•
Badan
hukum: suatu badan yang diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban seperti
halnya manusia
•
Subjek
hukum tidak berjiwa – tidak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga
•
Kedudukan
badan hukum sebagai Subjek Hukum itu bukan sesuatu yang kodrati (bawaan alam)
tetapi adanya itu karena permberian oleh hukum
•
Untuk
badan hukum digunakan istilah “tempat kediaman hukum” secara yuridis tempat
tinggal kedudukan suatu badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap
Teori Badan Hukum
1.
Teori Fictie
dari Freidrich Carl von Savigny
sesuatu
yang sesungguhnya tidak ada
2.
Teori
Harta kekayaan Bertujuan
Kekayaan
yang terikat pada tujuan tertentu
3.
Teori
Organ dari Otto van Gierke
Organ
seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hukum
4.
Teori
Kekayaan Bersama dari Planiol dan Mollengraff
Hak
dan kewajiban juga para anggotanya
5.
Teori
kenyataan yuridis dari Mejers
Terbatas
pada bidang hukum saja
·
Badan hukum dapat atas 2 jenis:
1.
Badan
hukum publik, misalnya Negara RI, DT I, DT II Kotamadya, Bank-bank Negara
2.
Badan
Hukum privat, misalnya PT, Koperasi, Yayasan, dsb.
·
Kriteria:
v Berdasarkan terjadinya
v Berdasarkan lapangan kerjanya
ü
Yang
bertindak mewakili Badan Hukum – organ melalui pengurus, direksi
ü
Yang
bertanggung jawab bukan badan hukum, tetapi pribadi organ
ü
Syarat
dari Badan Hukum :
1. Adanya kekayaan yang terpisah
2. Mempunyai tujuan tertentu
3. Mempunyai kepentingan sendiri
4. Adanya organisasi yang teratur
ü
Kewenangan
memberikan status badan hukum adalah Menteri Kehakiman – Pengajuannya melalui
Ketua Pengadilan Negeri
Pembagian Badan Hukum
Pasal 1653 KUHPerdata:
Badan Hukum dibedakan menjadi:
ü
Badan
hukum yang didirikan oleh pemerintah/ kekuasaan umum, misalnya Provinsi,
Kotamadya, bank-bank pemerintah, dan sebagainya
ü
Badan
hukum yang diakui oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya: perseroan, gereja,
organisasi- organisasi agama dan sebagainya
ü
Badan
hukum yang didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangandengan
undang-undang
Badan hukum dilihat dari segi wujudnya :
1.
Kooperasi
(corporatie)
Hak
dan kewajiban yang terpisah, misalnya PT, perkumpulan, asuransi, perkapalan,
koperasi, dan sebagainya
2.
Yayasan
Kekayaan
yang tersendiri untuk tujuan tertentu – tidak ada anggota melainkan pengurusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar