• Buku II : Sistem tertutup
• Buku III : Sistem terbuka
• Yang diatur dalam hukum benda
–
Pengertian benda
–
Pembedaan macam - macam
benda
–
Macam macam hak
kebendaan
PENGERTIAN
BENDA
• Objek hak - benda
• Pasal 499 KUHPerdata : “Benda
adalah segala sesuatu (tiap barang dan hak) yang dapat dikuasai oleh hak milik”
• “dapat” : tidak setiap benda secara
alam dapat dijadikan benda secara yuridis
• Zaak dipakai dalam 2 arti :
–
Benda berwujud
–
Hak tertentu sebagai
benda tak berwujud
PEMBEDAAN
MACAM - MACAM BENDA
• Benda berwujud dan tidak
berwujud
• Benda bergerak dan benda tidak
bergerak
• Benda yang dapat dipakai habis
dan benda yang tidak dapat dipakai habis
• Benda yang sudah ada dan benda
yang masih akan ada
• Benda yang dalam perdagangan dan
benda di luar perdagangan
• Benda yang dapat dibagi dan
benda yang tidak dapat dibagi
BENDA
TIDAK BERGERAK
• Ada 3 golongan :
• Menurut sifatnya
–
Tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya
• Karena tujuannya
–
Benda bergerak yang
pemakaiannya diikatkan pada benda tidak bergerak (bentuk dan konstruksinya)
• Menurut ketentuan undang -
undang
–
Hak-hak atas
benda-benda tidak bergerak
BENDA
BERGERAK
• Karena sifatnya – Pasal 509
–
Benda yang dapat
dipindahkan
• Karena ketentuan undang - undang
– Pasal 511
–
Hak-hak atas benda
yang bergerak
• Hukum Adat: tanah dan bukan
tanah
• UUPA tidak mengenal pembedaan
PERKEMBANGAN
DALAM ILMU PENGETAHUAN
• Drion :
–
Benda atas nama
–
Benda tidak atas nama
Atau :
–
Benda terdaftar
–
Benda tidak terdaftar
• Benda terdaftar: benda yang
pemindahan dan pembebanannya disyarat harus didaftarkan dalam register yang bersangkutan
Pentingnya
pembedaan benda:
Perbedaan antara benda bergerak
dan benda tidak bergerak:
• Bezit
–
Terhadap benda
bergerak berlaku asas dalam Pasal 1977
• Penyerahan (levering)
–
Penyerahan nyata dan
balik nama
• Kadaluarsa (verjaring)
–
Benda bergerak tidak
dikenal verjaring
• Pembebanan (bezwaring)
–
Jaminan benda
bergerak: fidusia dan gadai
–
Jaminan benda tidak
bergerak: Hak Tanggungan dan Hipotik
HAK
KEBENDAAN
• Hak kebendaan (zakelijkrecht)
ialah:
–
“Hak mutlak atas
sesuatu benda dimana hak itu memberikan langsung atas sesuatu benda dan dapat
dipertahankan terhadap siapapun”
• Hak mutlak >< Hak relatif
_bagian dari hak perdata
HAK
PERDATA
• Hak mutlak (hak absolut):
–
Hak kepribadian
–
Hak yang terletak
dalam Hukum Keluarga
–
Hak mutlak atas
sesuatu benda
• Hak mutlak yang tidak bertalian
dengan benda : Hak Cipta, Hak Merk, Hak Paten
• Hak relatif (hak persoonlijk):
–
Semua hak yang timbul
dari hubungan perutangan: perutangan timbul dari perjanjian,
–
Undang – undang
SIFAT-SIFAT/CIRI-CIRI
HAK KEBENDAAN
• Merupakan hak yang mutlak
(absolut)
–
dapat dipertahankan
terhadap siapapun
• Droit de suite (zaaksgevolg)
–
hak itu terus
mengikuti bendanya dimana saja dan di tangan siapa saja
• Mana yang lebih dahulu terjadi
tingkatnya lebih tinggi prioritas).
–
Pemegang hak yang
kemudian tidak dapat merugikan pemegang hak yang lama
• Droit de preference (hak yang
didahulukan)
• Mengadakan gugat juga berlainan
–
hak kebendaan : actionnes
in rem. Hak perorangan : actiones in personam
• Asas publisitas
Hak
perseorangan yang mempunyai sifat kebendaan:
• Sifat absolut
• Sifat mengikuti bendanya
• Sifat prioritas
•
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan
–
Hak milik
–
Bezit atas benda
bergerak
•
Hak kebendaan yang memberikan jaminan
– Gadai, fidusia, HT dan hipotik
Azas
umum dari hukum benda:
• Bersifat memaksa
• Dapat dipindahkan
• Asas individualiteit
• Asas totaliteit
• Asas tak dapat dipisahkan
(onslitsbaarheid)
• Asas prioriteit
• Asas percampuran (vermenging)
• Pembedaan perlakuan terhadap
benda bergerak dan tidak bergerak
• Asas publiciteit
•
Sifat perjanjiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar