Pasal 570 KUHPerdata
• Hak untuk menikmati suatu benda
…….asal tidak bertentangan dengan UU atau peraturan Pemerintah dan asal tidak
mengganggu hak orang lain, ………kemungkinan adanya pencabutan hak sepenuhnya……..dst.
• Merupakan hak kebendaan yang
paling utama dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya.
• Menikmati sepenuhnya
• Menguasai sebebas-bebasnya “droit
inviolable et sacre” yang tidak dapat diganggu gugat
PEMBATASAN
HAK MILIK DILUAR PASAL 570 KUHPerdata
•
Hukum Tatausaha
•
Hukum tetangga
•
Penyalah gunaan hak (abus de droit, misbruik van recht):
ü
Menggunakan haknya
sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak-hak orang lain.
Contoh klasik:
1.
Schoorsteen Arrest di
perancis, 2 Mei 1855, putusan mahkamah Colmar
2.
Keputusan HR Belanda,
2 April 1937, perkara watertoren, terjadi di Mokerheide
3.
Pendapat Yang Lazim
ü
Perbuatan itu
(penggunaan hak milik itu) harus tidak masuk akal
ü
Perbuatan itu
dilakukan dengan maksud merugikan orang lain
•
Pendapat Pitlo
ü Sekalipun
perbuatannya masuk akal dan sekalipun tidak bermaksud merugikan orang lain
tetapi jika manfaat yang diperoleh orang yang berbuat (yang menggunakan hak
milik) itu tidak seimbang dengan kerugian yang diderita orang lain (akibat
penggunaan hak milik itu), namanya penyalahgunaan hak
PASAL
571 KUHPerdata
• Hak milik mengenai tanah
meliputi pula segala sesuatu yang berada diatas dan didalam tanah.
Mengandung asas asesi:
ü Benda
yang dianggap sebagai benda turutan menjadi satu dengan benda pokok dan pemilik
dari benda pokok menjadi pemilik dari benda turutannya
•
Asesi:
1. asesi vertikal
2. asesi horizontal
• Hukum adat: asas pemisahan
horizontal (horizontale scheiding)
CIRI-CIRI
HAK MILIK
• Hak milik merupakan hak induk
terhadap hak-hak kebendaan yang lain
• Ditinjau dari kuatitasnya merupakan
hak yang selengkap-lengkapnya
• Hak milik tetap sifatnya
• Hak milik itu mengandung inti
dari semua hak kebendaan lainnya_Sifat elastis dari hak milik
•
Gugat (actie) atas hak milik:
1.
Revindicatie : Pasal
574 KUHPerdata
2.
Revindicator beslag :
Pasal 226 HIR
CARA
MEMPEROLEH HAK MILIK MENURUT PASAL 584 KUHPerdata
•
Pendakuan/pemilikan (toeeigening, occupate)
ü Setelah
berlakunya UUPA, khusus terhadap tanah tidak lagi dikenal asasasesi, pendakuan,
daluwarsa,
ü Toeeigening
: cara memperoleh hak milik secara originar
ü Benda
yang tidak ada pemiliknya : res mullius (pasal 585, 586 KHUPerdata)
•
Pelekatan (natrekking, accessie)
ü Natrekking
: pasal 588 - 605 KUHPerdata
ü Memperoleh
benda karena benda itu mengikuti benda lain
•
Daluwarsa (verjaring)
ü Daluwarsa
: pasal 610 diatur lebih lanjut dalam Buku IV
ü KUHPerdata
:
1. acquisiteve
verjaring
2. extinctieve
verjaring
ü Tidak
semua benda dapat diperoleh secara daluwarsa :
•
Pewarisan (erfopvolging)
ü Pewarisan
: menerima hak milik secara titel umum
•
Penyerahan (levering)
Penyerahan
(levering):
•
Penyerahan suatu benda
oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain sehingga orang lain memperoleh
hak milik atas benda itu.
•
Perancis tidak
mengenal lembaga “levering”. Hak milik sudah berpindah pada saat ditutupnya
perjanjian jual beli.
•
Menurut BW dalam jual
beli : merupakan perjanjian obligatoir. (Pasal 1459). Hak milik beralih dengan
levering.
•
Levering merupakan zakelijke
overeenkomst atau perjanjian kebendaan. Penyerahan merupakan tindakan hukum
(juridis) dalam arti transferring of ownership
•
levering:
1. Feitelijke levering
2. Juridische levering
• Pasal 612 ayat 2 KUHPerdata : Dalam
hal benda yang akan diserahkan telah berada di tangan orang yang akan
menerimanya:
•
2 macam figur penyerahan:
1.
Traditio brevi manu
2.
Constitutum
possesorium
BENDA
BERGERAK YANG TIDAK BERWUJUD
• Surat piutang atas bawa (aan
toonder) penyerahan nyata – pasal 613 ayat 3
• Piutang atas nama – pasal 613
ayat 1 penyerahan: cessie
• Piutang aan order – pasal 613
ayat 3 penyerahan dari surat disertai endosemen
SYARAT
SYARAT PENYERAHAN
• Harus ada perjanjian zakelijk
• Harus ada tikel
• Harus dilakukan oleh orang yang
berwenang menguasai benda
• Harus ada penyerahan nyata.
• Levering/penyerahan dalam BW
menganut “sistem causal”(causal stesel):
• Titel yang sah yang menjadi
dasar dilakukannya levering
• Levering tersebut dilakukan oleh
orang yang berhak berbuat bebas. Hal tersebut sebagai pelaksanaan asas Nemo
Plus.
•
Kekecualian:
• Pasal 1977 KUHPerdata: Mengenai
benda bergerak, siapa yang menguasai benda dianggap sebagai pemilik. (Bezit
geldt als volkomen titel) Orang yang nampak keluar sebagai pemilik (bezitter)
harus dipandang sebagai pemilik, dan barang siapa yang memperoleh barang
darinya dilindungi oleh hukum.
Ajaran
“Penghalusan Hukum” dari Paul Scholten, harus ada 2 syarat:
1. Hanya berlaku untuk transaksi
perdagangan
2. Pihak yang menerima barang
tersebut harus ada ber “itikad baik”
CARA
MEMPEROLEH HAK MILIK DILUAR PASAL 584 KUHPerdata:
• Penjadian
• Penarikan buahnya
• Percampuran harta
• Pencabutan hak
• Pembubaran dari suatu badan
hukum, dst.
MENURUT
SIFATNYA MEMPEROLEH HAK MILIK:
• Secara originair
ü Secara
asli, tidak berasal dari orang yg lebih dulu memiliki benda itu
• Secara derivatif/tratidio
ü Memperolehnya
dengan bantuan orang yang mendahuluinya
• Hak milik bersama (medeeigendom)
– pasal 573
ü Milik
bersama yang bebas (vrije medeeigendom)
• Ada kehendak untuk bersama-sama
menjadi pemilik sesuatu benda
ü
Milik bersama yang
terikat (gebonden medeeigendom)
ü Tidak
dikehendaki
CARA-CARA
HILANGNYA HAK MILIK:
• Karena orang lain memperoleh hak
milik itu menurut salah satu cara untuk memperoleh hak milik
• Karena musnahnya benda yang
dimiliki
•
Karena pemilik melepaskan hak miliknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar