Ham menyangkut semua hal dalam aspek
kehidupan manusia, misalnya :
- aspek sosial
- aspek hukum
- aspek politik
- aspek agama
- aspek budaya
Pelanggaran HAM tersebut sering terjadi dalam kehidupan manusia
namun dalam hal ini kita tidak sadar karena telah melakukan pelanggaran
terhadap HAM tersebut.
Pendiskriminasian terhadap HAM ini dimata Allah tidak ada karena antara manusia yang
satu dengan yang lain sama derajatnya, namun dengan berjalannya kehidupan
pendiskriminasian tehadap HAM muncul diantaranya :
Ex : Diskriminasi warna kulit di Afrika
Perbudakan-Perbudakan
HAM Adalah :
Hak pokok atas hak dasar manusia yang telah dibawa sejak
lahir yang diberikan oleh Allah yang bersifat suci dan tidak boleh dilanggar
oleh siapapun juga.
Pelanggaran
terhadap HAM tidak terlepas dari tingkah laku manusia.
EX :
Nafsu
Pengaturan HAM dalam UUD’45
- Alinea 1
-
Alenia 2
-
Alenia 3
-
Alenia 4
- Batang Tubuh
-
Pasal 27 – 34
Pengertian HAM lebih Luas dari pada pengertian
kewarganegaraannya baik ruang lingkupnya maupun segala bidangnya.
Pemakaian istilah bila ditinjau dari ruang lingkup
berlakunya aturan Mengenai “Hak asasi Manusia” istilah HAM punya ruang lingkup
luas terlepas dari perbedaan agama, suku, kebangsaan, kewarganegaraan dan
kebudayaan.
ARTINYA
Pemberlakuan Hak2 asasi dalam aturan sama sekali tidak
adanya perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lain, sementara hak
manusia hak warga Negara punya ruang lingkup sempit yang berlaku pada suatu
negara tertentu bagi warga negaranya.
Peristilahan
tersebut dapat ditemukan dalam konstitusi dan UUD mengatur warga negaranya.
ex :
UUD’45
Adanya pengaturan
tentang hak-hak
asasi manusia tercantum di beberapa pasal dalam kalimat “ Tiap2 warga Negara atau setiap warga
Negara”
Pengertiah Ham
1. Dalam arti luas
Berlaku universal
atau tidak ada diskriminasi ras, budaya, agama, kewarganegaraan, dan
lain-lain.
2. Dalam arti sempit
Khusus warga
Negara tertentu.
Ex. UUD’45 atau
konstitusi, terdapat dalam pasal-pasal tiap- tiap warga Negara.
Walaupun secara formal seluruh negara – negara mengakui
perlindungan terhadap HAM namun pelaksanaannya bermacam ragam corak dan
bentuknya. Ini bersumber dari pola penafsiran dan persepsi penguasa terhadap
hak – hak pokok manusia, yang lebih penting dengan adanya pengakuan secara
formal juga yang lebih penting sudah menjadi indikasi bahwa pemerintah
berkeinginan bertindak secara legal dan berusaha mempersempit sekecil mungkin
terjadinya pelanggaran HAM.
Pengertian HAM
1. UMAR SENO AJI
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Allah YME, misalnya hak hidup, kekebasan keselamatan dan kesamaan, yang
sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
2. DARJI DARMO DIHARJO
HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa hak asasi ini menjadi dasar dari pada
hak – hak dan kewajiban.
3. JOKO PRAKOSO
HAM adalah semua hak – hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup
didunia ini menurut kodratnya yang melekat tidak dapat dipisahkan dari pada
hakekatnya sehingga bersifat suci.
Dari beberapa pengertian diatas
didalamnya mencakup beberapa anasir atau unsure
:
1.
Merupakan anugerah tuhan yang maha esa,
2.
melekat pada diri manusia sejak ia
lahir
3.
bersifat suci tidak dapat dirampas
4.
Tidak dapat diganggu oleh siapapun juga
Dari keempat unsure tsb diatas dapat
ditarik kesimpulan tentang definisi HAM yaitu
:
Hak dasar dari seorang yang diperoleh secara alami/ kodrat dari tuhan yang maha esa yang melekat sejak lahir, karena merupakan
anugerah dari tuhan yang maha esa maka hak ini bersifat suci dan karena suci
maka tidak dapat diganggu dan dirampas oleh siapapun.
Ham merupakan Anugerah dari tuhan yang maha esa pada
setiap hamba nya yang tidak boleh dilanggar tanpa memandang aksesori yang ada
pada dirinya, kapan saja dan dimana saja.
Tetapi dalam sejarah hidup manusia
adanya hal kontatersier dari maksud luhur HAM itu antara lain :
- Manusia diperjual belikan, sebagai budak, turunan budak, juga menjadi budak. Pengertiannya manusia mempunyai hak yang sama jadi manusia tidak dapat diperjual belikan.
- Memperlakukan orang seperti robot yang hanya bekerja sebagaimana diperintahkan oleh tuannya atau rajanya, tidak boleh berfikiran bebas, dan berbuat bebas.
- Pengertiannya Dimana seseorang dengan kekuasaannya melakukan pengekangan atau pembelengguan terhadap orang lain.Dalam kondisi sekarang hal tersebut
- Membebankan pajak sesuka hatinya kepada rakyat.
- Pemberian gelar yang bagus pada turunan raja atau bangsawan, pemimpin agama dilengkapi hak istimewa tanpa kewajiban apapun.
- Adanya jurang pemisah antara penjajah dengan bangsa terjajah.
Pengertiannya
bangsa penjajah merasa bangsa yang dijajahnya lebih rendah sehingga tidak dapat
bertemu antara penjajah dengan yang dijajah.
Kalau kita berbicara tentang HAM timbul dalam pikiran
hak-hak dan kewajiban asasi manusia, manusia tidah hanya boleh teringat akan
hak sendiri tetapi juga menyadari akan kewajiban yang harus dipenuhi dalam
pergaulan hidup bermasyarakat.
Kewajiban asasi selayaknya dipenuhi baru kemudian
menuntut hak dalam masyarakat yang individualis dengan sistim liberalisme ada
kecenderungan pelaksanaan HAM berlebihan tanpa ada pembatasan didasari pada
kebebasan sebaliknya masyarakat Yang
Kolektif dengan system totaliter HAM dianggap sebagai Objek bukan subjek.
HAM tidak dpat dituntut secara mutlak karena penuntutan
itu berarti melanggar hak asasi orang lain mempunyai hak dan mempergunakan hak
adalah 2 perkara yang berbeda wujudnya.
Mempergunakan Hak kepentingan orang lain dan nasional
tidak boleh dilengahkan oleh karena itu pelaksanaan
HAM harus dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
penyelengaraan Negara diantaranya :
1. kebebasan menyatakan pendapat tetapi pendapat yang bertanggung jawab
Menyatakan pendapat dari person (perorangan) baik secara tertulis maupun
tidak tertulis, pendapat yang bertanggung jawab sesuai yang termaktup dalam
UUD’45 pasal 28.
2. Kebebasan memeluk agama tetapi tidak bebas untuk tidak beragama
Termaktup dalam UUD’45 pasal 29 dan Piagam Jakarta 22 juni 1945
3. Kebebasan bergerak tetapi bergerak tidak untuk bertentangan dengan
peraturan yang ada
4. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan berarti harus memenuhi persyaratan
dan kemampuan untuk itu.
Contoh :
1. Hak pilih aktif.
Dipilih dan memilih ex
: Warga negara
2. Hal pilih Pasif.
Memilih Ex : Pegawai negeri sipil
Di zaman Orba Pelanggaran Ham dari hak ini bisa dilihat jika dalam suatu
daerah, partai dari pemerintah yang sedang berkuasa kalah, maka daerah tersebut
jauh tertinggal kemajuannya dari daerah dimana partai dari penguasa menang.
5. Hak untuk memiliki, membeli, menjual dan memanfaatkan sesuatu diperbolehkan
secara legal
6. Hak untuk memiliki pendidikan berarti tersimpul pula kewajiban melaksanakan
kewajiban
7. Hak untuk memiliki pendidikan Dalam masa kini terutama di Indonesia sangat
tertinggal jauh dari negara2 lain, untuk mengejar ketinggalan dari negara lain
maka pendidikan di Indonesia perlu ditingkatkan dan pendidikan menjadi suatu
kewajiban bagi setiap warga negara di Indonesia.
Pada asasnya manusia adalah sama tanpa melihat perbedaan-perbedaan. Perbedaan
bukanlah bertujuan untuk memisahkan menggolongkan, mengklasifikasikan,
melainkan untuk saling mengisi, memberi, dan menerima antara sesame manusia.
Hak2 yang ada tidak bisa semaunya dipergunakan oleh
karena itu dengan adanya UUD’45 sebagai pembatas maka hak-hak yang ada pada
manusia menjadi bertanggung jawab karena hak orang lain terdapat di dalamnya.
Analisa
Hak tidak dapat
dituntut secara mutlak karena penuntutan merupakan pelanggaran hak asasi orang
lain jadi yang dapat membatasi adalah Undang-Undang
Pengertian Pasal 34 UUD’45 Adalah :
Suatu jaminan bagi
fakir miskin dan anak terlantar dari negara atau pemerintah untuk dapat hidup
layak sebagai mana mestinya.
Klasifikasi HAM
Sebagaimana
diketahui HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri seseorang semenjak ia
lahir dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga.
Pengertian HAM
Hak yang dimiliki,
diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat.
Hak-hak tersebut dimiliki
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras atau kelamin dan karena itu bersifat
asasi serta universal
HAM ada 3 menurut John Locke
(1632-1704)
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak untuk kemerdekaan hidup
3.
Hak milik
Pada tahun 1941 oleh
Rosevelt mengembang HAM itu dengan
konsep kebebasan
1.
Kebebasan berpendapat
2.
Kebebasan beragama
3.
Kebebasan dari keterikatan
4.
Kebebasan dari kekurangan
Dalam prakteknya
sekarang HAM tersebut banyak sekali dilanggar, adanya diskriminasi dan lain-lain semacamnya.
Dasar Hukum pemberian Perlindungan HAM
1.
Perjanjian tentang hak-hak sipil &
Politik
2.
Perjanjian Tentang hak-hak Ekonomi, sosial
budaya
Dari konvensi
tersebut maka dapat dilihat klasifikasi HAM tersebut Yaitu :
1.
Hak asasi Pribadi, antara lain :
-
Kebebasan menyatakan pendapat
-
Kebebasan memeluk Agama
-
Kebebasan bergerak
2.
Hak-hak Asasi Ekonomi, meliputi
:
-
hak untuk memiliki
-
Hak untuk memilih
-
Hak untuk menjual
-
Hak untuk memanfaatkan sesuatu benda
3.
Hak untuk dapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.
Hak asasi politik yaitu :
-
Hak memilih dan dipilih dalam pemilu
-
Hak untuk ikut serta dalalm
pemerintahan
-
Hak mendirikan parpol
5.
Hak asasi Sosial & Kebudayaan
-
Hak untuk memiliki pendidikan
-
Hak untuk menikmati kesenian,
kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara Peradilan
-
Tata Cara penggeledahan
-
Tata cara Penangkapan dalam sistim
hukum pidana
10 Hak menurut UU No 9 Tahun 1999
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak untuk berkembang
3.
Hak untuk mengembangkan diri
4.
Hak untuk memperoleh keadilan
5.
Hak atas kebebasan pribadi
6.
Hak asasi rasa aman
7.
Hak atas kesejahteraan
8.
Hak atas ikut serta dalam
pemerintahan
9.
Hak wanita
10.
Hak hidup
Pelanggaran
terhadap HAM itu dapat kita lihat dalam prakteknya di dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Hak yang diberikan oleh tuhan :
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak untuk beragama
Pada Zaman Yunani
Agama ditentukan
oleh
raja
Abad Pertengahan
Hanya ada 1 agama
yaitu kristen yang menentukan agama itu adalah raja, selain dari agama kristen
tidak boleh ada.
1948 pengakuan menyeluruh tentang HAM
yang tertuang dalam Deklarasi of Independen
Tahun 1966
ditetapkannya konvenan international
PELAKSANAAN HAM DALAM PANCASILA &
UUD’45
I.
Hubungan Pancasila dengan UUD’45
1.
Pembukaan UUD 1945 Alenia 4 memuat
sila-sila dari Pancasila.
2.
Pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan
UUD 1945 & Perwujudan cita-cita hukum dasar negara.
3.
Pokok-pokok pikiran tersebut di
jelaskan dalam pasal-pasal UUD 1945.
4.
Suasana kebatinanUUD 1945 &
cita-cita hukum UUD’45 bersumber atau dijiwai oleh
falsafah Pancasila dengan demikian pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan
satu
kesatuan dengan pasal-pasalnya.
5.
Nilai-nilai pembukaan UUD’45 hrus
menjunjung tinggi maka dengan demikian pasal-
pasal UUD’45 harus mengandung prinsip HAM.
II.
PRINSIP HAM DALAM SILA-SILA DARI PANCASILA
1.
Sila I Ketuhanan yang maha esa
-
Adanya pengakuan terhadap ketuhanan
yang maha esa
Melalui keyakinan beragama yang mana di Indonesia keyakinan beragamaitu
telah didasari menurut agama Islam, Kristen, Protestan, bundha dan hindu.
-
Adanya jaminan untuk melaksanakan
ibadah menurut agama masing-masing
-
Setiap Agama memiliki hak yang sama
kedudukannya di hadapan negara.
-
Pengakuan terhadap tuhan yang maha esa
berarti merupakan pengabdian dalam rangka mengikuti perintah dan larangannya.
2.
Sila II kemanusiaan yang adil dan beradap
-
Setiap orang diperlakukan secara pantas
tidak boleh di siksa dan dihina
-
Kemanusiaan artinya mengakui seluruh
manusia sebagai sama-sama mahlik ciptaan tuhan.
-
Segala bangsa sama derajatnya artinya
adanya pengakuan kemerdekaan bagi semua bangsa dengan menolak kolonialisme dan
imperialisme dengan alasan apapun dan bentuk apapun.
-
Kemanusiaan juga berarti adanya
pengakuan manusia secara individu dan sebagai mahluk sosial
·
Pengakuan manusia sebagai Individu yaitu :
Seorang manusia yang memiliki HAM dapat
dinikmati dan dipertahankan oleh siapapun.
·
Pengakuan manusia sebagai mahkluk sosial
Penggunaan HAM tidak boleh melanggar
hak asasi orang lain.
3.
Sila III Persatuan Indonesia
-
Adanya sikap yang mengutamakan
kepentingan bangsa diatas kepentingan suku, golongan dan partai.
-
Suku, golongan dan partai mempunyai
kedudukan yang sama dalam negara Indonesia.
-
Adanya keseimbangan antara golongan
yang I dengan golongan yang lainnya
-
Adanya sikap saling hormat menghormati
antara golongan, suku dan partai
-
Adanya kesadaran persatuan merupakan
upaya adanya jaminan perlindungan HAM
4.
Sila IV Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
-
Kerakyatan berarti :
Kekuasaan negara berada di tangan rakyat.
-
Kedaulatan rakyat berisi pengakuan
dalam harkat dan martabat manusia
-
Pengakuan akan harkat dan martabat
manusia berarti :
Menghormati dan menjunjung tinggi
segala hak asasi yang melekat padanya.
-
Kedaulatan rakyat disalurkan melalui
lembaga legislatif
-
Perwujudan dan penyaluran aspirasi
melalui lembaga legislatif maksudnya adalah :
Setiap orang berhak ikut serta dalam
pemerintahan dan jabatan-jabatan negara lainnya
-
Kedaulatan rakyat bersifat musyawarah
dan mufakat serta adanya tenggang rasa.
5.
Sila V Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
-
Wujudnya adalah melakukan kesejahteraan
umum bagi seluruh anggota masyarakat.
-
Keadilan dalam sila ke V ini adalah :
Memberikan pertimbangkan dimana hak
milik berfungsi sosial.
-
Tiap orang dapat menikmati kehidupan
yang layak.
-
Tiap orang memperoleh kesempatan yang
sama mencari nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi
-
Saling hormat dan saling menghargai
serta saling membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Ham dalam negara hukum/dalam penegakan
hukum
Salah satu ciri
khas dari negara hukum adalah adanya HAM atau pengakuan HAM
Indonesia adalah negara hukum termuat
dalam :
1. Pasal 1 ayat 3 UUD’45
Negara indonesia adalah negara hukum
2. Penjelasan dalam UUD 1945
Tidak lazim dalam suatu UUD atau konstitusi ditemukan dalam 7 kunci pokok
dalam sistem pemerintahan negara RI
Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
UUD : tertulis (bagian
tertulis dari konstitusi)
UUD : Perubahannya
istimewa
UU : Perubahannya
Biasa.
Saat sekarang ini masalah negara hukum masih dalam
perbincangan dan perhatian khalayak ramai baik dalam berita-berita, kalangan-kalangan politik,
perdebatan-perdebatan di dalam maupun di luar parlemen termasuk juga melalui Pers sering di
temukan istilah negara hukum, istilah ini sudah menjadi pokok pikiran para
filosof sejak berabad-abad, sebaiknya suatu negara berdasarkan atas hukum hal
ini telah digambarkan oleh :
1.
Plato dalam bukunya nomoi,
2.
Immanuel khan memaparkan prinsip2
negara hukum (formil),
3.
Yulius stahl prinsip hukum negara
materil
sudah berabad-abad lamanya orang memikirkan cita-cita
negara hukum, dikatakan sebagai cita-cita istilah
negara hukum baru tampil kepermukaan abad ke 19. sejak abad itu pengertian negara hukum mengalami berbagai perubahan negara hukum lebih
dipandang sebagai pelajaran tentang kedaulatan parlemen menurut mereka negara hukum adalah negara yang seluruh
didasarkan, diatur oleh UU yang telah ditetapkan semula.
Dengan menelurusi teori TRIAS POLITICA timbul berbagai macam pendapat mengenai sifat
negara hukum.
Ada pendapat mengatakan :
1. Bahwa suatu negara hanya dapat disebut sebagai negara hukum manakala negara
itu mengurangi hak-hak dasar warga negaranya berdasarkan ketentuan per UU-an.
2. bahwa yang menjadi syarat pokok ialah kebebasan pengadilan, kebebasan
melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat-alat kekuasaan negara.
Secara umum syarat utama negara hukum
1.
Pengakuan Ham
2.
Peradilan bebas
3.
Asas legalitas
sama2 :)
BalasHapus