Search

Total Tayangan Halaman

Senin, 04 Februari 2013

HAK MILIK


Pasal 570 KUHPerdata
• Hak untuk menikmati suatu benda …….asal tidak bertentangan dengan UU atau peraturan Pemerintah dan asal tidak mengganggu hak orang lain, ………kemungkinan adanya pencabutan hak sepenuhnya……..dst.
• Merupakan hak kebendaan yang paling utama dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya.
• Menikmati sepenuhnya
• Menguasai sebebas-bebasnya “droit inviolable et sacre” yang tidak dapat diganggu gugat

PEMBATASAN HAK MILIK DILUAR PASAL 570 KUHPerdata
• Hukum Tatausaha
• Hukum tetangga
• Penyalah gunaan hak (abus de droit, misbruik van recht):
ü  Menggunakan haknya sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak-hak orang lain.
Contoh klasik:
1.      Schoorsteen Arrest di perancis, 2 Mei 1855, putusan mahkamah Colmar
2.      Keputusan HR Belanda, 2 April 1937, perkara watertoren, terjadi di Mokerheide
3.      Pendapat Yang Lazim
ü  Perbuatan itu (penggunaan hak milik itu) harus tidak masuk akal
ü  Perbuatan itu dilakukan dengan maksud merugikan orang lain
• Pendapat Pitlo
ü  Sekalipun perbuatannya masuk akal dan sekalipun tidak bermaksud merugikan orang lain tetapi jika manfaat yang diperoleh orang yang berbuat (yang menggunakan hak milik) itu tidak seimbang dengan kerugian yang diderita orang lain (akibat penggunaan hak milik itu), namanya penyalahgunaan hak

PASAL 571 KUHPerdata
• Hak milik mengenai tanah meliputi pula segala sesuatu yang berada diatas dan didalam tanah.
Mengandung asas asesi:
ü  Benda yang dianggap sebagai benda turutan menjadi satu dengan benda pokok dan pemilik dari benda pokok menjadi pemilik dari benda turutannya

• Asesi:
1. asesi vertikal
2. asesi horizontal
• Hukum adat: asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding)

CIRI-CIRI HAK MILIK
• Hak milik merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain
• Ditinjau dari kuatitasnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya
• Hak milik tetap sifatnya
• Hak milik itu mengandung inti dari semua hak kebendaan lainnya_Sifat elastis dari hak milik
• Gugat (actie) atas hak milik:
1.      Revindicatie : Pasal 574 KUHPerdata
2.      Revindicator beslag : Pasal 226 HIR

CARA MEMPEROLEH HAK MILIK MENURUT PASAL 584 KUHPerdata
• Pendakuan/pemilikan (toeeigening, occupate)
ü  Setelah berlakunya UUPA, khusus terhadap tanah tidak lagi dikenal asasasesi, pendakuan, daluwarsa,
ü  Toeeigening : cara memperoleh hak milik secara originar
ü  Benda yang tidak ada pemiliknya : res mullius (pasal 585, 586 KHUPerdata)
• Pelekatan (natrekking, accessie)
ü  Natrekking : pasal 588 - 605 KUHPerdata
ü  Memperoleh benda karena benda itu mengikuti benda lain
• Daluwarsa (verjaring)
ü  Daluwarsa : pasal 610 diatur lebih lanjut dalam Buku IV
ü  KUHPerdata :
1.      acquisiteve verjaring
2.      extinctieve verjaring
ü  Tidak semua benda dapat diperoleh secara daluwarsa :
• Pewarisan (erfopvolging)
ü  Pewarisan : menerima hak milik secara titel umum
• Penyerahan (levering)


Penyerahan (levering):
         Penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain sehingga orang lain memperoleh hak milik atas benda itu.
         Perancis tidak mengenal lembaga “levering”. Hak milik sudah berpindah pada saat ditutupnya perjanjian jual beli.
         Menurut BW dalam jual beli : merupakan perjanjian obligatoir. (Pasal 1459). Hak milik beralih dengan levering.
         Levering merupakan zakelijke overeenkomst atau perjanjian kebendaan. Penyerahan merupakan tindakan hukum (juridis) dalam arti transferring of ownership

• levering:
1. Feitelijke levering
2. Juridische levering
• Pasal 612 ayat 2 KUHPerdata : Dalam hal benda yang akan diserahkan telah berada di tangan orang yang akan menerimanya:
• 2 macam figur penyerahan:
1.      Traditio brevi manu
2.      Constitutum possesorium

BENDA BERGERAK YANG TIDAK BERWUJUD
• Surat piutang atas bawa (aan toonder) penyerahan nyata – pasal 613 ayat 3
• Piutang atas nama – pasal 613 ayat 1 penyerahan: cessie
• Piutang aan order – pasal 613 ayat 3 penyerahan dari surat disertai endosemen

SYARAT SYARAT PENYERAHAN
• Harus ada perjanjian zakelijk
• Harus ada tikel
• Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda
• Harus ada penyerahan nyata.
• Levering/penyerahan dalam BW menganut “sistem causal”(causal stesel):
• Titel yang sah yang menjadi dasar dilakukannya levering
• Levering tersebut dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas. Hal tersebut sebagai pelaksanaan asas Nemo Plus.

• Kekecualian:
• Pasal 1977 KUHPerdata: Mengenai benda bergerak, siapa yang menguasai benda dianggap sebagai pemilik. (Bezit geldt als volkomen titel) Orang yang nampak keluar sebagai pemilik (bezitter) harus dipandang sebagai pemilik, dan barang siapa yang memperoleh barang darinya dilindungi oleh hukum.

Ajaran “Penghalusan Hukum” dari Paul Scholten, harus ada 2 syarat:
1. Hanya berlaku untuk transaksi perdagangan
2. Pihak yang menerima barang tersebut harus ada ber “itikad baik”

CARA MEMPEROLEH HAK MILIK DILUAR PASAL 584 KUHPerdata:
• Penjadian
• Penarikan buahnya
• Percampuran harta
• Pencabutan hak
• Pembubaran dari suatu badan hukum, dst.

MENURUT SIFATNYA MEMPEROLEH HAK MILIK:
• Secara originair
ü  Secara asli, tidak berasal dari orang yg lebih dulu memiliki benda itu
• Secara derivatif/tratidio
ü  Memperolehnya dengan bantuan orang yang mendahuluinya
• Hak milik bersama (medeeigendom) – pasal 573
ü  Milik bersama yang bebas (vrije medeeigendom)
• Ada kehendak untuk bersama-sama menjadi pemilik sesuatu benda
ü  Milik bersama yang terikat (gebonden medeeigendom)
ü  Tidak dikehendaki

CARA-CARA HILANGNYA HAK MILIK:
• Karena orang lain memperoleh hak milik itu menurut salah satu cara untuk memperoleh hak milik
• Karena musnahnya benda yang dimiliki
• Karena pemilik melepaskan hak miliknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar