Search

Total Tayangan Halaman

Senin, 04 Februari 2013

BADAN HUKUM


         Badan hukum: suatu badan yang diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban seperti halnya manusia
         Subjek hukum tidak berjiwa – tidak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga
         Kedudukan badan hukum sebagai Subjek Hukum itu bukan sesuatu yang kodrati (bawaan alam) tetapi adanya itu karena permberian oleh hukum
         Untuk badan hukum digunakan istilah “tempat kediaman hukum” secara yuridis tempat tinggal kedudukan suatu badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap

Teori Badan Hukum
1.      Teori Fictie dari Freidrich Carl von Savigny
sesuatu yang sesungguhnya tidak ada
2.      Teori Harta kekayaan Bertujuan
Kekayaan yang terikat pada tujuan tertentu
3.      Teori Organ dari Otto van Gierke
Organ seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hukum
4.      Teori Kekayaan Bersama dari Planiol dan Mollengraff
Hak dan kewajiban juga para anggotanya
5.      Teori kenyataan yuridis dari Mejers
Terbatas pada bidang hukum saja

·         Badan hukum dapat atas 2 jenis:
1.      Badan hukum publik, misalnya Negara RI, DT I, DT II Kotamadya, Bank-bank Negara
2.      Badan Hukum privat, misalnya PT, Koperasi, Yayasan, dsb.

·         Kriteria:
v  Berdasarkan terjadinya
v  Berdasarkan lapangan kerjanya
ü  Yang bertindak mewakili Badan Hukum – organ melalui pengurus, direksi
ü  Yang bertanggung jawab bukan badan hukum, tetapi pribadi organ
ü  Syarat dari Badan Hukum :
1.      Adanya kekayaan yang terpisah
2.      Mempunyai tujuan tertentu
3.      Mempunyai kepentingan sendiri
4.      Adanya organisasi yang teratur
ü  Kewenangan memberikan status badan hukum adalah Menteri Kehakiman – Pengajuannya melalui Ketua Pengadilan Negeri

Pembagian Badan Hukum
Pasal 1653 KUHPerdata: Badan Hukum dibedakan menjadi:
ü  Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah/ kekuasaan umum, misalnya Provinsi, Kotamadya, bank-bank pemerintah, dan sebagainya
ü  Badan hukum yang diakui oleh pemerintah/kekuasaan umum, misalnya: perseroan, gereja, organisasi- organisasi agama dan sebagainya
ü  Badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangandengan undang-undang

Badan hukum dilihat dari segi wujudnya :
1.      Kooperasi (corporatie)
Hak dan kewajiban yang terpisah, misalnya PT, perkumpulan, asuransi, perkapalan, koperasi, dan sebagainya
2.      Yayasan
Kekayaan yang tersendiri untuk tujuan tertentu – tidak ada anggota melainkan pengurusnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar