Search

Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 Juli 2012

HUKUM ACARA PIDANA


I.                   Pemeriksaan Sebelum Persidangan
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia mengenal beberapa tahapan, yaitu:
1. Penyidikan (opsporing);
2. Penuntutan (vervolging);
3. Pemeriksaan pengadilan (rechtspraak);
4. Pelaksanaan putusan (executie);
5. Pengawasan pelaksanaan putusan.

Pihak-Pihak Hukum Acara Pidana
            Setiap orang memiliki kesempatan yg sama untuk menjadi salah satu pihak dlm hukum acara pidana.
Siapa sajakah pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana?

Kuliah Perdana Hukum Acara Pidana
            Membahas tentang Hukum Acara Pidana kita tidak akan terlepas dari sebuah sistem peradilan pidana. Kulih perdana Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo membahas tentang definisi hukum acara pidana, ruang lingkup serta tujuan hukum acara pidana.

RANGKUMAN MATERI PERKULIAHAN HAP PASCA UTS
1. PROSES PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN
            Setelah pemeriksaan di tingkat kepolisian/penyidik dirasa lengkap, kasus dilimpahkan ke kejaksaan utk dilakukan proses penuntutan. Pelimpahan perkara dilengkapi dgn berkas perkara, tersangka & alat bukti lainnya. Apabila dlm waktu 7 hari tdk ada pemberitahuan dr kejaksaan, mk berkas dinyatakan P-21 & siap dilakukan penuntutan. Akan ttpi jk berkas dirasa kurang lengkap, mk berkas dikembalikan dgn dilengkapi saran ttg kekurangan. Penyidik diberikan waktu selama 14 hari utk melengkapi berkas, jk melewati batas waktu itu, penyidikan dpt dihentikan.

PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)


 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN SURAT DAKWAAN
 sesuai dengan BAP
 menjadi dasar hakim
 bersifat sempurna dan mandiri


SYARAT-SYARAT DAKWAAN
1. Syarat Formil

Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.  
Tanggal dibuat
 Tandatangan PU
2. Syarat Materiil
 Dirumuskan secara cermat, jelas & lengkap ttg tindak pidana yg didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)
 Disebutkan locus dan tempus delictie

SIFAT SEMPURNA SURAT DAKWAAN
-Dapat Dibatalkan
Jika syarat formil tidak dipenuhi
-Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi

Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:
 Dakwaan kabur (obscuur libelen)
dianggap kabur krn unsur-unsur tindak pidana tdk diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
 Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya
terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN
1. Tunggal (satu perbuatan saja) misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
2. Alternatif
saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata
"ATAU"... misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)
Alternatif bukan kejahatan perbarengan
3. Subsidair
 diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
 digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
 contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer:
340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
4. Kumulatif
141 KUHAP:
 Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
 Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
 Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan

Bentuk dakwaan Kumulatif
1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop
perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP)
misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan 1 meninggal (359) & 1 luka berat (360)
2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali
misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
 melakukan beberapa tindak pidana
 Pidana pokoknya sejenis
 Pidana pokoknya tidak sejenis
 Concursus kejahatan dan pelanggaran
 Gabungan antara alternatif dan subsidair
 misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)
4. Gabungan TP khusus dan TP umum.
Kumulatif penganiayaan dan KDRT.

PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
A. VOEGING
yaitu  penggabungan berkas perkara dlm melakukan penuntutan, & dpt dilakukan jika (psl 141 KUHAP):
a. beberapa tindak pidana;
b. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
c. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.

B. SPLITSING
Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.

Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:
 karena tidak cukup bukti
 peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
 perkara ditutup demi hukum

2. PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
JENIS-JENIS ACARA PEMERIKSAAN
A. Acara Pemeriksaan Biasa (152-202 KUHAP)
B. Acara Pemeriksan Singkat/ sumir (203 KUHAP), kategorinya untuk perkara pelanggaran non pasal 205 KUHAP.
C. Acara Pemeriksan Cepat/ Roll biasanya berhubungan dengan TP ringan dan Pelanggaran lalu lintas. (205 KUHAP).
Kategorinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,-. Perbedaan mendasar antara acara pemeriksaan singkat dan cepat adalah, untuk acara pemeriksaan singkat tetap menggunakan JPU sedangkan acara pemeriksaan cepat langsung penyidik dengan hakim tunggal.

PRINSIP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
 Terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan anak
 TP khusus dimungkinkan secara Inabsentia (pasal 154 ayat (4) KUHAP)
 Pemeriksaan secara langsung dan lisan
 Berjalan secara bebas tanpa adanya intervensi

TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
SIDANG PERTAMA

Pemeriksaan Identitas Terdakwa (155)
Memperingatkan terdakwa untuk memperhatikan dan memberikan nasihat (155)
Pembacaan Surat Dakwaan
Menanyakan apakah terdakwa mengerti isi dakwaan
Hak mengajukan Eksepsi/ keberatan
EKSEPSI
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan PU.
Dasar alasan eksepsi:
1. PN tidak berwenang mengadili
KEWENANGAN MENGADILI
A. KOMPETENSI ABSOLUT

Kewenangan mutlak yg dimiliki oleh pengadilan dlm mengadili perkara berhubungan dgn jenis perkara. PN, PA, PTUN dan PM
B. KOMPETENSI RELATIF
Kewenangan relatf yang dimiliki oleh lembaga pengadilan sederajat dalam hal daerah hukum.
2. Dakwaan tidak dapat diterima
Ne bis in idem
Daluwarsa
3. Meminta surat dakwaan dibatalkan
4. Surat dakwaan diubah tanpa pemberitahuan
Dakwaan atau salinan surat dakwaan harus diterima oleh terdakwa/ penasihat hukumnya paling lambat 7 hari sebelum sidang. Surat dakwaan dapat diubah dengan ketentuan (144 KUHAP):
a. 7 hari sebelum sidang
b. perubahan hanya satu kali
c. salinan perubahan harus diberikan kepada terdakwa/ penasihat hukumnya

SIDANG LANJUTAN
 Jawaban atas keberatan terdakwa oleh PU
 Putusan sela atas eksepsi
Putusan sela berisi tentang:
a. eksepsi diterima, maka persidangan dihentikan
b. eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan.
Terhadap putusan sela dpt dilakukan upaya hukum yg disebut dgn VERZET /perlawanan. Perlawanan diajukan setelah putusan pemidanaan.
 Pemeriksaan alat bukti.
MACAM-MACAM ALAT BUKTI: Menurut pasal 184 KUHAP :
1. Keterangan saksi
 Menjadi saksi adalah kewajiban semua orang, kecuali dikecualikan oleh UU.Menghindar sebagai saksi dapat dikenakan pidana (Penjelasan pasal 159 (2) KUHAP)

KETENTUAN SEBAGAI SAKSI (185 KUHAP):
 Melihat sendiri
 Mengalami sendiri
 Mendengar sendiri
 Bkn anggota keluarga terdakwa sampai derajat ke-3, keluarga ayah/ ibu, suami/istri (walaupun sdh cerai)
 Karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia


TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI
 Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya o/ hakim. Korban first. (160 (1)
 Memeriksa identitas
 Saksi wajib mengucapkan sumpah (160 ), di dalam sidang/ diluar (233). Tidak sumpah = sandera/ dianggap keterangan biasa (161)
 Keterangan berbeda dengan BAP. Hakim wajib mengingatkan (163)
 Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (164(1)
 Kesempatan mengajukan pertanyaan (164)
 Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (166)
 Saksi tetap dihadirkan di sidang (167) atau ditentukan lain (172)
 Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa (173)


SYARAT SAH KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI
1.  Disumpah
 Mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasan pengetahuannya.
 Harus didukung alat bukti lainnya
 Persesuaian antara keterangan dengan lainnya

2. Keterangan ahli
Keterangan ahli
adalah apa yang seseorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan (186 KUHAP)
Keterangan ahli dpt berupa ket. lisan & dpt jg berupa surat (visum et repertum yg dijelaskan oleh seorg ahli)
3. Surat
Prof. Pitlo, Surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yg menerjemahkan suatu isi pikiran.
Menurut pasal 187 KUHAP yang termasuk surat adalah:
a. Berita acara dan surat resmi lainnya yang dibuat oleh pejabat umum
b. Surat keterangan dari seorang ahli
c. Surat lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana

4. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yg krn persesuaiannya baik antara yg 1 dengan yg lain, maupun dgn tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa tlh terjadi suatu tindak pidana & siapa pelakunya. (188)
Petunjuk hanya diperoleh dari :
a. Keterangan saksi
b. Surat
c. Keterangan terdakwa

5. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri (189)
Prinsip keterangan terdakwa
a. Tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (pasal 166 KUHAP)
b. KUHAP tidak menganut asas The Right to Remain in Silence (Pasal 175 KUHAP)
Jk terdakwa tdk mau menjawab/menolak utk menjawab pertanyaan,hakim ketua sidang menganjurkan utk menjawab

Sebelum berlakunya pasal ini, alat bukti yang ada dalam Nederland Sv pasal 339 adalah:
1. Eigen Waarneming van de rechter (pengamatan sendiri oleh hakim)
2. Verklaring van de verdachte (keterangan terdakwa)
3. Verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi)
4. Verklaringen van een deskundige (keterangan seorang ahli)
5. Schriftelijke bescheiden (surat-surat)

Sedangkan pada masa HIR, alat buktinya adalah (295 HIR):
1. Kesaksian-kesaksian
2. Surat-surat
3. Pengakuan
4. Isyarat-isyarat/ petunjuk

KEKUATAN PEMBUKTIAN
Urutan dalam pasal 184 KUHAP bukan merupakan urutan kekuatan pembuktian.
Kekuatan pembuktian terletak dalam pasal 183 KUHAP dengan asas Unus testis nullus testis
Hakim tdk boleh menjatuhkan pidana dgn sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

PEMBAHARUAN ALAT BUKTI DALAM KUHAP
a. Saksi ahli perlu ada standarisasi seperti apa ahli itu. Contoh kasus Tjandra Sugiono, Mas Wigantoro ahli dalam bidang telematika ditolak sebagai ahli karena tidak bisa menunjukkan sertifikat ahlinya, sedangkan Prof. Loebby Loqman dapat sebagai ahli tanpa pengesahan.
b. Alat bukti surat perlu diubah m’jadi dokumen (UU p’buktian Malaysia: luas termasuk kaset & video)
c. Petunjuk: Belanda mengenal eigen waarneming van de rechter sedangkan Amerika mengenal judicial notice yang artinya pengamatan hakim. Prinsipnya sama ditambah dengan pengakuan barang bukti.

 Pembacaan tuntutan oleh PU
Berbeda dengan surat dakwaan, surat tuntutan adalah sebuah nota atau surat yg disusun berdasarkan fakta yg diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yg diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

ISI TUNTUTAN PIDANA
Tuntutan pidana secara garis besar harus memuat:
a. surat dakwaan
b. pemeriksaan di persidangan (pemeriksaan alat bukti)
c. fakta-fakta persidangan
d. pembuktian
e. tuntutan pidana

 Pembelaan (pledooi)
Pledooi
adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan PU
Pledooi bisa dijawab oleh PU
disebut dengan REPLIK dan bisa dijawab untuk satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya disebut DUPLIK

 Replik dan duplik
 Musyawarah hakim

TEORI PEMBUKTIAN
1. Conviction-in time (berdasarkan keyakinan hakim saja)
2. Conviction-rasionee (keyakinan didukung oleh alasan yang jelas)
3. Menurut UU secara positif

 Sistem bebas
 Sistem positif
 Sistem negatif (gabungan)
4. Berdasarkan UU secara negatif (keyakinan dan alasan yang logis)
5. KUHAP (sistem negatif)

 Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. (pasal 1 butir 11 KUHAP)

JENIS-JENIS PUTUSAN
1. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP
 Tidak terbukti adanya kesalahan
 Tidak adanya 2 alat bukti
 Tidak adanya keyakinan hakim
 Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP
 Terbukti tetapi bukan tindak pidana
 Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat
3. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana
Memberitahukan kepada terdakwa bahwa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding

3. UPAYA HUKUM
1. Biasa
 Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)
 Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)
Upaya banding dpt diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU krn tdk puas dgn putusan PN
Tidak ada pengaturan yang jelas mengenai alasan pengajuan banding.
Pengecualian banding:
a. Putusan bebas
b. Lepas dari segala tuntutan hukum berkenaan dengan kurang tepatnya penerapan hukum
c. Putusan dalam acara cepat

 Kasasi
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang

2. Luar Biasa
 Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
 Peninjauan Kembali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata

4. PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (EXECUTIE)
KUHAP mengatur pelaksanaan putusan pengadilan pasal 270 – 276:
 Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa
 Pidana mati
 Pidana berturut-turut
 Pidana denda
 Pengaturan barang bukti yang dirampas oleh negara
 Ganti kerugian
 Biaya perkara
 Pidana bersyarat

HASIL PENGAWASAN DAN PENGAMATAN

 Pengawasan dan pengamatan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat.
 Perancis menyebutnya sebagai Juge de l' application des peines (1959)
 Belanda menyebutnya sebagai Executie rechter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar