• Jenis jaminan:
1. Jaminan perorangan (borgtocht)
2. Jaminan kebendaan
• Hak kebendaan:
1.
Hak yang
memberikan kenikmatan
2.
Hak yang
memberikan jaminan
• Benda bergerak:
1. Gadai
2. Fidusia
• Benda tidak bergerak:
1. Hipotik
2. Hak Tanggungan – tanah
• Sifat-sifat dari hak kebendaan:
1. Absolut
2. Droit de suite
3. Droit de preference asas prioritas – pasal 1133
4. KUHPerdata
HAK GADAI
Buku II – Pasal 1150
KUHPerdata – Pengertian Gadai
• Sifat:
• Accessoir – merupakan tambahan saja dari perjanjian yang pokok yang
berupa perjanjian pinjaman uang
• Hak gadai merupakan
hak yang bersifat member jaminan = menjamin pembayaran kembali dari uang
pinjaman itu
• Unsur yang penting : benda yang dijaminkan harus berada dalam
kekuasaan pemegang gadai
• Ciri-ciri:
1. Benda bergerak
2. Harus diserahkan pada kreditur
• Yang dapat digadaikan:
1. Benda bergerak yang berwujud
2. Benda bergerak tdk berwujud
• Subjek:
–
Cakap
–
Debitur
harus yang berhak atas benda yang digadaikan
• Gadai tidak dapat dibatalkan (Kreditur mengira Debitur yang berhak)
• Terjadinya gadai:
1. Perjanjian gadai
2. Penyerahan barang gadai Pasal 1152 ayat 2 (dilepaskan/ berada
diluar kekuasaan sipemberi gadai – inbezitstelling)
• Hak hak pemenang gadai:
ü Menahan barang (hak retensi)
ü Mendapat pembayaran piutang dari pendapat dan penjualan benda yang
digadaikan
ü Minta ganti biaya-biaya pemeliharaan benda yang digadaikan
ü Didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum piutang piutang
lainnya
• Kewajiban Pemenang Gadai:
ü Bertanggung jawab atas hilang atau berkurangnya nilai karena kelalaiannya
ü Tidak boleh mempergunakan barang yang digadaikan untuk kepentingannya
ü Mengembalikan benda yang digadaikan bila hutang pokok, bunga dan biaya
untuk memelihara benda yang digadaikan telah lunas dibayar oleh debitur
• Hapusnya gadai:
1. Jika utang piutang sudah dibayar
Benda
yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai
2. Dieksekusi oleh pemegang gadai
Hilang
atau lenyapnya benda yang digadaikan
HAK GADAI
• Perum pegadaian _PP
No. 10 tahun 1990 ttg pengalihan bentuk PERJAN _PERUM Pegadaian
• dasar hukum:
Pandhuis Reglement – stb. No. 81 tahun 1928_(Aturan Dasar Penggadaian/ADP)
• Produk jasa pegadaian:
ü Gadai jangka pendek
ü Jasa taksiran
ü Jasa titipan
ü Jasa sertifikasi logam mulia, dsb
v Hubungan
ADP dengan Hak Gadai dalam KUHPerdata:
ü Buku II: Bab XIX tentang gadai _ dpt dipergunakan dlm melaksanakan
bisnisnya sepanjang terdapat kekosongan didlm ADP
ü Buku II: Bab XIII tentang Perjanjian Pinjam Mengganti (perjanjian
pinjam uang) berlaku untuk perjanjian pinjam uang yang dilakukan oleh perum pegadaian
JAMINAN FIDUSIA
o Mengatasi kesulitan
dalam perjanjian gadai
v fiduciare eigendoms overdracht (feo):
ü Penyerahan hak milik atas kepercayaan bahwa penyerahan hak milik
tsb hanyalah sbg jaminan pembayaran utang
ü UU No.42 Tahun 1999 ttg Jaminan Fidusia – UUJF (LNRI 1999 No. 168)
ü PP No.86 Tahun 2000 tentang Tatacara pendaftaran Jaminan Fidusia
dan biaya pembuatan Akta jaminan Fidusia
·
Istilah Fidusia :
“Fiduisia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb
tetap dalam penguasa pemilik benda” (Pasal 1 angka 1 UUJF).
·
Pengertian Jaminan Fidusia :
“Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan, tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”. (Pasal 1 angka 2 UUJF)
•
Objek jaminan fidusia
ü Ps 1 angka 2 UUJF
• Subjek jaminan Fidusia
ü Orang perorangan atau korporasi
• Syarat :
ü Debitur adalah pemilik benda yang dibebani jaminan Fidusia
ü Benda tidak terdaftar (sulit untuk menyelidikinya) – Ps 1977 KUHPerdata
ü Kreditur mengetahui Debitur bukan pemilik benda – tidak mendapat perlindungan
hukum fidusia batal
• Jaminan fidusia merupakan perjanjian tambahan (bersifat accesoir)
• Pembebanan – akta
notaris – akta jaminan (Pasal 5)
ü Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan ditempat
kedudukan fidusia – asas publisitas – jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya
mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia (Pasal 11 UUJF) – Kantor
Pendaftaran Fidusia – Depkeh
ü Pasal 20 UUJF – prinsip droit de suite – kecuali benda
persedian _ wajib diganti dengan objek yang setara
•
Hapus Jaminan Fidusia:
1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
HAK TANGGUNGAN
Dalam UUPA Tahun 1960
eksistensi lembaga jaminan Hak Tanggungan sudah ada (Ps 25, 33 dan 39) UU No.4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Baserta Benda-benda yang Berkaitan
dengan Tanah (UUHT)
Ciri-ciri Hak Tanggungan:
1. Droit de suite
2. Droit de preference
3. Asas publisitas
4. Asas spesialitas
• Pengertian Hak Tanggungan:
ü Pasal 1 angka 1
ü Hak jaminan atas tanah – memberikan kedudukan yang diutamakan
ü Utang yang dijamin pelunasannya dengan HT, berdasarkan perjanjian
utang piutang
ü Sifat tidak dapat dibagi-bagi (Ps 2 ayat 1)
o Objek Hak Tanggungan:
1. Hak Milik
2. Hak Guna Usaha
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut
sifatnya dapat dipindah tangankan
o Akta pemberian HT wajib mencantumkan
1.
Subjek HT
2.
Domisili
3.
Penunjuk
utang
4.
Nilai
objek HT
5.
Uraian
yang jelas ttg objeknya
Hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1. Karena hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan
2. Karena dilepasnya hak tanggungan oleh pemegangnya
3. Karena pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat
oleh ketua PN
4. Karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
Roya :
penghapusan/pencoretan HT yang sudah lunas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar