Alur Perkembangan
·
Mulai berkembang abad 19
·
Berawal dari minat perseorangan, kemudian didukung oleh
kelembagaan seperti Institut Perbandingan Hukum di College de France tahun 1832
dan di University of Paris tahun 1846
Beberapa istilah perbandingan hukum pidana yang dikenal
antara lain :
1.Comparative Law;
2.Comparative Jurisprudence;
3.Foreign Law;
4.DroitCompare;
5.Rechtgelijking
6.Rechverleichung
1.Comparative Law;
2.Comparative Jurisprudence;
3.Foreign Law;
4.DroitCompare;
5.Rechtgelijking
6.Rechverleichung
Pengertian
Black’s Law Dictionary: Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum denga nmelakukan perbandingan berbagai macam sistem Hukum (the study of principles of legal science by the comparison of various systems of law)
Black’s Law Dictionary: Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum denga nmelakukan perbandingan berbagai macam sistem Hukum (the study of principles of legal science by the comparison of various systems of law)
Metode Perbandingan
Hukum
Rudolf D. Schlessinger:
Rudolf D. Schlessinger:
- Comparative Law merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu;
- Comparative Law bukanlah perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukanlah suatu cabang hukum (is not a body of rules and principles);
- Comparative Law adalah teknik atau suatu cara menggarap unsur hukum asing yang aktual dalam suatu masalah hukum (is the technique of dealing with actual foreign law elements of a legal problem)
Perbandingan Hukum Modern
- Menurut Konrad Zweigert dan Kurt Siehr, perbandingan hukum modern menggunakan metode kritis, realistis, dan tidak dogmatis.
- Menurut Prof. Soedarto, perbandingan hukum menganut metode fungsional, dengan titik tekan berorientasi pada problema, dan memperhatikan hubungan antara suatu peraturan dan masyarakat tempat bekerjanya peraturan itu”
Famili Hukum (legal
families)
Rene David mendasarkan klasifikasi famili hukum pada :
Rene David mendasarkan klasifikasi famili hukum pada :
- struktur konseptual hukum;
- teori sumber-sumber hukum;
- tempat hukum itu sendiri dalam tatanan sosial.
Selanjutnya, bahwa 2 hukum tidak dapat
dimasukkan dalam keluarga hukum yang sama sekalipun keduanya menggunakan
konsepsi dan teknik hukum yang sama, jika:
- didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis, politis dan prinsip-prinsip ekonomi yang berbeda;
- berusaha mencapai dua tipe masyarakat yang berbeda secara keseluruhan.
Marc Ancel dan parasarjana komparatif lainnya setuju dalam
membedakan sekurang-kurangnya lima jenis hukum nasional yang dikelompokkan
dalam satu keluarga didasarkan pada :
- Asal-usulnya;
- Sejarah perkembangannya;
- Metode penerapannya.
Lima besar keluarga hukum:
- Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin;
- Sistem Anglo-American (common law system);
- Sistem Timur Tengah (middle east system), seperti : Irak, Yordania, Saudi Arabia, Siria, Libanon, Maroko, Sudan, dsb.
- Sistem Timur Jauh (Far East System), misal : Cina, Jepang;
- Sistem negara-negara sosialis (Socialist system).
Manfaat Perbandingan Hukum
Ada2 manfaat mempelajari sistem hukum asing, yakni :
Ada2 manfaat mempelajari sistem hukum asing, yakni :
1. Umum
- memberikan kepuasan bagi orang yang berhasrat ingin tahu secara ilmiah;
- Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaan sendiri;
- Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri.
2. Khusus
Sehubungan dengan dianutnya asas nasional aktif dalam KUHP
kita, yaitu Pasal 5 ayat (1) ke-2.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
I. PENDAHULUAN
Studi perbandingan hukum pidana
pada dasarnya memperbandinganberbagai sistem hukum yang ada. Dalam Black’s Law
Dictionary di definisikan: “Comparative Jurisprudence is the study of the principles of
legal science by thecomparison of various systems of law” dalam hal ini yang
diperbandingkanadalah dua atau lebih sistem hukum yang berbeda.Hukum pidana positif
Indonesia ialah berasal dari keluarga hukum CivilLaw System yang mementingkan
sumber hukum dari peraturan perundangan yangada dan berlaku di Indonesia.
Sementara Inggris menganut sistem hukumCommon Law System yang mengutamakan
kebiasaan yang berlaku di sana.Kebiasaan tersebut dapat berupa Norma maupun
putusan-putusan hakimsebelumnya.Selain perbedaan seperti yang tersebut diatas,
kedua sistem hukum pidanakedua negara sebenarnya memiliki kesamaan. Di
Indonesia dikenal hukum pidanaadat yang sampai saat ini masih diakui dan
dipakai dalam masyarakat. Dilihat darisumber hukumnya, sebenarnya hukum pidana
adat tersebut berasal dari kebiasaanyang berlaku dimasyarakat. Hal tersebut
sama halnya dengan sumber hukumcommon law yang berasal dari kebiasaan yang ada di
masyarakat.Setiap sistem hukum, pasti memiliki asas-asas yang kemudian
dijabarkandalam aturan-aturan hukumnya. Salah satu asas hukum yang sangat
penting dandimiliki oleh setiap sistem hukum adalah asas legalitas atau dikenal
juga denganasas “Nullum delictum, nulla poena, sina praevia lege poenali”
II. PERMASALAHAN
Bagaimana persamaan dan perbedaan
antara asas legalitas di Indonesiadengan asas legalitas di Inggris dalam
penegakannya, kepentingan masyarakat danbagaimana penerapannya di masing-masing
negara dalam menjamin rasa keadilandimasyarakat.
III.PEMBAHASAN
Untuk mengetahui bagaimana
penegakan asas legalitas, kepentinganmasyarakat dan bagaimana penerapannya di
masing-masing negara dalammenjamin rasa keadilan dimasyarakat ada baiknya untuk
melihat bagaimana asaslegalitas dimasing-masing negara, ada baiknya untuk
meligat seperti apa asaslegalitas di kedua negara tersebut.
A. Asas Legalitas di Indonesia
Asas legalitas di Indonesia
terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yangberbunyi :”tiada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturanpidana dalam perundang-undangan yang telah
ada sebelum perbuatan dilakukan”.Konsekuensi dari pasal tersebut ialah bahwa
perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu
tindak pidana juga tidak dapatdipidana; jadi dengan asas ini hukum yang tidak
tertulis tidak memiliki kekuatanhukum untuk diterapkan. Namun atas hal itu
dikecualikan terhadap daerah-daerahyang dulu termasuk kekuasaan pengadilan
swapraja dan pengadilan adat dengandilakukan pembatasan-pembatasan
tertentu.Selain itu KUHP Indonesia juga melarang adanya analogi terhadap
suatuperbuatan konkret yang tidak diatur oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar