Search

Total Tayangan Halaman

Senin, 04 Februari 2013

HUKUM BENDA


• Buku II : Sistem tertutup
• Buku III : Sistem terbuka
• Yang diatur dalam hukum benda
        Pengertian benda
        Pembedaan macam - macam benda
        Macam macam hak kebendaan

PENGERTIAN BENDA
• Objek hak - benda
• Pasal 499 KUHPerdata : “Benda adalah segala sesuatu (tiap barang dan hak) yang dapat dikuasai oleh hak milik”
• “dapat” : tidak setiap benda secara alam dapat dijadikan benda secara yuridis
• Zaak dipakai dalam 2 arti :
        Benda berwujud
        Hak tertentu sebagai benda tak berwujud

PEMBEDAAN MACAM - MACAM BENDA
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan benda tidak bergerak
• Benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis
• Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada
• Benda yang dalam perdagangan dan benda di luar perdagangan
• Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi

BENDA TIDAK BERGERAK
• Ada 3 golongan :
• Menurut sifatnya
        Tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
• Karena tujuannya
        Benda bergerak yang pemakaiannya diikatkan pada benda tidak bergerak (bentuk dan konstruksinya)
• Menurut ketentuan undang - undang
        Hak-hak atas benda-benda tidak bergerak

BENDA BERGERAK
• Karena sifatnya – Pasal 509
        Benda yang dapat dipindahkan
• Karena ketentuan undang - undang – Pasal 511
        Hak-hak atas benda yang bergerak
• Hukum Adat: tanah dan bukan tanah
• UUPA tidak mengenal pembedaan


PERKEMBANGAN DALAM ILMU PENGETAHUAN
• Drion :
        Benda atas nama
        Benda tidak atas nama
   Atau :
        Benda terdaftar
        Benda tidak terdaftar
• Benda terdaftar: benda yang pemindahan dan pembebanannya disyarat harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan

Pentingnya pembedaan benda:
Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak:
• Bezit
        Terhadap benda bergerak berlaku asas dalam Pasal 1977
• Penyerahan (levering)
        Penyerahan nyata dan balik nama
• Kadaluarsa (verjaring)
        Benda bergerak tidak dikenal verjaring
• Pembebanan (bezwaring)
        Jaminan benda bergerak: fidusia dan gadai
        Jaminan benda tidak bergerak: Hak Tanggungan dan Hipotik

HAK KEBENDAAN
• Hak kebendaan (zakelijkrecht) ialah:
        “Hak mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun”
• Hak mutlak >< Hak relatif _bagian dari hak perdata

HAK PERDATA
• Hak mutlak (hak absolut):
        Hak kepribadian
        Hak yang terletak dalam Hukum Keluarga
        Hak mutlak atas sesuatu benda
• Hak mutlak yang tidak bertalian dengan benda : Hak Cipta, Hak Merk, Hak Paten
• Hak relatif (hak persoonlijk):
        Semua hak yang timbul dari hubungan perutangan: perutangan timbul dari perjanjian,
        Undang – undang

SIFAT-SIFAT/CIRI-CIRI HAK KEBENDAAN
• Merupakan hak yang mutlak (absolut)
        dapat dipertahankan terhadap siapapun
• Droit de suite (zaaksgevolg)
        hak itu terus mengikuti bendanya dimana saja dan di tangan siapa saja
• Mana yang lebih dahulu terjadi tingkatnya lebih tinggi prioritas).
        Pemegang hak yang kemudian tidak dapat merugikan pemegang hak yang lama
• Droit de preference (hak yang didahulukan)
• Mengadakan gugat juga berlainan
        hak kebendaan : actionnes in rem. Hak perorangan : actiones in personam
• Asas publisitas

Hak perseorangan yang mempunyai sifat kebendaan:
• Sifat absolut
• Sifat mengikuti bendanya
• Sifat prioritas

• Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
        Hak milik
        Bezit atas benda bergerak

• Hak kebendaan yang memberikan jaminan
– Gadai, fidusia, HT dan hipotik

Azas umum dari hukum benda:
• Bersifat memaksa
• Dapat dipindahkan
• Asas individualiteit
• Asas totaliteit
• Asas tak dapat dipisahkan (onslitsbaarheid)
• Asas prioriteit
• Asas percampuran (vermenging)
• Pembedaan perlakuan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak
• Asas publiciteit
• Sifat perjanjiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar