Pengertian
Kriminologi Menurut Bahasa
Menurut
bahasa kriminologi terdiri dari 2 kata :
-
Krimino
-
Logis
Kriminologi berasal dari bahasa
yunani = Crimen / Crime ( ilmu pengetahuan ). Dari dua kata diatas maka kita
dapat mengartikan kata kriminologi sebagai ilmu kejahatan
Kriminologi berapa ilmu pengetahuan
/ kejahatan yang berisi sebab akibat perbaikan dan pencegahan dapat kita pecah
menjadi ilmu kriminalistik, Vitimologi
Kriminologi
Terbagi Atas 2 jenis :
1. dalam arti sempit
kriminologi yang mempelajari sebab
perbuatan kejahatan, perbaikan, ( statistik kriminal, pencegahan dalam arti
prepentif)
2. Dalam arti luas
kriminologi dalam arti sempit ditambah
dengan viktimologi, kriminakistik dan penology
Contoh ; Seperti tulisan-tulisan yang ada dikoran /
artikel criminal
Status Kriminologi dalam Pandangan
Sarjana
1. Kriminologi
bukan ilmu pengetahuan tetapi hanya sebagai pengetahuan saja
2. sesuai
dengan perkembangan sarjana mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu
pengetahuan / Science Tipologi
Baru dikatakan ilmu pengetahuan
apabila mempunyai :
- Objek = Khusus mengenai kejahatan dan
penjahat
- Tujuan = Untuk menangulangi / mengatasi
kejahatan / penjahat dalam masyarakat
- Metode = Dalam mencapai tujuan ; deduktif
dan induktif
1. Sebagian
para sarjana berpendapat bahwa kriminologi, ilmu pengetahuan.
2.
sebagian mengatakan ia sebagai pengetahuan,
alasan kriminologi bukan muncul dari
filsafat ( induk pengetahuan ) tapi dia muncul secara tiba-tiba = seorang ahli
statistik ( A Quetelet )
Pengertian Kriminologi ada 2
Pendapat Yaitu :
1.
Pengertian kriminologi menurut
sarjana
2.
Pengertian kriminologi menurut
masyarakat awam
Pengertian menurut Sarjana
Michael dan Adler
Kriminologi adalah Keseluruhan
keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari penjahat, lingkungan mereka dan
cara mereka secara resmi diperlukan oleh lembaga-lembaga penertiban masyarakat
dan oleh para anggota masyarakat
Dari Pengertian Diatas Kita Ambil Unsur-Unsur kriminologi
- kumpulan informasi / keterangan tentang perbuatan ( kejahatan )
- kumpulan keterangan sifat kejahatan dan kumpulan dari sifat para pelaku kejahatan
Komentar yg dkemukakan oleh Michael
itu adlh kriminologi itu msh dianggap bukan ilmu pengetahuan
Pengertian kriminologi Menurut
SOEDJONO DIRJOSISWORO
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari sebab akibat, perbaikan, kejahatan sebagai gejala manusia
dengan menghimpun sumbangan berbagai ilmu pengetahuan .
Unsur
– Unsur kriminologi Menurut Soedjono Dirdjosisworo
1. kriminologi itu merupakan ilmu
pengetahuan
2. yang mempelajari sebab akibat
kejahatan
3.
Dengan
adanya sebagai berikut akibat kejahatan tersebut mka timbul kesadaran untuk
melakukan perbaikan dan pencegahan
Dengan adanya pengertian dari soedjono
ini seakan akan di dalam kriminologi ini terdapat
- sebab akibat (namun akibat
ini sudah tidak termasuk dari kriminologi karena sudah berdiri sendiri (viktimologi)
- Perbaikan dan pencegahan
pencegahan terbagi atas 2 :
- preventif (sebelum terjadi perbuatan tersebut)
- Represif (Setelah terjadinya)
Represif
terbagi menjadi 2 yaitu:
a. Kriminalitastik ; ilmu yang berusaha menemukan
orang yang melakukan kesalahan / kejahatan
b. Penologi ; Ilmu tentang bagaimana agar
menghukum seprang naraidana namun bukan menyiksa agar tidak melakukan kejahatan
lagi
Pengertian Kriminologi menurut Edwin
H Suterland
Sekumpulan ilmu yang membicarakan
masalah kejahatan sebagai gejala sosial yang dalam istilah CriminologyIs A
Body Knowledges that Regarding A Crime As social Phenomenom yang
menerangkan yang mana saja yang merupakan ilmu yang membicarakan kejahatan
Menurut Sutherland Ilmu yang
membantu kriminlogi dalam memerangi kejahatan
A. Biologi yang Terdiri Atas
1. Psikiatri ( Ilmu jiwa Yang sehat )
2. Endokrinologi ( Ilmu yang
mempelajari tentang kelenjar )
3. psikologi ( ilmu jiwa yang sehat )
B. Sekumpulan Ilmu sosial
1.
Ekonomi
2.
Antro
3.
Sosiologi
4.
Politik
C. Sekumpulan
Ilmu yang Normatif ( Mempunyai Sanksi /hukum )
1. Ilmu hukum
2. Ilmu agama
3. Ilmu etika
4. ilmu estetika
Pendapat Frello “ Structure Of
Personality “ merupakan
bagian dari struktur manusia dibagi 3 bagian:
- bagian terbesar yaitu ‘ IT ‘ Merupakan kumpulan dari seluruh dari keinginan atau nafsu manusia
- bagian yang agak besar ‘ EGO “ Pelaksana dari keinginan kita atau IT
- Bagian yang paling kecil Fersonality = Super Ego
Merupakan kumpulan dari segala
pengeahuan dan pangalaman manusia dalam kehidupanya
Super ego merupakan Alat penilaian
tugasnya untuk menilai baik atau buruk keinginan nafsu ‘ IT ‘
Tujuan sering disebut objektif dan
manfaat ( benetips ) bagi orang yang mempelajari kriminologi dengan apa
kegunaan dan apa yang diingini dan dicapai oleh kriminologi sendiri :
1. Untuk menangulangi kejahatan yang ada dalam masyarakat
Mengikis habis menghilangkan secara
tuntas,mencabut keakar akarnya secara tuntas dalam msyarakat
Menurut Para Ahli Tidak Mungkin tercapai
karena kejahatan itu adalah sebagai sosial penomenan, kejahatan itu
adalah abadi seabadinya masyarakat
- Menekan sekecil mungkin / kwantinta
kejahatan yang ada pada masyarakat
- Membatasi dampak /akibat
kejahatan yang ada dalam masyarakat
2. untuk membantu dalam pembuatan rencana UU. ( Hukum Pidana )
oleh para legislator
3. Kriminologi hukum dilakukan
penelitian maka akan ditambah cakrawala hukum pidana sendiri yang dalam hal ini
akan dikenal nantinya dalam hukum pidana istilah kriminalisasi,
dekriminalisasi, penalisasi, depenalisasi
Kriminalisasi
Suatu perbuatan yang pada mulanya
diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena
sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
Contoh : sebelum Tahun 1964
ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan dan
pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasi dibuat per UU an oleh negara
perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun 1964 UU No
17 / 1964
Dekriminalisasi
Merupakan lawan kata kriminalisasi
suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan
lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana
Penalisasi
Penal = pidana ( dapat dipidana )
perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa
menjadi di hukum oleh UU
Contoh : Keadaan sebelum tahun 1974 apabila
terjadi penjudian maka yang hanya bisa
dihukum adalah mereka yang menyediakan tempat berjudi itu yang dipidana dan
orang yang berjudi tidak bisa dipidana pasal 303 ( 8 ) KUHP
Depenalisasi = Suatu perbuatan kebaikan
4. untuk memperbaharui hukum pidana
kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat kriminolografi
5. konsep hukum pidana nasional (
Bakbin Humnas )
Kejahatan itu sangat mahal sekali
Ronal R mengatakan kejahatan itu bila
mengakibatkan kerugian tidak bisa dinilai dengan uang walaupun ada juga
kejahatan yang bisa dinlai dengan uang tapi mahal harganya
6. untuk mengindarkan perasaan yang
negatif ataupun untuk mengindarkan rasa simpati yang tidak sehat dan tidak
positif terhadap pelaku kejahatan
Add Harus
menghindarkan rasa benci dan simpati terhadap pelaku kejahatan
Rasa benci yang negatif
Adanya
perasaan tidak senang atau benci terhadap sesuatu ( orang ) dan dia
menghindarkan atau mengucilkan dalam pergaulan
Rasa
benci yang positif
Orang
itu perbuatanya harus kita benci dan tidak kita senangi tapi orangnya kita
tarik untuk disadarkan ke hal yang positif
Manfaat
kriminologi
1.
Sebagai salah satu dasar atau latar
belakang ilmu untuk suatu profesi dan suatu kesempatan yang baik bagi para
pekerja sosial dalam menangani pekerjaannya dalam masyarakat nantinya
2.
Soedjono Dirjo Sisworo
Manfaat kriminalogi dapat dilihat
dari 3 sudut
A. Kepentingan
Pribadi
Soedjono
mengutip pendapat salah seoarang Ex
Kapolri Hoegeng “ Walau kita mengetahui liku-liku dr perbuatan kejahatan
namun diharapakan pengerahuan itu tdk akan digunakan untuk kepentingan pribadi
B. Untuk
kepentingan masyarakat
Kejahatan
itu adalah produk atau hasil dari anggota masyarakat yang berinteraksi didalam
C. Untuk
kepentingan ilmu pengetahuan
Pada
umumnya setiap ilmu pengetahuan itu tidak mungkin mencapai tujuanya berdasarkan
ilmu pengetahuan itu sendiri
Ilmu
kriminologi tidak bisa mencapai tujuan apabila tidak dibantu oleh ilmu lainya.
Perkembangan Kriminologi / Sejarah
Kriminologi
Secara ringkas kriminologi terbagi
atas 2 era / masa
1.
Masa pra 1830 an atau disebut dengan
masa yunani kuno
2.
Masa 1830 an
Yang dibagi pula atas era :
a. Era
1830 an s/d 1960an
-
ada yang menyebutnya sebagai kriminologi klasik
Masa ini orang tdk lg melihat pda
perbuatanya tapi dari pelakunya hal ini sumbangan dari ilmu psikologi kepada
ilmu kriminologi yg mengatakan bahwa pribadi setiap manusia atau org itu berbeda-beda.
-
ada yang menyebutnya sebagai kriminologi positif
Masa ini diutamakan mencarai sebab
musabab adanya kejahatan sehingga dapat ditemukan jalan keluar.
Oleh para ahli pada masa itu
dibuatkan beberapa teori yang didukung oleh ilmu-ilmu pengetahuan yang
berkembang tadi maka munculah suatu identitas atau ciri dari masa itu
menyatakan bahwa kejahatan itu dilakukan oleh orang atau sekelompok orang
kerena kondisi yang ada padanya serta lingkungan yang mempengaruhinya
Pendapat ini diterima sampai tahun
1912 yaitu suatu pandangan baru dari kelompok ilmu sosialogi yaitu yang
dikemukakan oleh sosiolog amerika Edwin H suterlano yang menyatakan
kejahatan itu dipelajari bukan karena
diiahirkan atau keturunan, bahwa semua orang itu mempunyai kesempatan untuk
melakukan perbuatan kejahatan. karena ini merupakan pendapat baru yang relatif
bertentangan dengan pendapat sebelumnya maka saturland oleh para ahli dinobatkan
sebagai Bapak kriminologi modern
Teori suterland mengatakan bahwa
penyebab dari kejahatan adalah selain dari diri senidiri juga termasuk
lingkungan diluar dirinya
contohnya
: ada 2 sahabat hendak melakukan pencurian dan ketahuan kemudian dikejar
polisi yang satu tertangkap yang lainya lolos Yang dapat lolos kemudian bergaul
denagn orang baik-baik dan yang tertangkap masuk penjara dan bergaul dengan
para penjahat
5 tahun kemudian mereka bertemu yang
lolos menjadi pendeta sedangkan napi jadi penjahat besar.
-
ada yang menyebutnya sebagai
etiologi kriminal
b. Era
1960 an s/d sekarang kriminologi kritis
Dalam Era ini orang
mulai memperhatikan mengapa ada kejahatan dari
berbagai segi :
1.
Segi proses peradilan pidana
dari segi proses peradilan pidana
orang mjulai mengenal istilah kejahatan terhadap adanya perbuatan negara yang
dapat di klarifikasikan sebagai kejahatan terutama dalam peradilan pidana
2.
Segi struktur sosial atau struktur
masyarakat RAL (structural)
* Kalau masyarakat disentralisasi berarti teori hubungan
perbuatan atau interaksi
Era / masa ini disebut kritikal
kriminologi ( pandanagn baru tentang kejahatan )
Upaya yang dilakukan pada
masing-masing era tersebut adalah untuk menemukan penyebab atau mengapa
orang melakukan perbuatan-perbuatan kejahatan, upaya itu ada yang
secara Non ilmiah atau subjektif dan ada pula yang bersifat ilmiah atau
objektif
·
Subjektif ( Non Ilmiah ) biasa terjadi pada masa yunani kuno
mencari penyebab kejadian dari apa
yang dilihat itu yang terjadi
·
Objektif ( Ilmiah ) biasa terjadi pada masa 1830 an s/d
sekarang
mencari penyebab kejadian bukan
dilihat dari dirinya sendiri tapi melihat dari luar dirinya,dapat dipertanggung
jawaban
Ex
: ali umar akan melakukan pandangan
terhadap kelas ini yang terlihat kadang banyak yang hadir kadang sedikit yang
hadir ali umar mengambil kesimpulan bahwa kelas ini acak-acakan lasan
mengatakan kelas ini acak-acakan adalah keadaan kelas ini berubah-rubah dan
bersifta apatis
Pada masa era 1830an terdapat para
filosof yg dikenal dlm rangka mencari penyebab kejahatan adalah:
1. Filosof Plato
2. filosof aristoteles
yang secara umum menyebut bahwa
“ penyebab kejahatan itu adalah emas
dan manusia “
Emas disini diartikan sebagai harta yang terbagi sebagai harta positif
dan harta negatif
* Menurut Plato
1. Adanya perbuatan kejahatan adalah
sangat tergantung kepada pandangan orang terhadap harta dan didukung oleh sifat
manusia yang tidak baik atau bersifat amoral.
2. Anggota masyarakat lebih
mementingkan kedudukan seorang didasarkan kepada harta yg dimilikinya.
3. Dalam upaya memiliki harta itu manusia
yang A moral atau tidak beretika akan mengumpulkan harta dengan segala
cara sehingga menurut plato akan banyak para anggota masyarakat yang melecehkan agama ( pendurhaka dan penjahat-penjahat
yang brutal )
Cara penangulangan menurut Plato
Masyarakat harus menjadi masyarakat komunal
( kebersamaan )
pendapat plato ini ditentang oleh bonger
Menurut Bonger
upaya komunal dalam rangka
menangulangi kejahatan bersifat utopia ( khayalan ) yang tidak mungkin
terlaksana, Alasannya karena sampai sekarang ini masyarakat yang idealis
tidak pernah ada karena sifat masyarakat yang homogen
* Menurut Aristoteles
Pendapat dari aristoteles juga
kepada manusia yang tidak bermoral tidak berbudi baik dan kemiskinan
Kemiskinan yang dimaksud identik dengan emas
yang dimaksud oleh plato yaitu yang menyangkut harta karena menurut plato kemiskinan akan menimbulkan kejahatan
Berdasarkan keadan diatas oleh
Aristoteles maka bonger menyatakan bahwa mengenai masalah kemiskinan dan moral
yang ditampilkan oleh aristoteks pada masa sekarang berpengaruh artinya hukuman
dijatuhkan bukan lagi karena telah berbuat jahat tetapi agar jangan berbuat
jahat
Tujuan Penghukuman
- Untuk membuat jera
- Untuk melindngi masyarakat atau orang pribadi
Terdapat 3 teori dalam pemidanaan
(penghukuman)
a.Teori absolut ( pembalasan )
b.Teori relatif ( tujuan )
1.
Tujuan umum
2.
Tujuan kusus
Ex. A miskin = mencuri karena lapar
Dipidana dengan tujuan khusus untuk
dibina
B kaya = kurupsi untuk menuntut
kekayaan
Dipidana dengan tujuan umum pidana
maksimal
c. Gabungan
( Gemengde )
Negara
Indonesia menganut teori gabungan
Kejahatan
Pengertian kejahatan dapat dilihat
dari pendapat
1. Gerson W Bawengar dan B Simanjutak
Yang menyatakan kejahatan dapat
dilihat dari 3 segi yaitu :
a. Segi
sosial / naif
Untuk
kemudahan saja ( sederhana )
b. Segi
religi / Kepercayaan / Agama
c. Segi
Yuridis ( Hukum )
2. Soeryono
Soekanto yang
dikutip buku karangan Topo Santoso yang menyebutkan bahwa kejahatan itu
berdasarkan pendapat para sarjana ada 3 yaitu:
a. Dari segi Hukum
Sesuai asas legelitas/nulum delictum
pasal 1 ayat 1 “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecualiada UU yang
mengaturnya.
Dengan Alasan yang diberikan oleh
Hasskel dan yablonsky
1. Statistik kriminologi
Catatan pelaku kejahatan dari polisi
hingga proses pidana di pengadilan, disinilah nama pelaku masuk dalam daftar
statistik.
2.
Hanya
orang2 yang dijatuhi pidana oleh hakim itu yang dibina oleh pemerintah.
b. Pendapat dari
para ahli kemasyarakatan sosiologi
1. Perkembangan sosial masyarakat
bersifat tidak statis sehingga berkembang cepat.
2. Perkembangan hukum bersifat statis
dan lambat berkembang
Sehingga perkembangan hukum tidak
bisa menjangkau perkembangan sosial masyarakat.
Contoh :Dulu Narkotika : Ganja,
heroin
Sekarang narkotika :
Shabu2, inex dll
c. Pendapat
kritikal kriminologi
Disamping Yuridis dan sosiologis
diperluas lagi yaitu yang didasarkan pada SOBURAL
Ilmu kejahatan ini berdasarkan pada
pendapat para ahli
1. Adanya
tentang pengertian kejahatan yang dapat dilihat dari beberapa segi yaitu :
a. Segi
sosial / naïf / sederhana / kemudahan saja
adalah segala tindakan / tingkah laku yang
bertentangan dengan norma sosial ( semua norma yang ada dalam masyarakat )
b. Segi religi / keagamaan
Kejahatan yang dilihat dari segi agama dan
dianggap suato dosa, zaman dulu sebuah kejahatan dilihat dari segi keagamaan
yaitu suatu perbuatan yang dilakukan yang tidak mengenakan bagi orang lain
sehingga menurut kepercayaan kelak kalau yang jahat tersebut mati maka menjadi
binatang
c. Segi yuridis
Asas legelitas / Nulum Delectum : pasal 1 ayat 1
Pendapat
dari B Simanjuntak dalam bukunya pengantar kriminologi dan patologi kriminal
Pendapat
dari Gerson W Bawengar dalam bukunya patologi kriminal
2. Kejahatan
yang mana yang sebaiknya dipelajari dalam kriminologi yaitu :
a. Dari segi hukum
Pendapat Soeryono Soekanto yang dikutip
Topo Santosa
Kejahatan
itu sebaiknya dilihat dr segi hukum artinya kejahatan dlm kriminologi sebaiknya
berdasarkan:
Menurut
Paul W Lepan
Kejahatan
adalah suata yang dikatakan oleh kriminolog hukum pidana yang berhubungan
dengan suatu peristiwa kejahatan dimana peristiwa itu tidak mungkin di maafkan
dan diancam oleh negara sebagai tindakan kejahatan yang berat dan kejahatan
yang ringan
Mengapa
hal ini diperlukan :
Alasan
itu dikemukakan oleh Yablonsky & Hasskel yaitu
- Karena salah satu topik yang dipelajari dalam rangka
menanggulangi kejahatan adalah statistik
kriminologi yang materinya adalah pelaku kejahatan yg telah diproses oleh
kepolisian (penyidik) maka sebaiknya kita konsisten / tetap dalam melihat
kejahatan itu dari segi yuridis
-
Bahwa juga dalam menangulangi kejahatan yang diupayakan
untuk perbaikan adalah hanya kepada para pelaku perbuatan pidana yang telah
dijatuhi pidana penjara, baik yang ada diluar penjara maupun didalam penjara,
sedangkan mereka2 yg disebut sebagai penjahat oleh masyarakat tdk
dilakukan pembinaanya/ perbaikan dirinya oleh pemerintah secara formil namun
ada lagi pendapat bahwa :
Memang ada pelaku kejahatan pidana
dalam masyarakat tapi kalau kita terlalu mengagungkan dari segi yuridis tadi
maka pengertian kejahatan itu akan bersifat kaku (regid) tidak akan pernah
berubah
b. Sebaliknya
didalam masyarakat tsb ada lagi yang melihat kejahatan dari segi non yuridis
(sosiologis) dimana dikatakan bahwa
:
apa yang oleh sebagian besar anggota
masyarakat sebagai suatu ketentuan yang sepintasnya diikuti karena ketentuan
tersebut akan merupakan pedoman hidup ( kebudayaan ) uang akan mengatur tingkah
laku manusia. Kebudayaan ini akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat sehinga
dapat saja terjadi penciptaan kriminalisasi / perluasan, pengertian kejahatan,
maka keuntunganya pengertian kejahatan selalu berkembang mengikuti perkembangan
masyarakat
C. Disamping
yuridis dan sosiologis di perluas lagi yaitu yang didasarkan pada sobural /
yang dikarenakan bentuk dari pemerintahan yang sekarang
Pendapat V Bemmelen tentang apa itu
kejahatan
Kejahatan adalah kelakuan tidak
bersusila dan merugikan yang menimbulkan banyak ketidak tenangan dalam suatu
masyarakat tertentu hingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan krn kelakuan tersebut :
- Tidak bersusila ; Dari segi agama
- Merugikan ; Dari segi sosial
- Dengan sengaja ; Dari segu yuridis
Pendapat Soeyono mengenai pengertian
kejahatan
Adalah suatu perbuatan jahat
ditanyakan oleh Soeyono apakah setiap perbuatan kejahatan itu kelihatan.
Soejono tidak menjawab pertanyaan
tersebut dengan jelas tetapi memberikan unsur dari perbuatan jahat dan
kejahatan unsure perbuatan jahat adalah :
1. Menjengkelkan
2. Merugikan
3. Tidak
boleh dibiarkan oleh masyarakat
Kenakalan remaja
Pengertian Remaja adalah
Pengertian yang menunjukan proses
usia perkembangan seseorang dalam batas atas kategori anak2 dan dibawah
kategori dewasa.
Pengertian kenakalan remaja
adalah :
Para remaja yang sudah melakukan
perbuatan yang tidak diingini yang dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat
dan juga pada diri sendiri.
Unsur2
kenakalan remaja
1. Tindakan/tingkah laku/perbuatan yang
bersifat aktif
2. Melanggar norma2 yang ada
Norma ini ada 2 macam yaitu :
a.
Norma yang sudah mapan (Dominant
value)
Adalah Sebagian besar anggota
masyarakat mengakui tentang kebaikan tersebut hingga dipertahankan oleh
masyarakat tersebut
b. Norma
Subkultur
Suatu norma yang ada dalam
masyarakat tapi hanya dipertahankan oleh sebagian kecil masyarakat, namun
kultur ini tidak semuanya jelek dalam masyarakat ada juga yang baik.
3. Melanggar
norma sosial
melanggar
norma a moral / a sosial (anti sosial)
amoral/asosial
adalah dia mengakui norma2 tersebut tapi melanggarnya
Anti
social = Dia sama sekali tidak mengakui norma2 yang ada dalam masyarakat
4. Semua
dilakukan oleh remaja (istilah ini bukan dari kriminologi )
Remaja
adalah suatu proses usia seseorang baik laki2 maupun perempuan
Remaja
berumur 13 s/d 17 tahun (menurut kriminologi)
Remaja
berumur < 16 tahun (menurut pasal 45 KUHP)
Menurut UU no.3 /1997 psl 45 tdk diberlakukan lg, jdi
remaja adlh anak nakal yg berumur 8 s/d 18thn.
5. Apabila
dilakukan oleh orang dewasa (point 1, 2, 3) maka akan di proses sesuai dgn
hukum yg berlaku.
Menurut UU No 23/1997
Remaja dapat dijatuhi :
a. tindakan
adalah suatu penjatuhan sangsi oleh hakim tanpa ada maksud untuk menyakiti
(matrigel) atau memberikan penderitaan tapi hanya menolong
b. Dipidana
dengan catatan dikurangi ½ adalah mksud/tujuan hakim dgn memberikan penderitaan
dgn ketentuan dijatuhi pidana hrs dikurangi ½
Bentuk tindakan itu :
a. dikembalikan
kepada orang tua
b. dididik
oleh negara
Tindakan adalah Suatu penjatuhan sangsi oleh hakim
tanpa ada maksud untuk menyakiti (matrigel) atau menberikan penderitaan tapi
hanya menolong
Pidana
Ada maksud/tujuan hakim dengan
memberikan penderitaan dengan…….. ……dijatuhi pidana harus dikurangi 1/3 (UU No
45 KUHP)
Bentuk2 kenakalan remaja
a. Dalam bentuk norma sosial
Apabila remaja tersebut melakukan
kenakalan remaja
Ex
: berkata-kata kotor, berada di
tempat yang tidak semestinya.
b. Melanggar dalam norma pidana
Apabila remaja tersebut melanggar
norma2 pada BAB II & III KUHP
Ex
: Mencuri, merampok, dll
c. Norma hukum lain
Melanggar norma lain yang telah
diatur
Ex
: Melanggar UU lalu lintas
Penyebab
dari kenakalan remaja
1. Faktor
Dapat dilihat dari berbagai segi
yaitu :
a. Faktor sospol
Faktor dimana remaja tersebut
melanggar norma dengan maksud untuk bidang politik
b. Faktor ekonomi
Dimana remaja tersebut melanggar
dalam hal ekonomi
Ex
: mencuri untuk memenuhi
kebutuhan
c. Faktor tehnologi
Dimana remaja tersebut melakukan
pelanggaran dengan menggunakan tehnologi
Ex
: Hp
2. Sebab
Adalah keadaan2 yang secara langsung
maupun secara tidak langsung menyebabkan
kenakalan remaja.
Sebab terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Berasal
dari diri sendiri para remaja tersebut ex
: broken home
2. Berasal
dari luar diri remaja ex : pengaruh lingkungan
Benanggulangan
1.
Preventif ; Suatu cara dimana melakukan upaya
sebelum terjadinya sesuatu
2.
Represif ; Suatu cara penanggulangan setelah
semua terjadi
3.
Non letigasi
NOTE
- Kriminalistik = bagaimana utk menemukan orang yg melakukan kejahatan bila
sudah terjadi kejahatan
- Hukum Percobaan
Hukum pidana penjara dimana orang
tersebut tidak masuk penjara tapi dalam masa 2 tahun tidak boleh malakukan
perbuatan pidana
- lembaga penegak hukum itu dapat kita lihat dalam berbagai
bentuk
- Dalam arti sempit
polisi, jaksa, hakim, pegawai lp
-
dalam
arti luas
Polisi, jaksa, hakim ditambah dengan
pengacara
Mengapa pada masa peralihan tersebut
orang telah berusaha mencari penyebab terjadinya perbuatan kejahatan ?
Untuk menagulangi kejahatan karena
kejahatan yang timbul mengakibatkan kerugian yang sangat besar
RESUME DARI TASRIF ALI UMAR
KEJAHATAN
Pengertian
Menurut Soejono D Kejahatan adalah perbuatan jahat
Unsur Perbuatan jahat : Merugikan dan menjengkelkan
Unsur Kejahatan : merugikan,menjengkelkan dan tdk blh dibiarkan oleh
masyarakat/negara
Kesimpulan
Kejahatan adalah perilaku yang
bertentangan dengan nilai-nilai /norma yang berlaku dalam masyarakat dan
dilarang oleh masyarakat
Jenis Kejahatan
Menurut B. Simandjuntak dan G. W.
Bawengan :
1. dipilh
dari segi sosial artinya untuk kemudahan saja / naïf / sederhana
2. dari
segi religi / agama (dosa).
3. yuridis
/ hukum (disebutkan oleh hal yang berlaku)
Menurut Topo santoso C.S kejahatan yg
dipelajari dalam kriminologi pendapat Sarjono Soekato adalah
1. Juridis (pendapat .P.W Tappow )
menyebut bahwa dlm hkm pidana ada
pembuatan yg tdk dpt dibenarkan dan hrs diberi saksi oleh negara.
Huqe
D Barlow kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar hukum pidana.
Alasan Hasskel
& yablonski
a. Statistik
kriminal yang menjadi objeknya adalah mereka yang ada hanya pada kepolisian
sebagai telah melangar hak pidana
b. yang
dibina oleh pemerintah ( formal ) mereka yang ada dalam dipenjara
2. Non juridis/non hak tidak setuju
dengan pendapat .
ad.
1 diatas alasan
a.kejahatan pengertianya kaku sulit dirubah ada anggota
masyarakat yang tidak suka dengan tingkah laku tertentu, tetapi tidak ditemui
dalam hak pidana
3. berdasarakan
pandangan Zannal Kriminologi / kriminologi kritis, artinya adanya kejahatan
karena struktur masyarakat / negara.
Jadi Mana yang disebut kejahatan
dalam kriminologi yaitu semua pandangan diatas adalah kejahatan dalam arti
kriminologi atau ….. kejahatan
dikriminologi lebih luas dari arti juridis
Van Bemmelen
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang
tidak bersusila dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak menimbulkan
ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Hinga masyarakat itu berhak
untuk mencelanya dan menyatakan penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk
nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Klasifikasi Kejahatan
Klasifikasi : penyusunan bersistem
yang dikelompokan/digolongkan menurut kaidah/noram tertentu yang telah
ditetapkan
Sutherlan telah mengelompokan kejahatan sbb :
(berdasarkan)
1. Menyolok
/ garangnya kejahatan tersebut yaitu kejahatan dan kesalahan kecil
kejahatan
dibagi atas
b. Fezony
; kejahatan yang serius
c. Damisdeamenor ; kejahatan
yang kurang serius
klafikasi dasarnya kepada pidana
yang dapat dijatuhkan……………………..Pasal 10 KUHP untuk kejahatan dan tindakan untuk kesalahan kecil
2.
Menurut Bonger
didasarkan pada motif yaitu kejahatan kerena ekonomi, sosial, politik dsb
Kenakalan Remaja / Juvenile Delin
Quen C Y mengapa perlu dipelajari Dasar
1. menjadi
perhatian pemerintah ( lihat Inpres No 6 / 1971 ) sebagai salah 1 bentuk
kejahatan yang senius yaitu, kenakalan remaja, uang palsau, narkotika,
subversi, pengawasan orang asing , penyelundupan .
2. Remaja
sebagai aset bangsa
3. K.riminologi
sudah sampai ke desa
4. Perbuatan
nya sudah sangat merugikan bagi negara,
masyarakat dan remaja itu sendiri
Pengertian
Kriminologi sebagai kelainan dalam
tingkah laku / perbuatan / tindakan remaja yang bersifat anti sosial dalam
bentuk pelangaran norma yang sudah mapan dalam masyarakat ( dominant
Value), yang apabila dilakukan oleh orang
dewasa disebut sebagai pelangaran / kejahatan yang dapat diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku
Bentuk
Kriminologi
a. melangar
norma sosial
b. melangar
norma hukum pidana
c. melangar
norma hukum lainya
Penyebab Kriminologi
1. Fakltor penyebab tidak langsung
Penangulangan
1. Prevetif
2. Represif
3. Non
legitasi
Pengertian
Sutharland : Who is Criminal a
person who commits a crime .
Istilah penjahat tidak di dikenal dalam hukum pidana hanya
dikenal di ilmu sosial dan kriminologi
H. Hari Saherodji menyebut
penjahat :
- Menurut
lombroso adalah seorang yang dapat dilihat dari penelitian bagian badan dengan
pengukuran antro pomentris (para ahli
banyak yang menolak).
- menurut
Vollmer adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk
merubah tingkah laku anti sosialnya (para ahli banyak yang menolak)
- Talcott
Parson adalah orang yang mengancam kehidupan dan kebahagian orang lain dan
membebankan kepentingan ekonominya pada masyarakat sekelilingnya
- Mabel
Elliot adalah orang – orang yang gagal dalam menyesuaikan dirinya dengan
norma-norma yang ada dalam masyarakat ,sehingga tingkah lakunya tidak dapat
dibenarkan oleh masyarakat .
Saherodji : orang yang berkelakuan anti sosial
bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan
mengangu ketertiban umum
Klasifikasi
Penjahat
Ruth sonle
Cavan
1. The casual offender ,
Orang-orang yang melakukan
pelangaran kecil-kecil, belum dapat disebut kriminal / penjahat
2. The Occasional Kriminal
mereka2 yang melakukan kejahatan
enteng dengan menabrak orang hanya luka enteng / ringan
3. The Episodic Kriminal = orang melakukan kejahatan karena emosi yang
tidak tertahankan
4. The White Collan Kriminal
kejahatan yang dilakukan oleh
pengausa / pengusaha, karena wewenang dan kekuatan yang dimilikinya
ex : koropsi
5. The Habitual Kriminal
orang yang melakukan keajahatan yang
berulang ulang Ex : Residifis
6.
The Professional Crminal
Kejahatan adalah merupakan
profesinya, kejahtan ini biasanaya dalam bentuk delik ekonomi atau yang
berhubungan dengan masalah ekonomi atau yang berlatar ekonomi .
Ex : bank gelap, pemalsuan buku kas
atau menyediakan tempat berjudi
7. Organized Crime
Kjhatan yg t’organisasi yg hanya ada
pemilkir/pengatur kjhatan yg akan dlkukan dan pelaksana anggota
8.
The Mentally Abnormal Crime Yaitu
orang2 yg melakukan kejahatan karena mental yg tadi normal
9.
The Won – MaliCions Crime Yaitu
orang yang melakukan kejahatan tapi tetap merasa tidak bersalah
Delinkwen Adalah para remaja yang sudah
melakukan perbuatan yang tidak di ingini yang dapat menimbulakan kerusakan pada
masyarakat dan juga pada diri sendiri .
Remaja adalah pengertian yang menunjukan proses
usia perkembangan seseorang ( …………) dalam batas atas kategori anak-anak dan
dibawah kategori dewasa. umur mencapai usia 8 tahun, tapi belum mencapai umur 18 tahun (pasal 1
angka 1 UU ttg Pengadilan anak dan uu no 3 / 1997 …………………)
Oleh uu ini pengertian delinkwen ini
disebut sebagai anak nakal yg melakukan tindak pidana atau anak yg melakukan
perbuatan yg dinyatakan terlarang bagi
anak, baik menurut peraturan perUUan yg berlaku maupun menurut peraturan lain
yg hidup dan berlaku dlm masyarakat yg bersangkutan.
Sebelumnya keluarnya uu ini bentuk sanksi
yang dijatuhkan terlihat dalam pasal 45 KUHP :
- dikembalikan
pada orang tua / wali
-
dididik oleh negara
-
dipidana dikurangi 1/3 nya
……………UU ini Pasal 45 KUHP dinyatakan
tdk berlaku lagi (pasal 67 UU No 3 Thn 1997) sanksinya (psl 22) yaitu dipidana
(dikurangi 1/2nya) dan tindakan dikembalikan pd orang tua/dididik oleh negara.
Kausa
Kejahatan
Kausa :
sebab yang merupakan suatu kejadian
dari kriminologi. kausa kejahatan ini penting dalam rangka menangulangi kejahatan,
utk sejak fase 1830-an telah diupayakan utk mencari penyebabnya maka kausa itu
dpt dikelompokan atas 4 kelompok besar yg disebut dengan nama aliran / mazhab /
school, yaitu :
NO
|
SCHOOL IMAZHAB
|
ORIGIN
|
CONTENT OF
|
METHOD
|
PIONEER
|
EXPLANATION
|
|||||
1
|
Klasik
|
1775
|
Hedonisme
|
ARM - Chair
|
Be Ccaria
|
2
|
kartograpik
|
1830
|
Ecology Cukure
|
Maps Statis-fies .
|
Bentham
|
Composition Of
|
Sta
|
Quetelet
|
|||
Population
|
|||||
3
|
Sosialis
|
1850
|
Economic De
|
Sta
|
Marx Engels
|
Ter Mination
|
|||||
4
|
Tipologi
|
||||
a
|
Lombrosian
|
1875
|
MorphoLogiCal
|
Clinical Dan
|
Lombroso
|
Types dan
|
Sta
|
||||
Born Criminal
|
|||||
b
|
Test Mental
|
1905
|
Feeble Minded
|
Idem + Test
|
Goddard
|
Nes
|
|||||
c
|
Psikiatrik
|
1905
|
Psikopat
|
Clinical + Sta
|
Pengaruh Freud
|
5
|
Sosiologi
|
1915
|
Groups +
Social Process
|
Sta
|
Suther Land Tarde
|
Yang penting di kausa ini
adalah :
GVIL CAUS – EVIL FALLACY adalah
merupakan pemikiran yang keliru bila kejahatan dianggap sebagai hasil dari
keadaan yang buruk dan sebaliknya suatu kesalahan pula bila keadaan yang buruk dianggap
pula hanya dapat menghasilkan kejahatan
Pengertian
Statistik
- dalam
arti sempit
kumpulan
fakta yang merupakan data ringkasan yang berbentuk angka/ kuantitatif
Fakta = hal
(keadaan , peristiwa yg merupakan kenyataan, sesuatu yg benar-benar terjadi / itu ada
Data = keterangan yang benar dan nyata.
- Dalam arti luas
suata Ilmu yang mempelajari cara
pengumpulan , pengelolahan , penyajian dan analisa data serta penarikan
kesimpulan berdasarkan fakta dan penganalisaan yang dilakukan
Jadi Statistik Kriminal adalah
Sekumpulan fakta yang berbentuk
angka yang mengenai masalah kejahatan yang
terjadi dan tercatat dalam suatu
daerah dan waktu tertentu
TUJUAN
umumnya untuk penegakan hukum pidana sebagai upaya dalam menanggulangi masalah Kejahatan.
BENTUK
1.
Statistik
Kriminologi official criminal statisties yaitu
:
2.
Statistik
Kriminil yang diperoleh untuk maksud-maksud tertentu
Melalui
penelitian dan Jarang dipublikasi
secara tersendiri , sebab
biasanya merupakan bagian dari laporan tertentu.
dikumpulkan oleh penegak hukum
(Polri , kejaksanaan, pengadilan dan LP/ rutan ).
Statistik Kriminal yang dibuat LP/
rutan paling lemah penafsiranya terhadap gejala
kriminalitas, hanya laporan administrative saja
Kelemahan statistik kriminil
1 Adanya angka gelap/ dark number/
hidden criminality
2 Adanya kematian angka Statistik
kriminal/ crime mortality rate
hilangnya data kejahatan dalam
setiap proses penyerahan perkara dari polri, Jaksa, Hakim, Lp
Penangulangan Kejahatan
Para ahli berpendapat bahwa
kejahatan terjadi:
1. Ketidakserasian kepada individu
khususnya dibidang hubungan timbale-balik antara faktor ekspresif (psikologis
dan biologis) dengan kekuatan normative (agama, keluarga, sosio – cultural)
dalam memenuhi kebutuhannya (kebutuhan dasar guna memenuhi norma dan perilaku
yang berlaku atau tidak)
2 Faktor
bio-psikogenik yaitu yang berupa:
a.mesomorpik pisik
keadaan pisik yang dikaitkan dengan
sifat/ temparement tertentu hingga berperilaku jahat
b.gangguan psikologis
c.akses dan kebutuhan tetentu
(e.g alkoholik, penyalahgunaan
narkotika)
3. faktor sosiogenik
frustasi tekanan karena takut
kemiskinan atau ancaman
Jadi secara umum sebab terjadinya
kejahatan dapat dikembalikan kepada manusia, masyarakat dan kebudayaan manusia
sendiri, akibat dalam rangka menangulangi kejahatan tidak saja ditujukan kepada
masalah kejahatan itu sendiri tapi juga kepada manusia/ pelakunya sendiri
Maka crime preventionya dapat
dilakukan berupa :
1.
Cara
moralistic
Yaitu upaya untuk dapat mengekang nafsu untuk membuat
kejahatan,
Ex : Membuat peraturan
perundang-undangan yang baik, menyebar
luaskan ajaran moral dan agama, pembuatan sarana-sarana yang bermanfaat dalam
waktu senggang.
2.
Cara abolisiontik
yaitu dengan jalan untuk mengetahui
penyebab dari perbuatan kejahatan, dicarikan upaya untuk menangulanginya
khusus untuk 1 dan 2 walter reckless
mengemukakan beberapa syarat agar dapat berhasil dengan baik:
1.
sistem dan organisasi kepolisian
yang baik
2.
Pelaksanaan peradilan yang efektif
3.
hukum yang berwibawa
4.
pengawasan dan pencegahan kejahatan
yang terkoordinasi
5.
partisipasi masyarakat dalam
menangulangi kejahatan