Pengertian
dan istilah
Hukum Waris:
kaidah dan asas yang mengatur proses beralihnya harta benda dan hak serta
kewajiban seseorang yang meninggal
Istilah dalam hukum waris:
•
Waris
•
Warisan
•
Pewaris
•
Ahli waris
•
Mewarisi
•
Proses pewarisan
HUKUM
WARIS
Sifat hukum waris: Hukum waris
yang berlaku di indonesia = belum unifikasi
·
Hukum Waris Adat
·
Hukum Waris Islam
·
Hukum Waris
BW/KUHPerdata
Bentuk masyarakat dan sifat
kekeluargaan di Indonesia :
1.
Sistem patrilineal/
sifat kebapaan
2.
Sistem matrilineal/ sifat
keibuan
3.
Sistem bilateral atau
parental/ sifat ke ibu – bapak
HUKUM
WARIS BW
• Diatur dalam Buku II : salah
satu cara memperoleh hak milik – Pasal 584
• Syarat umum terjadinya pewarisan
1.
Kematian – Pasal 830
2.
Ada harta yang
diwariskan
3.
Ahli waris ada pada
saat pewaris meninggal
• Azas
·
Hanya hak dan
kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan = harta benda saja yang dapat
diwariskan
·
Apabila seseorang
meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih
·
kepada ahli warisnya. :
“le mort saisit le vit” Pemindahan hak dan kewajiban = “saisne”
·
Pasal 838 = orang yang
karena perbuatannya tidak patut menerima warisan = “onwaardig”
·
berhubung karena
jabatan/pekerjaannya, maupun hubungannya dengan si meninggal, tidak
diperbolehkan menerima keuntungan dari suatu surat wasiat.
Mewaris berdasarkan :
•
Menurut UU : ab
intestato
•
Karena ditunjuk dalam
surat wasiat (testament) : testamentair
Ab
intestato
•
Uit eigen hoofde:
mendapat warisan berdasar kedudukannya sendiri terhadap si meninggal
•
Bij plaatsvervulling:
seorang lain yang berhak atas suatu bagian warisan, tetapi orang itu telah
meninggal lebih dulu dari pada orang yang meninggalkan warisan
YANG
BERHAK MEWARISI
Pasal 832 KUHPerdata ada 4 Golongan:
I.
suami/ isteri yang
hidup terlama, anak anak beserta turunannya dalam garis lencang di bawah
II.
orang tua dan
saudara-saudara dari si meninggal
III.
keluarga sedarah ke atas
IV.
saudara sedarah dalam
garis ke samping
SIKAP
AHLI WARIS
1. Penerima secara penuh – dapat
dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam
2. Penolakan harus dilakukan dan
suatu pernyataan kepada panitera pengadilan negeri setempat
3. Jalan tengah antara menerima
dan menolak dinamakan menerima dengan “voorrecht van boedelbeschrijving” atau
“beneficiare aan vaarding” kewajiban ahli waris untuk melunasi utang-utang dan
beban-beban lainnya dibatasi sedemikian rupa, sehingga pelunasan itu hanyalah
dilakukan menurut kekuatan warisan
WASIAT
atau TESTAMENT
•
Wasiat atau testament :
suatu pernyataan dari seorang tentang apa yang dikehendaki harta bendanya
setelah ia meninggal
•
Hibah : pemberian pada
waktu masih hidup
•
Hibah wasiat : baru
berlaku apabila sipewaris telah meninggal
•
Pasal 913 & 914 =
legitieme portie – bagian mutlak ahli waris – membatasi pewaris untuk berbuat
sekehendaknya
•
Wasiat
–
Erfstelling :
penunjukan seseorang atau beberapa menjadi ahli waris
–
Testamentaire
erfgenaan : ahli waris menurut wasiat
3
Macam Surat Wasiat
•
Openbaar testament
•
Olographis testament
•
Testament tertutup
atau rahasia
•
Codicil: akte dibawah
tangan = menetapkan hal-hal yang tidak termasuk dalam pemberian warisan
•
Syarat : sudah berumur
18 tahun atau sudah kawin dan mempunyai pikiran yang sehat
Pembagian
waris untuk anak luar kawin
• Anak luar kawin yang sah adalah ahli
waris dari orang tua yang mengakuinya (Pasal 863 KUHPerdata)
• Anak angkat, hanya mempunyai hak
atas harta bersama orang tua angkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar