Search

Total Tayangan Halaman

Senin, 04 Februari 2013

HUKUM ORANG (Personenrecht)

HUKUM ORANG (Personenrecht)

Subjek Hukum
• Subjek hukum : Segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban
• Wujud Subjek hukum:
1.Manusia (natuurlijk persoon)
2.Badan Hukum (rechtspersoon)

Manusia
• Mahluk hidup yang mempunyai pancaindera dan berbudaya, dalam istilah hukum disebut orang
• Status subjek hukum itu melekat pada manusia merupakan bawaan lahir (kodrat manusia) hukum
hanya mengakui saja
• Seorang manusia mulai dianggap dan menjadi subjek hukum sejak ia dilahirkan dengan pengecualian

Rechtsfictie
• Pasal 2 KUHPerdata dikenal dengan nama “rechtsfictie”

• Syarat
1. Dilahirkan hidup
2. Anak tersebut sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat suatu fakta atau peristiwa terjadi
• Pasal 836 KUHPerdata
– Seseorang hanya dapat mejadi ahli waris kalau ia telah ada pada saat pewaris meninggal
• Berakhirnya status manusia sebagai subjek hukum yaitu pada saat orang itu meninggal dunia
• Selama seseorang masih hidup maka selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak
• Pasal 3 KUHPerdata
– Bahwa tiada suatu pidanapun (hukuman) yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau hilangnya hak-hak keperdataan atas seseorang
• “Kematian Perdata” (burgerlijk dood):
– Hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki suatu hak lagi

KEWENANGAN BERHAK DAN KECAKAPAN BERBUAT
• Kewenangan berhak (rechtsbevoegd)
– Kewenangan untuk dapat menyandang hak dan kewajiban – subjek hukum
• Yang membatasi kewenangan berhak
1. Kewarganegaraan
2. Tempat tinggal
3. Kedudukan atau jabatan
4. Tingkah laku atau perbuatan





• Kecakapan berbuat (rechtsbekwaamheid)
– Kecakapan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri
• Orang yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri dinamakan orang yang tidak cakap berbuat (onbekwaamheid)
• Pasal 1330 KUHPerdata
1. Orang yang belum dewasa
2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
3. Orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
4. Orang perempuan yang sudah menikah (dikesampingkan oleh SEMA No.3 Tahun 1963)

• Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum: orang dewasa dan sehat akal pikirannya, tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
• Akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap berbuat dapat dimintakan pembatalan (Pasal 1331 (1) KUHPerdata)

PENDEWASAAN (HANDLICHTING)
• Pasal 419 – 432 KUHPerdata
Pendewasaan adalah suatu cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang2 yang belum mencapai umur 21 tahun
• Ada 2 macam pendewasaan
1. Pendewasaan penuh (sempurna)
2. Pendewasaan terbatas
• Akibat hukumnya:
1. Pendewasaan penuh, anak dibawah umur memperoleh kedudukan sama dalam semua hal seperti orang dewasa
2. Pendewasaan terbatas, hanya dalam hal-hal tertentu atau perbuatan tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang ia tetap dibawah umur
• Lembaga pendewasaan ini sekarang sudah tidak relevan lagi sebab batas pendewasaan menurut KUHPerdata 21 tahun, sedangkan Undang-undang No.1 Tahun 1974 dapat disimpulkan bahwa batas kedewasaan adalah 18 tahun (Pasal 50)

PENGAMPUAN (CURATELE)
• Pengampuan:
– Adalah keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap bertindang sendiri didalam lalu lintas hukum
• Curandus: orang yang ditaruh di bawah pengampuan
• Curator : Pengampunya
• Curatele: Pengampuannya
• Sifat pribadi: selalu dalam keadaan dungu, sakit gila atau mata gelap, pemboros (Ps. 433)
• Pengampuan terjadi karena putusan hakim, didasarkan pada permohonan keluarga, diri sendiri dan kejaksaan
• Akibat hukum:
1. Curandus kedudukannya sama dengan anak dibawah umur
2. Perbuatan yang dilakukan curandus dapat dibatalkan
3. Pengampuan berlangsung terus sampai dengan keputusan hakim mencabutnya

PERWALIAN
• Perwalian adalah pengawasan atas orang (anak yang belum dewasa yang tidak ada dibawah kekuasaan orang tua)
• Asas: Perwalian tidak dapat dibagi-bagi
• Perwalian yang berlaku Pasal 50 – 54 UU perkawinan
• Perwalian dapat dicabut dengan keputusan pengadilan (Ps 53 UU Perkawinan)
• Berakhirnya perwalian:
1. Dicabut oleh pengadilan
2. Telah dewasa (berumur 18 tahun)
3. Melangsungkan perkawinan

NAMA
• Nama merupakan tanda yang diperlukan untuk membedakan orang yang satu dengan orang lain
• Untuk golongan Eropa:
1. Nama merupakan identifikasi seseorang sebagai subjek hukum
2. Dari mana dapat diketahui ketutunan siapa
3. Penting untuk urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan
• Tidak berlaku lagi – UU No.4 Tahun 1961 (tentang Penggantian Nama) – tidak boleh melanggar adat dan gelar

TEMPAT TINGGAL (DOMICILIE/ WOONPLAATS)
• Pasal 17 – 25 KUHPerdata
• Domicilie maksudnya tempat tinggal dalam pengertian yuridis
• Domicilie adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir ditempat tersebut
• Tempat tinggal bagi seseorang perlu ditentukan

• Tempat kediaman hukum/tempat tinggal yuridis dengan tempat tinggal sesungguhnya adalah sama yaitu tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya dan kewajibannya

Macam-macam domisili
1. Tempat kediaman/tempat tinggal sesungguhnya
(Eigenlijke Woonplaats)
– Tempat dimana seseorang biasanya melakukan hak - hak dan kewajiban perdata pada umumnya
a. Tempat tinggal sukarela atau mandiri yang bebas, berdiri - sendiri/ tidak terikat pada hubungannya
dengan orang lain
– Pasal 17 KUHPerdata: tiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal ditempat kediaman
pokoknya
– Kediaman pokok yaitu tempat tinggal yang mempunyai hubungan tertentu secara terus menerus dengan orang yang bersangkutan.
– Pasal 17 (2) KUHPerdata: jika tidak terdapat tempat tinggal pokok, maka tempat tinggal yang nyata dianggap sebagai tempat tinggal yang tetap
b. Tempat tinggal yang tidak bebas
– Tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain
2. Tempat kediaman/tempat tinggal yang dipilih
– Pasal 24 KUHPerdata: Pemilihan tempat tinggal dilakukan dengan suatu akta
a. Atas dasar ketetapan undang-undang – konpensasi pengadilan
b. Dipilih secara bebas

Rumah Kematian
• “Rumah Kematian” merupakan domisili penghabisan dari seseorang yang meninggal dunia
• Dianggap penting dalam kaitannya dengan urusan pewarisan, misalnya sengketa waris untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili

KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZEIGHEID)
• Pasal 463 s.d. 495 KUHPerdata
• Stb 1946 No. 137 jo Biblad V dan Stb 1949 No. 451
• Seseorang meninggalkan tempat tinggal tanpa memberikan kuasa apapun pada orang lain untuk mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya
• Tidak kehilangan statusnya sebagai persoon
• Menimbulkan ketidak pastian hukum

Masa atau tingkatan:
1. Masa persiapan
– Pernyataan masih hidup atau meninggal
– PN menunjuk BHP
2. Masa pernyataan masih hidup atau mungkin meninggal setelah lewat 5 tahun
– Pemanggilan secara umum 3x
– Hak dan kewajiban beralih pada ahli warisnya
3. Masa pewarisan secara definitif – setelah lewat 30 tahun atau setelah lewat 100 tahun sejak lahir.
• Tetap mempunyai kewenangan berhak dan bertindak
• UU No.1 Tahun 1974 – PP No.19 Keadaan tak hadir tidak relevan lagi

CATATAN SIPIL (BURGERLIJKE STAND)
• Catatan sipil – bukan asli Indonesia – Belanda – Perancis – Code Civil
• Menentukan kedudukan seseorang
• Pasal 4 - 16 KUHPerdata - tidak ada definisi ttg Catatan Sipil
• Lembaga yang melakukan pencatatan yang selengkap lengkapnya dan memberikan kepastian tentang semua peristiwa penting keperdataan seseorang
– Kelahiran
– Perkawinan
– Perceraian
– kematian
• Daftar peristiwa tsb dibukukan dan terbuka untuk umum

CATATAN SIPIL (BURGERLIJKE STAND)
• Catatan sipil – bukan asli Indonesia – Belanda – Perancis – Code Civil
• Menentukan kedudukan seseorang
• Pasal 4 - 16 KUHPerdata - tidak ada definisi ttg Catatan Sipil
• Lembaga yang melakukan pencatatan yang selengkap lengkapnya dan memberikan kepastian tentang semua peristiwa penting keperdataan seseorang
– Kelahiran
– Perkawinan
– Perceraian
– kematian
• Daftar peristiwa tsb dibukukan dan terbuka untuk umum
• Fungsi: melakukan pencatatan dan pembuatan akta atas peristiwa2 yang mempunyai arti penting bagi manusia sebagai subjek hukum
• Akta catatan sipil sebagai alat bukti yang kuat
• Kepres No.12 Tahun 1983 ttg Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar