Search

Total Tayangan Halaman

Senin, 04 Februari 2013

HUKUM JAMINAN


Jenis jaminan:
1.      Jaminan perorangan (borgtocht)
2.      Jaminan kebendaan

• Hak kebendaan:
1.      Hak yang memberikan kenikmatan
2.      Hak yang memberikan jaminan

Benda bergerak:
1.      Gadai
2.      Fidusia

• Benda tidak bergerak:
1.      Hipotik
2.      Hak Tanggungan – tanah

Sifat-sifat dari hak kebendaan:
1.      Absolut
2.      Droit de suite
3.      Droit de preference asas prioritas – pasal 1133
4.      KUHPerdata

HAK GADAI
Buku II – Pasal 1150 KUHPerdata – Pengertian Gadai
• Sifat:
Accessoir – merupakan tambahan saja dari perjanjian yang pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang
• Hak gadai merupakan hak yang bersifat member jaminan = menjamin pembayaran kembali dari uang
pinjaman itu
Unsur yang penting : benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai
• Ciri-ciri:
1.      Benda bergerak
2.      Harus diserahkan pada kreditur

Yang dapat digadaikan:
1.      Benda bergerak yang berwujud
2.      Benda bergerak tdk berwujud

• Subjek:
        Cakap
        Debitur harus yang berhak atas benda yang digadaikan

• Gadai tidak dapat dibatalkan (Kreditur mengira Debitur yang berhak)
Terjadinya gadai:
1.      Perjanjian gadai
2.      Penyerahan barang gadai Pasal 1152 ayat 2 (dilepaskan/ berada diluar kekuasaan sipemberi gadai – inbezitstelling)

• Hak hak pemenang gadai:
ü  Menahan barang (hak retensi)
ü  Mendapat pembayaran piutang dari pendapat dan penjualan benda yang digadaikan
ü  Minta ganti biaya-biaya pemeliharaan benda yang digadaikan
ü  Didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum piutang piutang lainnya

Kewajiban Pemenang Gadai:
ü  Bertanggung jawab atas hilang atau berkurangnya nilai karena kelalaiannya
ü  Tidak boleh mempergunakan barang yang digadaikan untuk kepentingannya
ü  Mengembalikan benda yang digadaikan bila hutang pokok, bunga dan biaya untuk memelihara benda yang digadaikan telah lunas dibayar oleh debitur

• Hapusnya gadai:
1.      Jika utang piutang sudah dibayar
Benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai
2.      Dieksekusi oleh pemegang gadai
Hilang atau lenyapnya benda yang digadaikan

HAK GADAI
• Perum pegadaian _PP No. 10 tahun 1990 ttg pengalihan bentuk PERJAN _PERUM Pegadaian
• dasar hukum: Pandhuis Reglement – stb. No. 81 tahun 1928_(Aturan Dasar Penggadaian/ADP)
• Produk jasa pegadaian:
ü  Gadai jangka pendek
ü  Jasa taksiran
ü  Jasa titipan
ü  Jasa sertifikasi logam mulia, dsb

v  Hubungan ADP dengan Hak Gadai dalam KUHPerdata:
ü  Buku II: Bab XIX tentang gadai _ dpt dipergunakan dlm melaksanakan bisnisnya sepanjang terdapat kekosongan didlm ADP
ü  Buku II: Bab XIII tentang Perjanjian Pinjam Mengganti (perjanjian pinjam uang) berlaku untuk perjanjian pinjam uang yang dilakukan oleh perum pegadaian

JAMINAN FIDUSIA
o Mengatasi kesulitan dalam perjanjian gadai
v  fiduciare eigendoms overdracht (feo):
ü  Penyerahan hak milik atas kepercayaan bahwa penyerahan hak milik tsb hanyalah sbg jaminan pembayaran utang
ü  UU No.42 Tahun 1999 ttg Jaminan Fidusia – UUJF (LNRI 1999 No. 168)
ü  PP No.86 Tahun 2000 tentang Tatacara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pembuatan Akta jaminan Fidusia


·         Istilah Fidusia :
Fiduisia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasa pemilik benda” (Pasal 1 angka 1 UUJF).

·         Pengertian Jaminan Fidusia :
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”. (Pasal 1 angka 2 UUJF)
         Objek jaminan fidusia
ü  Ps 1 angka 2 UUJF
Subjek jaminan Fidusia
ü  Orang perorangan atau korporasi
• Syarat :
ü  Debitur adalah pemilik benda yang dibebani jaminan Fidusia
ü  Benda tidak terdaftar (sulit untuk menyelidikinya) – Ps 1977 KUHPerdata
ü  Kreditur mengetahui Debitur bukan pemilik benda – tidak mendapat perlindungan hukum fidusia batal
Jaminan fidusia merupakan perjanjian tambahan (bersifat accesoir)
• Pembebanan – akta notaris – akta jaminan (Pasal 5)
ü  Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan ditempat kedudukan fidusia – asas publisitas – jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia (Pasal 11 UUJF) – Kantor Pendaftaran Fidusia – Depkeh
ü  Pasal 20 UUJF – prinsip droit de suite – kecuali benda persedian _ wajib diganti dengan objek yang setara




         Hapus Jaminan Fidusia:
1.      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.      Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
3.      Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia

HAK TANGGUNGAN
Dalam UUPA Tahun 1960 eksistensi lembaga jaminan Hak Tanggungan sudah ada (Ps 25, 33 dan 39) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Baserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT)

Ciri-ciri Hak Tanggungan:
1.      Droit de suite
2.      Droit de preference
3.      Asas publisitas
4.      Asas spesialitas

• Pengertian Hak Tanggungan:
ü  Pasal 1 angka 1
ü  Hak jaminan atas tanah – memberikan kedudukan yang diutamakan
ü  Utang yang dijamin pelunasannya dengan HT, berdasarkan perjanjian utang piutang
ü  Sifat tidak dapat dibagi-bagi (Ps 2 ayat 1)

o Objek Hak Tanggungan:
1.      Hak Milik
2.      Hak Guna Usaha
3.      Hak Guna Bangunan
4.      Hak Pakai atas tanah negara yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan




o Akta pemberian HT wajib mencantumkan
1.      Subjek HT
2.      Domisili
3.      Penunjuk utang
4.      Nilai objek HT
5.      Uraian yang jelas ttg objeknya

Hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
1.      Karena hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan
2.      Karena dilepasnya hak tanggungan oleh pemegangnya
3.      Karena pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua PN
4.      Karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan

Roya : penghapusan/pencoretan HT yang sudah lunas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar