HUKUM ORANG (Personenrecht)
Subjek
Hukum
•
Subjek hukum : Segala sesuatu yang dapat menjadi
pendukung hak dan kewajiban
•
Wujud Subjek hukum:
1.Manusia (natuurlijk persoon)
2.Badan Hukum (rechtspersoon)
Manusia
• Mahluk hidup yang mempunyai
pancaindera dan berbudaya, dalam istilah hukum disebut orang
• Status subjek hukum itu melekat
pada manusia merupakan bawaan lahir (kodrat manusia) hukum
hanya mengakui saja
• Seorang manusia mulai dianggap
dan menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan dengan pengecualian
Rechtsfictie
• Pasal 2 KUHPerdata dikenal
dengan nama “rechtsfictie”
• Syarat
1. Dilahirkan hidup
2. Anak tersebut sudah ada dalam
kandungan ibunya pada saat suatu fakta atau peristiwa terjadi
• Pasal 836 KUHPerdata
– Seseorang hanya dapat mejadi ahli
waris kalau ia telah ada pada saat pewaris meninggal
• Berakhirnya status manusia
sebagai subjek hukum yaitu pada saat orang itu meninggal dunia
• Selama seseorang masih hidup
maka selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak
• Pasal 3 KUHPerdata
– Bahwa tiada suatu pidanapun
(hukuman) yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau hilangnya hak-hak keperdataan
atas seseorang
• “Kematian Perdata” (burgerlijk
dood):
– Hukuman yang menyatakan bahwa
seseorang tidak dapat memiliki suatu hak lagi
KEWENANGAN
BERHAK DAN KECAKAPAN BERBUAT
• Kewenangan berhak (rechtsbevoegd)
– Kewenangan untuk dapat
menyandang hak dan kewajiban – subjek hukum
• Yang membatasi kewenangan berhak
1. Kewarganegaraan
2. Tempat tinggal
3. Kedudukan atau jabatan
4. Tingkah laku atau perbuatan
• Kecakapan berbuat (rechtsbekwaamheid)
– Kecakapan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum sendiri
• Orang yang tidak dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri dinamakan orang yang tidak cakap berbuat (onbekwaamheid)
• Pasal 1330 KUHPerdata
1. Orang yang belum dewasa
2. Orang yang ditaruh dibawah
pengampuan
3. Orang yang dilarang
undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
4. Orang perempuan yang sudah
menikah (dikesampingkan oleh SEMA No.3 Tahun 1963)
•
Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum: orang dewasa dan sehat akal pikirannya,
tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
•
Akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap berbuat
dapat dimintakan pembatalan (Pasal 1331 (1) KUHPerdata)
PENDEWASAAN
(HANDLICHTING)
• Pasal 419 – 432 KUHPerdata
Pendewasaan adalah suatu cara
untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang2 yang belum mencapai umur
21 tahun
• Ada 2 macam pendewasaan
1. Pendewasaan penuh (sempurna)
2. Pendewasaan terbatas
• Akibat hukumnya:
1. Pendewasaan penuh, anak dibawah
umur memperoleh kedudukan sama dalam semua hal seperti orang dewasa
2. Pendewasaan terbatas, hanya
dalam hal-hal tertentu atau perbuatan tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang
ia tetap dibawah umur
• Lembaga pendewasaan ini sekarang
sudah tidak relevan lagi sebab batas pendewasaan menurut KUHPerdata 21 tahun,
sedangkan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dapat disimpulkan bahwa batas
kedewasaan adalah 18 tahun (Pasal 50)
PENGAMPUAN
(CURATELE)
• Pengampuan:
– Adalah keadaan dimana seseorang
karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap bertindang sendiri didalam
lalu lintas hukum
• Curandus: orang yang ditaruh di
bawah pengampuan
• Curator : Pengampunya
• Curatele: Pengampuannya
• Sifat pribadi: selalu dalam
keadaan dungu, sakit gila atau mata gelap, pemboros (Ps. 433)
• Pengampuan terjadi karena
putusan hakim, didasarkan pada permohonan keluarga, diri sendiri dan kejaksaan
• Akibat hukum:
1. Curandus kedudukannya sama dengan
anak dibawah umur
2. Perbuatan yang dilakukan
curandus dapat dibatalkan
3. Pengampuan berlangsung terus
sampai dengan keputusan hakim mencabutnya
PERWALIAN
• Perwalian adalah pengawasan atas
orang (anak yang belum dewasa yang tidak ada dibawah kekuasaan orang tua)
• Asas: Perwalian tidak dapat
dibagi-bagi
• Perwalian yang berlaku Pasal 50
– 54 UU perkawinan
• Perwalian dapat dicabut dengan
keputusan pengadilan (Ps 53 UU Perkawinan)
• Berakhirnya perwalian:
1. Dicabut oleh pengadilan
2. Telah dewasa (berumur 18 tahun)
3. Melangsungkan perkawinan
NAMA
• Nama merupakan tanda yang
diperlukan untuk membedakan orang yang satu dengan orang lain
• Untuk golongan Eropa:
1. Nama merupakan identifikasi
seseorang sebagai subjek hukum
2. Dari mana dapat diketahui
ketutunan siapa
3. Penting untuk urusan pembagian
warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan
• Tidak berlaku lagi – UU No.4
Tahun 1961 (tentang Penggantian Nama) – tidak boleh melanggar adat dan gelar
TEMPAT
TINGGAL (DOMICILIE/ WOONPLAATS)
• Pasal 17 – 25 KUHPerdata
• Domicilie maksudnya tempat
tinggal dalam pengertian yuridis
• Domicilie adalah tempat
seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak
dapat hadir ditempat tersebut
• Tempat tinggal bagi seseorang
perlu ditentukan
•
Tempat kediaman hukum/tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal sesungguhnya
adalah sama yaitu tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan
dengan hal melakukan hak-haknya dan kewajibannya
Macam-macam
domisili
1. Tempat kediaman/tempat tinggal
sesungguhnya
(Eigenlijke Woonplaats)
– Tempat dimana seseorang biasanya
melakukan hak - hak dan kewajiban perdata pada umumnya
a. Tempat tinggal sukarela atau
mandiri yang bebas, berdiri - sendiri/ tidak terikat pada hubungannya
dengan orang lain
– Pasal 17 KUHPerdata: tiap orang
dianggap selalu mempunyai tempat tinggal ditempat kediaman
pokoknya
– Kediaman pokok yaitu tempat
tinggal yang mempunyai hubungan tertentu secara terus menerus dengan orang yang
bersangkutan.
– Pasal 17 (2) KUHPerdata: jika
tidak terdapat tempat tinggal pokok, maka tempat tinggal yang nyata dianggap sebagai
tempat tinggal yang tetap
b. Tempat tinggal yang tidak bebas
– Tempat tinggal yang ditentukan
oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain
2. Tempat kediaman/tempat tinggal
yang dipilih
– Pasal 24 KUHPerdata: Pemilihan
tempat tinggal dilakukan dengan suatu akta
a. Atas dasar ketetapan
undang-undang – konpensasi pengadilan
b. Dipilih secara bebas
Rumah
Kematian
• “Rumah Kematian” merupakan
domisili penghabisan dari seseorang yang meninggal dunia
• Dianggap penting dalam kaitannya
dengan urusan pewarisan, misalnya sengketa waris untuk menentukan pengadilan
mana yang berwenang mengadili
KEADAAN
TIDAK HADIR (AFWEZEIGHEID)
• Pasal 463 s.d. 495 KUHPerdata
• Stb 1946 No. 137 jo Biblad V dan
Stb 1949 No. 451
• Seseorang meninggalkan tempat
tinggal tanpa memberikan kuasa apapun pada orang lain untuk mewakili dirinya dan
mengurus harta kekayaannya
• Tidak kehilangan statusnya
sebagai persoon
• Menimbulkan ketidak pastian
hukum
Masa
atau tingkatan:
1. Masa persiapan
– Pernyataan masih hidup atau
meninggal
– PN menunjuk BHP
2. Masa pernyataan masih hidup
atau mungkin meninggal setelah lewat 5 tahun
– Pemanggilan secara umum 3x
– Hak dan kewajiban beralih pada
ahli warisnya
3. Masa pewarisan secara definitif
– setelah lewat 30 tahun atau setelah lewat 100 tahun sejak lahir.
•
Tetap mempunyai kewenangan berhak dan bertindak
•
UU No.1 Tahun 1974 – PP No.19 Keadaan tak hadir tidak relevan lagi
CATATAN
SIPIL (BURGERLIJKE STAND)
• Catatan sipil – bukan asli
Indonesia – Belanda – Perancis – Code Civil
• Menentukan kedudukan seseorang
• Pasal 4 - 16 KUHPerdata - tidak
ada definisi ttg Catatan Sipil
• Lembaga yang melakukan
pencatatan yang selengkap lengkapnya dan memberikan kepastian tentang semua
peristiwa penting keperdataan seseorang
– Kelahiran
– Perkawinan
– Perceraian
– kematian
• Daftar peristiwa tsb dibukukan
dan terbuka untuk umum
CATATAN
SIPIL (BURGERLIJKE STAND)
• Catatan sipil – bukan asli
Indonesia – Belanda – Perancis – Code Civil
• Menentukan kedudukan seseorang
• Pasal 4 - 16 KUHPerdata - tidak
ada definisi ttg Catatan Sipil
• Lembaga yang melakukan
pencatatan yang selengkap lengkapnya dan memberikan kepastian tentang semua peristiwa
penting keperdataan seseorang
– Kelahiran
– Perkawinan
– Perceraian
– kematian
• Daftar peristiwa tsb dibukukan
dan terbuka untuk umum
• Fungsi: melakukan pencatatan dan
pembuatan akta atas peristiwa2 yang mempunyai arti penting bagi manusia sebagai
subjek hukum
• Akta catatan sipil sebagai alat
bukti yang kuat
• Kepres No.12 Tahun 1983 ttg
Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar