Search

Total Tayangan Halaman

Senin, 04 Februari 2013

PENGANTAR HUKUM PERDATA

BUKU-BUKU
• Beberapa hal tentang BW – Asis Safioedin, SH
• Seluk beluk dan azas Hk perdata – Riduan Syahrani, SH
• Hk. Perkawinan Indonesia – K Wantjik Saleh, SH
• Hk. Perdata: Hukum Benda – Prof.Dr.Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, SH
• Azas-azas Hk. Perdata – Prof.Dr Wirjono prodjdikoro, SH
• Hk. Keluarga (setelah berlakunya UU No.1 Tahun 1974 – Djuhaendah Hasan
• Pokok Hk. Perikatan – R. Setiawan, SH
• Jaminan di Indonesia – Subekti
• Hk. Orang dan keluarga – R. Soetoyo prawirohamidjoyo

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
• R. Subekti: Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan - kepentingan perseorang
• Sri Soedewi Masjhoen Sofwan: Hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga Negara perseorangan yang lain
• Wirjono Projodikoro: Suatu rangkaian hukum antara orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban
• Secara umum: Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi)

HK.PERDATA DALAM ARTI LUAS DAN SEMPIT
• Hk.Perdata dalam arti luas:
– Bahan hukum sebagaimana dalam KUHPerdata (BW), KUHD (WvK) dan sejumlah undang-      undang tambahan lainnya
• Hk.Perdata dalam arti sempit:
– Bahan hukum sebagaimana terdapat dalam KUHPerdata (BW)
• KUHPerdata – KUHD – lex specialis derogate legi generali

HUKUM PERDATA FORMIL DAN MATERIL
• Hk. Perdata materil:
– Aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata
• Hk. Perdata formil:
– Menentukan cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin

Sejarah terbentuknya Hukum Perdata (BW)
• Produk hukum dari pemerintah penjajah yang berlaku di Indonesia
• BW – Code Civil Perancis
• Di Perancis berlaku hukum Romawi Kuno – Corpus Iuris civilis :
Codex Yustiani
Pandecta
Istitusiones
Novelles





HUKUM PERDATA DI INDONESIA
_ Pluralistis – kecuali bidang bidang tertentu yang sudah diunifikasi
_ Keanekaragaman bersumber pada Pasal 163 IS (indische staatsregeling)
1. Golongan Eropa
2. Golongan Bumiputra
3. Golongan Timur Asing
_ UUD 1945 Pasal 26 (1) & 27 (1) – tidak mengenal penggolongan

Dasar berlakunya BW (burgerlijk wetboek) KUHPerdata:
Pasal II aturan peralihan UUD 1945
Pasal IV aturan peralihan UUD 1945
-PP No.2 tahun 1945

Kedudukan BW:
Sahardjo (menteri kehakiman): BW tidak lagi sebagai wetboek tetapi rechtboek yang hanya dipakai sebagai pedoman

SEMA No.3 TAHUN 1963
Menganggap tidak berlaku pasal pasal berikut dari BW:
1. Pasal 108 dan 110
2. Pasal 284 ayat (3)
3. Pasal 1682
4. Pasal 1579
5. Pasal 1238
6. Pasal 1460
7. Pasal 1630

Tanggapan R. Subekti (ketua MA):
SEMA No.3 tahun 1963 bukan sumber hukum formil. Harus dipandang sebagai anjuran kepada hakim untuk janga ragu-ragu atau takut
menyingkirkan suatu pasal atau ketentuan dari BW apabila berpendapat sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan jaman atau keadaan kemerdekaan sekarang ini
_Secara yudiris formil kedudukan BW tetap sebagai undang-undang

Perkembangan KUHPerdata sejak dikodifikasikan s.d. sekarang
• UU No.5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok2 Agraria (UUPA)
• UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
• UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah

Sistematika KUHPerdata di Indonesia
• Menurut Ilmu Pengetahuan hukum (doktrin)
1. Hukum tentang orang/hukum perorangan (personenrecht)
2. Hukum tentang keluarga (familierecht)
3. Hukum tentang harta kekayaan (vermogenrecht)
4. Hukum waris (erfrecht)




Sistematik Hukum Perdata menurut undang-undang
• Buku I tentang orang (van personen)
• Buku II tentang benda (van zaken)
• Buku III tentang perikatan (van verbintenissen)
• Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring)

HUKUM PERDATA YANG BERSIFAT PELENGKAP DAN BERSIFAT MEMAKSA
Menurut kekuatan berlakunya/mengikatnya
*Hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht)
Peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan peraturan hukum hanya berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya
Misalnya pasal 1477 tentang penyerahan: Baru mengikat dan berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian
*Hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar