A. Istilah dan Pengertian
Istilah
dan hukum kontrak
1. Overenkomssecht (Bahasa Belanda)
2. Contract of low (B. Inggris)
Kontrak
adalah suatu perjanjian yang dituliskan dan kontrak dianggap sebagai pengertian
yang lebih sempit dibanding perjanjian. Jadi kontrak adalah suatu media yang
dibuat secara tertulis dan kontrak dikatakan lebih sempit karena perjanjian itu
tidak tertulis sedangkan kontrak itu bentuknya tertulis.
Syarat
sah perjanjian/kontrak (1320 BW)
1. Sepakat mereka yang membuat kontrak
2. Kecakapan
3. Hal tertentu
4. Klausa yang halal
Klausa
yang halal seperti
a. Tidak bertentangan dengan UU
b. Kepatutan/kepantasan
c. Tidak bertentangan dengan
kepentingan umum
Di
dalam hukum perjanjian ada asas konsensualitas (sepakat). Jadi perjanjian itu
jika sudah mencapai kata sepakat dan tidak melanggar hukum apabila sudah ada
tanda tangan kedua belah pihak.
Ad.1.
Sepakat mereka yang membuat kontrak
Asas
konsensus berarti sepakat.
Suatu
perjanjian dinamakan juga persetujuan berarti 2 pihak sudah setuju/bersepakat mengenai
sesuatu hal. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat
mengenai hal-hal pokok dan tidaklah diperlukan suatu formalitasnya.
Adakalanya
UU menetapkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diharuskan secara
tertulis/dengan akta notaris tapi ini adalah suatu pengecualian.
Ad.2.
Kecakapan
Syarat
kecakapan dalam membuat suatu perikatan dituangkan secara jelas mengenai jati
diri. Pasal 1330 BW menyebutkan orang-orang yang tidak cakap dalam membuat
perjanjian (kontrak) adalah :
1. Orang-orang yang belum dewasa
Menurut
330 BW dewasa itu adalah yang berumur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu
telah kawin.
2. Mereka yang di bawah pengampunan
3. Orang-orang yang menurut penetapan
UU.
Ad.3.
Hal tertentu
Suatu
hukum tertentu berkenaan dengan ketentuan yang menjadi isi dari kontrak suatu
perjanjian pokok/objek suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya
sedangkan mengenai jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
Ad.4.
Klausa yang halal
Syarat
yang terakhir untuk sahnya perjanjian adalah adanya suatu sebab yang halal.
Yang
dimaksud dengan sebab adalah isi suatu perjanjian itu sendiri.
Pasal
1335 BW menentukan : Bahwa perjanjian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan jika
dibuat tanpa sebab/dibuat berdasarkan sebab yang palsu/sebab yang terlarang.
Menurut
pasal 133 BW perjanjian adalah sebuah perbuatan dimana seseorang mengikatkan
diri dengan seseorang atau lebih.
Maka
muncullah kontrak yaitu perjanjian itu sendiri yang dituliskan (perjanjian yang
dilihat secara khusus).
Di
dalam pasal 1233 perikatan itu lahir dari perjanjian dan UU. Bunyi pasal 1233
BW adalah Tiap perikatan itu dilahirkan karena adanya perjanjian.
Pada
pasal 1365 BW muncul tentang hak dan kewajiban.
Mengapa
perjanjian tidak selalu dapat dipersamakan dengan kontrak ? Karena pengertian
perjanjian yang diberikan oleh pasal 133 BW tidak memuat kata perjanjian,
dimuat secara tertulis akan tetapi pengertian perjanjian hanya suatu perbuatan
dimana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang/lebih.
B. Defenisi
Kontrak
adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara
2/lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi/menghilangkan hubungan
hukum.
Kontrak
dapat diartikan sebagai suatu piranti perikatan yang sengaja dibuat secara
tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.
Dari
uraian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa :
1. Kontrak merupakan piranti/media yang
dapat menunjukkan apakah suatu perjanjian dibuat sesuai dengan syarat sah suatu
perjanjian.
2. kontrak tersebut sengaja dibuat
secara tertulis untuk dapat saling memantau di antara para pihak, apakah
prestasi telah dijalankan/telah terjadi suatu wanprestasi.
3. Kontrak tersebut sengaja dibuat
sebagai suatu alat bukti bagi mereka yang berkepentingan sehingga apabila ada
pihak yang dirugikan telah memiliki alat bukti untuk mengajukan tuntutan ganti
rugi kepada pihak lain.
Bahwa
kontrak perjanjian yang dituliskan sedangkan perjanjian sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 1313 BW.
Dari
peristiwa itu timbullah perikatan.
1. Kalau dalam bentuk perjanjian baru
berupa perikatan perkataan yang mengandung janji-janji/kesanggupan yang
diucapkan.
2. Kalau kontrak adalah sudah merupakan
perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai salah satu alat bukti
para pihak.
Yang
dimaksud dengan sebab yang palsu adalah suatu sebab yang dibuat oleh para pihak
untuk menutupi sebab yang sebenarnya dari perjanjian itu.
Akibat
Hukum Kontrak
Akibat
hukum dari kontrak adalah lahirnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Dalam
sistem hukum perjanjian hak dan kewajiban disebut prestasi. Dalam perjanjian
yang dibuat oleh para pihak pasalnya tidak dibikin cukup menjelaskan jenis
barang/bentuk barang dan jenis bank.
Perjanjian
nominatif yaitu sebuah perjanjian yang berklausul/hak-hak dari pihak yang
berjanji sudah diatur sedemikian rupa dalam BW (KUH Per).
Ada
8 jenis UU yang ada dalam surat kuasa, jual beli, sewa menyewa, penghibahan,
pemberian kuasa, penitipan barang dan lain-lain.
Perjanjian
innominatif yaitu perjanjian yang klausul-klausul/hak dan kewajiban belum
diatur dalam BW, perjanjian itu muncul dengan berkembangnya masyarakat. Ex :
Sewa guna usaha (perjanjian cicilan kendaraan bermotor).
Frem
use adalah pengembangan usaha yang ada investasinya/join venture.
Asas
Kebebasan Berkontrak
Pasal
1338 ayat (1) menyatakan : Disebutkan bahwa perjanjian yang dibikin secara sah
adalah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
Pasal
1338 ayat (2) menyatakan : Suatu perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik
ketika perjanjian adanya ketidakpantasan maka;
Pasal
1338 ayat mempunyai arti : Bahwa hakim
diberi kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian jangan sampai
pelaksanaan itu melanggar kepatutan dan keadilan.
Asas
kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup
sebagai berikut :
1. Kebebasan untuk membuat/tidak
membuat perjanjian
2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin
membuat perjanjian.
3. Kebebasan untuk menentukan/memilih
klausa dari perjanjian yang akan dibuatnya.
4. Kebebasan untuk menentukan objek
perjanjian
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk
suatu perjanjian
6. Kebebasan untuk menerima/menyimpangi
ketentuan UU yang bersifat optional (pilihan)
Teknik
Perancangan Kontrak
A. Para Pihak Dalam Kontrak
1. Perorangan
2. Badan usaha
Para
pihak berfungsi sebagai subjek hukum yaitu orang yang berfungsi sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
Kontrak
yang tidak sah yaitu tidak akan mengikat kepada UU. Kontrak yang sah menjadi UU
bagi pembuatnya.
1. Perorangan
Perorangan
ini terdiri atas
a. Orang bujangan
b. Orang yang sudah berkeluarga/kawin
(hubungan dengan harta bersama).
Perorangan/Usaha
Perorangan
Perorangan
adalah setiap orang yang dalam melakukan perbuatan hukum bertindak untuk dan
atas namanya sendiri.
Sedangkan
usaha perorangan adalah dalam melakukan perbuatan hukum dia diwakili atas
pemiliknya yang hanya seorang, bertindak baik untuk dan atas namanya sendiri
juga untuk dan atas namanya.
Bagi
wanita/laki-laki yang telah berkeluarga kalau akan melakukan pekerjaan
perjanjian harus mendapat persetujuan dari seorang isteri/suami.
2. Badan Usaha
Dari
aspek hukum badan usaha sendiri terbagi atas 2 yaitu :
a. Badan usaha berbadan hukum
b. Badan
usaha yang tidak berbadan hukum
a. Badan Usaha Berbadan Hukum
1) PT (Perseroan Terbatas)
Yang
perlu diketahui tentang PT ini untuk keputusan pembuatan suatu kontrak adalah
siapa-siapa yang berhak mewakili perseroan tersebut dalam melakukan suatu
perbuatan hukum. Hal ini dapat diketahui dari 2 hal yaitu :
a) Apakah PT tersebut sudah berstatus
badan hukum atau belum ?
Apabila
belum berbadan hukum, maka yang berhak dan berwenang untuk bertindak keluar
mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum adalah pemegang
saham/pendiri perseroan. Untuk mengetahui apakah suatu PT sudah/belum berstatus
sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum adalah dengan melihat apakah akta pendirian
PT tersebut telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang/belum.
b) Sebaliknya
apabila PT tersebut telah memperoleh status Badan Hukum, maka yang berhak dan
berwenang untuk bertindak keluar mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan
hukum harus dilihat pada anggaran dasar (akta pendirian PT tersebut)
2) Koperasi
Demikian
pula halnya dengan koperasi, koperasi baru memperoleh status berbadan hukum
ketika pendiriannya sudah disahkan oleh menteri/pejabat yang berwenang yaitu
departemen/dinas koperasi.
3) Yayasan
Yayasan juga merupakan berbadan hukum. Kapan yayasan
disahkan jadi berbadan hukum ? Ketika yayasan tersebut disahkan oleh menteri
kehakiman.
b. Badan
Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum
1) Perseoran
Firma (Fa)
Pada
firma ini apabila ada beberapa orang mengikatkan diri dalam bentuk firma. Bila
melihat pada beberapa pasal yang memberikan pengertian mengenai keberadaan
suatu firma maka kita melihat kekhususan-kekhususan antara lain :
a) Beberapa
orang persero menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama bersama.
Kata
firma sendiri berarti suatu nama yang dipakai oleh beberapa orang untuk
berdagang.
b) Tiap-tiap
persero berhak untuk bertindak keluar/melakukan perbuatan hukum maka perkataan
itu akan mengikat seluruh persero lainnya.
c) Tanggung
jawab perseronya adalah bersifat pribadi untuk keseluruhan.
2) Perseroan
Comanditer (CV)
Pada
dasarnya CV adalah firma yang mempunyai satu/beberapa orang persero,
comanditer/persero diam. Jadi dalam suatu CV terdapat 2 macam persero yaitu :
1) Persero
comanditer
Persero
yang hanya menyerahkan uang, barang sebagai pemasukan pada perseroan dan tidak
ikut dalam pengurusan perseroan.
2) Persero
pengurus
Persero
yang selain menyerahkan uang dan barang juga sekaligus sebagai penanggung jawab
atas kepengurusan perseroan yang bersangkutan.
B. Penguasaan
Materi Kontrak
Penguasaan
materi kontrak yang terdiri dari :
1. Objek
dan hakekat suatu kontrak
2. Syarat-syarat/ketentuan
yang disepakati
Ketika
akan membuat sebuah kontrak telah menguasai materi yang akan dibuat tersebut.
Materi kontrak akan dapat diketahui setelah diketahui objek perjanjian dan
syarat/ketentuan yang disepakati para pihak.
1. Objek
dan Hakekat Suatu Kontrak
Objek
kontrak disini tidak lain dari jenis perikatan yang akan dilakukan, artinya :
Apabila ingin membuat suatu kontrak terlebih dahulu harus mengetahui kontrak
apa yang akan dibuat.
Dengan
demikian pembuat kontrak seyogyanya mengetahui secara rinci berbagai jenis
perikatan. Ex : Perikatan yang dapat
dibagi-bagi yaitu beras 2 ton diambil dulu 1 ton besok sisanya 1 ton lagi.
Di
dalam suatu kontrak bisnis yang perlu dirumuskan dengan baik dan tajam pada
saat perancangan suatu kontrak adalah :
a. Perumusan
tentang adanya kesepakatan atas kesesuaian kehendak di antara para pihak,
mengenai objek perjanjian dan hak/kewajiban untuk para pihak.
b.
Perumusan
tentang adanya janji-janji yang dibuat oleh masing-masing pihak sebagai imbalan
atas janji-janji/untuk kepentingan pihak yang lain, walaupun selalu ada
kemungkinan dibuatnya kontrak yang berisi perjanjian sepihak.
c. Perumusan
tentang pihak-pihak pembuat kontrak dan informasi tentang kemampuan hukum/legal
capacity dan pihak-pihak tersebut untuk melakukan tindakan hukum dan
mengikatkan diri dalam kontrak.
d. Perumusan
tentang objek yang bernilai ekonomis perjanjian yang menjadi kausa seorang
perancang kontrak harus memperhatikan dan menjamin objek perjanjian secara
kausa.
Dari
transaksi yang dibuat para pihak tidak bertentangan dengan :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan
3) Kesusilaan
4) Dan
lain-lain
e. Penggunaan
bentuk, wujud atau format tertentu atau yang diisyaratkan oleh hukum positif
agar transaksi yang bersangkutan dapat memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
2. Syarat-syarat/ketentuan
yang disepakati
Syarat-syarat/ketentuan-ketentuan
yang lazim disepakati oleh para pihak dalam suatu kontrak adalah
a. Besarnya
harga jual beli, sewa menyewa, plafond kredit, dan lain-lain
b. Objek/barang/merk
c. Besarnya
suku bunga kredit (kalau berbentuk kredit), suku bunga lecing (sewa guna usaha)
d. Jangka
waktu perjanjian sewa
e. Cara-cara
pembayaran
f. Agunan
kredit
g. Biaya
yang harus dibayar oleh pihak yang berkontrak
h. Kewajiban
untuk menutup asuransi
Suatu
kontrak atau perjanjian harus memiliki syarat sah perjanjian yaitu :
a. Kata
sepakat
b. Kecakapan
c. Hak
tertentu
d. Sebab
yang halal (pasal 1220 BW)
Permasalahan
hukum akan timbul jika sebelum kontrak/perjanjian tersebut sah dan mengikat
para pihak yaitu dalam proses perundingan salah satu pihak telah melakukan
perbuatan hukum. Ex : Meminjam uang, menjual tanah, dan sebagainya.
Padahal
sebelum tercapainya kesepakatan final antara mereka mengenai kontrak bisnis
yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya
dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan rekan bisnisnya.
Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntu dan tidak tercapainya
kesepakatan, maka menurut teori hukum kontrak klasik belum terjadi kontrak
sehingga segala sesuatu biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat dituntut
kepada pihak lainnya.
Demikian
pula janji dari developer yang tercantum dalam brosur-brosur yang diedarkan
sebagai iklan menurut teori hukum kontrak klasik tidak dapat dituntut proses
jawabnya karena janji-janji tersebut adalah janji prakontrak yang tidak
tercantum dalam pengikatan jual beli. Akan tetapi menurut teori kontrak modern
cenderung untuk menghapuskan syarat-syarat formal bagi kepastian hukum.
Dan
lebih menekankan kepada terpenuhinya rasa keadilan, konsekuensinya pihak yang
mengundurkan diri dari perundingan tanpa alasan yang bertanggung jawab maka
pihak lain dapat menuntut atas kerugian biaya yang telah dikeluarkan. Demikian
pula menurut teori kontrak yang modern, janji-janji pada kontrak dalam
brosur-brosur periklanan promosi mempunyai akibat bahkan jika janji-janji
tersebut diingkari.
Azaz
Kebebasan Berkontrak dan Itikad Baik
Kehendak
para pihak yang diwujudkan dalam kesepakatan adalah merupakan dasar mengikatnya
perjanjian/kontrak. Kehendak itu dapat dilakukan dengan berbagai cara baik
lisan maupun tertulis dan mengikat para pihak dengan segala akibatnya.
Berdasarkan
pasal 1338 (1) BW dinyatakan bahwa : Semua perjanjian yang dibuat secara sah
mengikat sebagai UU bagi para pihak yang membuatnya. Akan tetapi pasal 1338 (3)
menyatakan : Setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dalam
melaksanakan haknya seorang kreditur harus memperhatikan kepentingan debitur
dalam situasi tertentu.
1. Menurut
Prof. Subekti
Jika
pelaksanaan perjanjian/kontrak menurut hurufnya justru akan menimbulkan
ketidakadilan, maka hakim mempunyai wewenang untuk menyimpang dari isi
perjanjian menurut hurufnya. Dengan demikian jika pelaksanaan
perjanjian/kontrak menimbulkan ketidakseimbangan/melanggar rasa keadilan maka
hakim dapat penyesuaian terhadap hak dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak
tersebut.
2. Menurut
David Accan
Ada 4 tahapan yang melatarbelakangi kekuatan mengikatnya
kontrak yaitu :
a. Kontrakre
(contracre) yaitu menitikberatkan kekuatan mengikat kontrak pada barang yang
akan diserahkan/bukan pada perjanjian.
Kontrak
jenis ini ada 4 macam yaitu :
1) Mutuum
yaitu meminjamkan barang untuk dimakan
2) Commadatum
yaitu meminjamkan barang untuk dipakai
3) Devositum
yaitu meminjamkan/menyerahkan barang untuk dijaga
4)
Pignus yaitu
menyerahkan barang untuk pelaksanaan kewajiban (borogh)
b. Contrac
Verbis yaitu menekankan unsur mengikatnya kontrak tergantung pada kata-kata
yang diucapkan.
Kontrak
jenis ini juga terbagi 4 yaitu :
1) Stipulation
yaitu pertukaran kata-kata pernyataan dan jawaban
2) Dictio
docir yaitu pernyataan sungguh-sungguh yang melahirkan semacam
3) Ius
liberandum liberty yaitu kesaksian sumpah oleh orang ketiga untuk pihaknya.
4) Votum
yaitu sumpah kepada tuhan
c. Contrac
Litteris yaitu yang menekankan unsur mengikatnya kontrak pada bentuk tertulis.
Kontrak
ini dapat dibagi 2 yaitu
1) Explintio
yaitu bentuk pemberitahuan khusus yang dicatat dalam buku kreditur, yang atas
dasar catatan itu debitur terikat untuk membayar.
2) Synocraphae
yaitu kewajiban-kewajiban yang ditulis secara khusus.
d. Contrac
Consensus yaitu unsur mengikat kontrak jenis ini persetujuan para pihak.
Pembuatan
Kontrak
1. Bagian
Pendahuluan
a. Judul
b. Tempat
dan waktu pembuatan kontrak
c. Komposisi
d. Recital
(pertimbangan/latar belakang)
e. Ruang
lingkup
2. Ketentuan-ketentuan
pokok
a. Klausula
transaksi
b. Klausula
spesifik
c. Klausual
antisipatif
3. Ketentuan-ketentuan
penunjang
4. Ketentuan
tentang aspek formalitas
5. Bagian
penutup
6. Lampiran-lampiran
kontrak
Bagian
Pendahuluan
a. Judul
Walaupun
judul bukan merupakan syarat kontrak, namun sebagai identitas suatu kontrak
judul merupakan mutlak adanya. Seyogyanya suatu judul kontrak dapat
mengakomodir seluruh isi kontrak yang dibuat. Artinya antara judul dengan isi
kontrak harus ada koneksi dan relevansi.
Bagaimanakah
bila judul perjanjian tidak sesuai dengan isi perjanjian ? Menyebabkan batal,
namun dalam menentukan arti dari sebuah judul banyak timbul kerancuan.
Sewa
beli adalah suatu hubungan antara si pembeli dengan penjual dengan mempunyai
hubungan hukum.
b. Tempat
dan waktu pembuatan kontrak
1) Ada
tempat dan waktu dibuat di awal pembukaan
2) Ada
tempat dan waktu yang dibuat dipisah
Ex
: Di awal
Pada
hari ini Bukittinggi, Senin tanggal tiga puluh bulan April tahun dua ribu tujuh
(30.04.2007) kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Fungsinya
: Adanya keyakinan atas keberadaan dan kehadiran para pihak pada waktu dan di tempat penandatanganan kontrak tersebut. Hal ini
untuk mengurangi resiko : adanya sangkalan dari salah satu pihak bahwa
ia pada tanggal tersebut dalam kontrak tidak berada sebagaimana yang dituangkan
dalam kontrak tersebut.
c. Komposisi
Setelah
kata-kata kami yang bertanda tangan di bawah ini, maka dilanjutkan dengan
komposisi.
Komposisi
adalah bahagian pendahuluan kontrak yang memuat data tentang orang/pihak yang
bertindak mengadakan perbuatan hukum.
Penuangannya
adalah berupa :
1) Uraian
terperinci tentang identitas yang meliputi :
Nama
Pekerjaan
Domisili
para pihak
2) Dasar
hukum yang memberikan kewenangan yuridis untuk bertindak dari para pihak
(klausul untuk badan usaha).
3) Kedudukan
para pihak
Misal
: - Pihak pertama
-
Pihak debitur
-
Pihak penyewa
Ex
: Komposisi sebagai berikut :
1) Nama : Budi
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl.
Raya…..Kec…..Kel……
Dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri selanjutnya disebut pihak pertama.
2) Nama : Lita
Pekerjaan : Swasta
Istri
dari……dan hal ini dibantu oleh suaminya yaitu
Nama : Bram
Pekerjaan : Swasta
Keduanya
bertempat tinggal di Jln. Raya No…..Kel…..Kec….selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai debitur.
d. Recital
(pertimbangan/latar belakang)
Isi
pasal-pasal kontrak
1) Ketentuan
umum
2) Ketentuan
pokok yaitu
a) Klausula
transaksional
b) Klausula
spesifik
c) Klausula
antisipaif
3) Ketentuan
penunjang : Bagian penutup
Lampiran-lampiran kontrak
Ketentuan
umum
Bagian
ini disebut juga bagian pertimbangan dari sebuah kontrak yang memuat latar
belakang dari kesepakatan yang diadakan sewaktu kontrak. Contoh : kedua belah
pihak terlebih dahulu memberikan pertimbangan sebagai berikut :
1) Bahwa
pihak kedua …….pembiayaan yang sangat peduli untuk mewujudkan tercapainya
tujuan koperasi.
2) Bahwa
salah satu cara mencapai tujuan gerakan koperasi untuk meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan anggota adalah dengan jalan menumbuhkan dan mengembangkan
kegiatan usaha koperasi secara optimal.
3) Bahwa
untuk mencapai hasil usaha yang optimal dari kegiatan usaha koperasi yang
dilaksanakan oleh pihak pertama melalui usahanya maka kegiatan usaha tersebut
harus dikelola secara berdaya guna dan berhasil guna.
4) Bahwa
agar kegiatan usaha pihak pertama dapat berdaya guna dan berhasil guna serta
berkembang secara baik dan dengan meningkatnya kepercayaan anggota pihak
pertama dan maka pihak I bersedia menggunakan jasa pihak ke II selaku pihak
yang berpengalaman dan profesional dalam usaha pembiayaan.
e. Ruang
lingkup
Ruang
lingkup ini didahului dengan kata “Berdasarkan”. Ex : Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka kedua belah pihak telah mufakat
dan setuju untuk melakukan perjanjian………dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut ……….
Isi/Pasal
Dalam Kontrak
Dalam
suatu kontrak hampir pasti kita menemukan kata pasal secara sederhana, dapat
digambarkan bahwa pasal adalah bagian dalam suatu kontrak yang terdiri dari
kalimat/sejumlah kalimat yang menggambarkan kondisi dan informasi tentang apa
yang disepakati baik apa yang tersirat maupun yang tersurat.
Bagaimana
jika suatu kontrak tidak ditemukan pasal-pasal ? Jawab : Pasti akan ditemukan
kesulitan dan mengidentifikasi alur daripada kontrak tersebut, kesulitan dalam
mencari dan menemukan kondisi dan informasi apa yang disepakati.
Dapat
disimpulkan fungsi pasal secara sederhana salah satunya adalah untuk menegaskan
kondisi dan informasi serta pemahaman tentang suatu kontrak mengenai apa yang
disepakati/diperjanjikan.
PT
dan CV merupakan sebuah perjanjian.
Untuk
optimalnya fungsi pasal dalam suatu kontrak maka pasal-pasal tersebut harus
memenuhi syarat-syarat antara lain :
1) Berurutan
Artinya
:
a) Karena
pasal-pasal tersebut mencerminkan isi dan kondisi kesepakatan maka ia harus
dibuat secara kronologis sehingga memudahkan menemukan dan mengetahui hal-hal
yang diatur oleh masing-masing pasal.
Contoh
:
Pasal
I
OBJEK
JUAL BELI
Pasal
II
HARGA
Pasal
III
CARA
PEMBAYARAN
Pasal
IV
SANKSI
Pasal
V
SENGKETA
b) Ketegasan
artinya bahasa yang digunakan sedapat mungkin menghindari kata-kata bersayap
yang dapat menimbulkan interprestasi.
c) Keterpaduan
yaitu antara 1 ayat dengan ayat yang lain/antara 1 kalimat dengan kalimat lain
dalam suatu pasal harus ada keterpaduan, mempunyai hubungan satu sama lain.
d) Kesatuan
artinya satu pasal mencerminkan satu kondisi namun demikian antara satu pasal
dengan pasal yang lain saling mendukung.
e) Kelengkapan
artinya oleh karena satu pasal mencerminkan suatu kondisi maka pasal-pasal
dalam berkontrak juga harus lengkap informasinya.
RECITALS
1. Ketentuan
Umum
Ketentuan
umum memuat pembeberan istilah dan pengertian yang digunakan dalam suatu
kontrak.
Ex
:
Pasal
1
Ketentuan
Umum
a. Bank
adalah Bank Mandiri yang berkedudukan di Jln. Sudirman No…. Bukittinggi.
b. Debitur
adalah PT. Ind. Raya yang berkedudukan
di Jln. Raya Bukittinggi No…. Bukittinggi.
2. Ketentuan
Pokok
Dalam
ketentuan pokok memuat klausul-klausul yang terdiri dari :
a. Klausula
Transaksional
Berisi
hal-hal yang disepakati oleh para pihak tentang objek, tata cara pemenuhan
prestasi dan bagaimana tata cara pemenuhan kontra prestasi.
Objek
adalah hal yang diperjanjikan.
Prestasi
adalah kewajiban yang diberikan kreditur.
Kontra
prestasi adalah pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan kewajiban oleh debitur.
b. Klausula
spesifik
Berisi
hal-hal khusus sesuai dengan karakteristik jenis perikatan/bisnisnya
masing-masing. Hal inilah yang membedakan antara isi kontrak bisnis yang satu
dengan isi kontrak bisnis yang lain. Ex : Bank tidak akan memberikan pinjaman
sebelum adanya jaminan.
c. Klausula
antisipatif
Adalah
klausul yang berisikan tentang hal-hal yang menyangkut kemungkinan-kemungkinan
yang akan terjadi seperti :
1) Perpanjangan
kontrak
2) Pengalihan
hak dan kewajiban salah satu hak
3) Penyelesaian
sengketa
Prosesnya
terbagi atas :
a) Pilihan
domisili
b) Damai/cara
arbitrase
Namun
apabila ada perjanjian yang bertuliskan klausul arbitrase maka PN tidak
berwenang untuk mengadili.
3. Ketentuan
Penunjang
Ada
3 klausul pula dalam ketentuan penunjang tersebut yaitu
1) Klausula
tentang condition precedent yaitu klausul yang memuat tentang syarat-syarat
tanggung yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh salah satu pihak sebelum
pihak yang lain memenuhi kewajibannya.
2) Klausula
tentang affirmative covenants yaitu klausul yang memuat janji-janji para pihak
untuk melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian/kontrak berlangsung.
3) Klausula
tentang negatif covenants yaitu membuat tentang janji-janji para pihak untuk
tidak melakukan hal-hal tertentu selama kontrak berjalan.
Bagian
Penutup
Setidaknya
ada 4 hal yang perlu diingat pada bagian ini yaitu :
1. Sebagai
suatu penekanan bahwa kontrak ini adalah alat bukti
Ex
: Perjanjian dibuat dalam rangkap 2 masing-masing bermaterai cukup yagn
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
2. Sebagai
bagian yang menyebutkan tempat pembuatan
dan penandatanganan
Ex
: Judul
Pada
hari ini, Senin tanggal dua puluh satu tahun dua ribu tujuh,
3. Sebagai
ruang yang menyebutkan sanksi-sanksi dalam kontrak.
Ex
: Sebaiknya saksi 2 orang
4. Sebagai
ruang untuk mendapatkan tanda tangan para pihak yang berkontrak.
Lampiran-Lampiran
Lampiran-lampiran
bila ada.
Yang
perlu diketahui mengenai lampiran ini adalah
1. Tidak
semua/selalu kontrak mempunyai lampiran.
2. Diperlukan
lampiran dalam kontrak adalah karena terdapat bagian-bagian yang memerlukan
penjelasan yang apabila dimasukkan dalam kontrak akan sangat panjang.
Ex
: Gambar dan peta.
3. Lampiran
merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian yang
melampirkannya.
Out
Put Kontrak = Requirement Contract
1. Sepakat
2. Cakap
3. Hal
tertentu
4. Sebab
yang halal
Karena
pentingnya syarat-syarat hal tertentu bagi sahnya suatu kontrak, maka perlu
dicermati masalah jumlah yang dijanjikan. Apakah suatu kontrak yang tidak
menyebutkan dengan pasti jumlah barang yang diperdagangkan sudah memenuhi
syarat sahnya perjanjian atau dianggap sebagai janji prakontrak. Dalam hukum
internasional berlaku doktrin : “No Quantity No Contract”, akan tetapi dalam
sistem Common Law terhadap doktrin ini tidak diakui ada pengecualian yaitu
dalam model kontrak (Output contract dan Requirement contract).
Dalam
output contract pembeli menyanggupi untuk membeli berapapun jumlah barang yang
akan dihasilkan oleh penjual/pemasok barang.
Jadi
pad saat ditandatanganinya kontrak belum ada jumlah yang pasti mengenai jumlah
barang yang dijual. Output contract lebih menguntungkan penjual karena dia yang
menentukan jumlah barang yang dijual kepada pembeli sesuai dengan kapasitas
produksi. Misal : Dalam pengadaan tenaga listrik.
Sedangkan
requirement contract penjual menyanggupi untuk memenuhi berapapun kebutuhan dan
permintaan pembeli. Jenis kontrak ini sangat menguntungkan pembeli karena
dialah yang menentukan jumlah barang yang harus dipasok oleh penjual untuk
memenuhi kebutuhan pembeli.
Dalam
pasal 1333 BW menyebutkan bahwa : Barang yang menjadi objek perjanjian paling
tidak harus dapat ditentukan jenisnya, mengenai jumlahnya tidak perlu sudah
pasti pada saat kontrak dibuat tapi harus dapat dihitung kemudian.
Penafsiran
Perjanjian
Jika
terjadi suatu sengketa antara para pihak dan atas sengketa tersebut tidak ada
pengaturan yang jelas dalam perjanjian yang telah disepakati, bukan berarti
perjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya batal demi hukum
karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum tersebut melalui penafsiran
untuk menemukan hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian dimaksud.
1. Pasal
1342 BW mengatur :
“Jika
kata-kata suatu perjanjian sudah jelas maka tidak diperkenankan melakukan
penafsiran yang menyimpang dari kata-kata tersebut.”
Misal
: Sudah jelas diperjanjikan bahwa kewajiban pihak pemborong membuat jalan baru
bukan memperbaiki jalan yang sudah ada.
2. Pasal
1343 BW
“Jika
kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran maka harus
diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian.”
Misal
: Apakah para pihak sesungguhnya bermaksud membuat perjanjian penitipan
barang/sewa menyewa. Dalam perjanjian penitipan barang pihak yang menerima
titipan bertanggung jawab terhadap kehilangan barang yang dititipkan, sedangkan
sewa menyewa pihak yang menyewakan tempat tidak bertanggung jawab atas barang
milik penyewa.
3. Pasal
1344 BW mengatur :
“Jika
suatu janji dapat diberikan 2 macam pengertian maka harus dipilih pengertian
yang memungkinkan janji itu dilaksanakan.” Misalnya : Untuk barang yang tidak
bergerak hukum yang berlaku adalah hukum benda/dimana benda tidak bergerak itu
berada. Jadi meskipun demikian para pihak yang membuat perjanjian adalah WNI
namun harus tunduk pada hukum dimana benda tersebut berada. Misal di negeri
bagian California (USA) sekalipun.
4. Pasal
1345 BW mengatur :
“Jika
kata-kata dapat diberikan 2 macam pengertian maka harus dipilih pengertian yang
paling selaras dengan sifat perjanjian.”
Dalam
hal ini harus diperhatikan apakah perjanjian itu bersifat konsensuil atau harus
memenuhi formalitas tertentu/haruskah ada penyerahan barang/ uang sebagai
syarat keabsahan perjanjian.
Berakhirnya
Suatu Kontrak
Prestasi
ada 3 macam yaitu :
1. Memberikan
sesuatu
2. Melakukan
sesuatu
3. Tidak
melakukan sesuatu (wan prestasi)
Wan
prestasi yaitu :
1. Melakukan
tetapi berlawanan
2. Tidak
melakukan sama sekali
3. Melakukan
tetapi terlambat
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) menyebutkan hapusnya perikatan yaitu pada
pasal 1381 BW sebagai berikut :
1. Karena
adanya pembayaran
Pembayaran
dalam arti luas adalah pemenuhan prestasi baik bagi pihak yang menyerahkan uang
sebagai harta pembayaran maupun bagi pihak yang menyerahkan kebendaan sebagai
barang yang diperjanjikan. Misal : Ketika terjadi perjanjian jual beli si A
memberikan uang si B memberikan barang.
2. Karena
penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
Ex
: Si A menitipkan sisa uang sewa ke PN
karena si B (pemilik) tidak mau melanjutkan.
Yaitu
suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang menolak
menerima walaupun telah dilakukan dengan perantaraan juru sita uang/barang yang
sedianya sebagai pembayaran tersebut disimpan/dititipkan kepada panitera PN
dengan suatu berita acara yang dengan demikian hapuslah hutang piutang
tersebut.
3. Karena
pembaharuan hutang
Ada
3 macam jalan untuk melaksanakannya :
a. Apabila
seseorang yang berhutang membuat perikatan suatu hutang baru guna orang yang
menghutangkannya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.
b. Apabila
seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama yang
oleh orang yang berhutang dibebaskan dari kewajibannya.
c. Apabila
akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur lama terhadap siapa berhutang dibebaskan dari hutang
lamanya.
4. Perjumpaan
hutang
Suatu
perhitungan/saling memperhitungkan hutang piutang antara pihak I dengan pihak
lain.
Ex
: Si A dalam suatu hubungan hutang piutang menjadi kreditur pada Bank B, namun
karena hutang piutang lainnya si A menjadi debitur si B.
5. Karena
pencampuran hutang
Terjadi
demi hukum dengan mana piutang dihapuskan apabila kedudukan sebagai orang
berpiutang dan orang berhutang berkumpul pada satu orang.
6. Karena
pembebasan hutang
Adalah
suatu pernyataan dengan tegas dari si berpiutang bahwa ia tidak lagi
menghendaki prestasi dari si berhutang dan melepaskan haknya atas pembayaran
atau pemenuhan prestasi suatu perjanjian.
7. Musnahnya
barang yang terhutang
Suatu
keadaan dimana barang yang menjadi objek perjanjian tidak dapat lagi diperdagangkan,
hilang/sama sekali tidak diketahui apakah masih ada/tidak ada lagi yang
disebabkan di luar kesalahan si berhutang/debitur/kejadian di luar
kekuasaannya.
8. Pembatalan
Sebagai
salah satu hapusnya perikatan apabila salah satu pihak dalam perjanjian
mengajukan pembatalan perjanjian dan pembatalan itu dikabulkan oleh hakim.
9. Berlakunya
suatu syarat batal
Sebagai
suatu sebab hapusnya perikatan. Biasanya ditulis dengan perjanjian ini akan
berakhir apabila……….
1 0. Lewatnya
waktu (daluarsa)
Juga
mengakibatkan batalnya perjanjian.
Kontrak
dan Akta
Akta
adalah suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu
peristiwa dan ditandatangani.
Unsur
penting untuk suatu akta adalah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti
tertulis dan penandatanganan tulisan.
Sebuah
akta yang tidak ditandatangani itu bukanlah suatu akta. Dari manakah kita lihat
bahwa akta itu harus ditandatangani yaitu :
Pasal
1874 BW/pasal 4 ordonansi pasal 1587 No. 29 yaitu :
“Ketentuan-ketentuan
tentang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan di bawah tangan dari
orang-orang Indonesia atau yang dipersamakan dengannya”
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat dikatakan suatu kata maka
akta itu harus :
1. Ditandatangani
2. Memuat
peristiwa yang menjadi dasar suatu hubungan atas perikatan.
3. Diperuntukkan
untuk alat bukti.
Peristiwa
hukum adalah peristiwa yang berakibat hukum dan akibat tersebut diatur oleh
hukum.
Perbuatan
hukum adalah perbuatan itu akibat dikehendaki.
Ex
: Jual beli, sewa menyewa.
Akta
itu sendiri ada 2 jenis :
1. Akta
autentik yaitu akta otentik dalam hal hubungannya dengan kontrak adalah kontrak
yang dibuat oleh notaries.
2. Akta
di bawah tangan yaitu kontrak yang dibuat tanpa campur tangan notaris.
Kedudukan
pembuktian akta di bawah tangan yaitu akta di bawah tangan ini tidak mempunyai
kekuatan pembuktian lahiriah sebab yang mendasari ialah tanda tangan dari akta
di bawah tangan itu kemungkinan masih dapat dipungkiri.
Kapan
kita dalam perdata diperlukan data formil ?
Ketika
kita berperkara secara perdata yang dicari itu hanya kebenaran formil :
1. Pasal
1876 BW pada prinsipnya menyatakan bahwa :
“Barangsiapa
yang terhadapnya dimajukan suatu tulisan di bawah tangan diwajibkan membenarkan/mengakui
atau memungkiri tanda tangannya.”
2. Pasal
1877 BW
“Apabila
tanda tangan itu dipungkiri maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran
dari tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan, tetapi
apabila tanda tangannya itu diakui/dianggap diakui maka kebenaran formilnya
dari akta di bawah tangan itu sama dengan akta otentik.”
3. Dalam
pasal 1875 KUHPer
“Apabila
akta di bawah tangan tersebut sudah diakui oleh yang menandatangani maka akta
tersebut merupakan akta yang sempurna seperti akta otentik terhadap yang
menandatanganinya, para ahli waris dan mereka yang mendapat hak daripadanya”
Terhadap
orang ketiga berlaku pembuktian bebas.
Saksi-Saksi
Pada
dasarnya kepentingan saksi-saksi dalam kontrak baru terasa pada saat terjadinya
sengketa yang berhubungan dengan kontrak itu.
Karena
selain kontrak yang telah dibuat tadi saksi adalah merupakan salah satu alat
bukti dalam perkara perdata dikaitkan dengan pembuktian tentang akta di bawah
tangan yang dibantah kebenarannya oleh salah satu pihak, maka saksi akan muncul
untuk memberikan keterangan tentang kebenaran formil tentang kontrak yang
bersangkutan.
Jadi
yang diperlukan untuk diperhatikan saksi-saksi dalam kontrak itu adalah :
1. Saksi-saksi
yang terbatasnya hanya pada peristiwa penandatanganan suatu kontrak mengenai :
a. Waktu
b. Tempat
c. Serta
para pihak yang membutuhkan tanda tangannya pada kontrak yang dimaksud.
Sedangkan
hal-hal yang terjadi sebelum dan sesudahnya tidak perlu diketahui oleh saksi.
2. Bahwa
oleh karena saksi akan hadir pada persidangan dalam sengketa tersebut maka ia
harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum pembuktian yang dilarang
menjadi saksi adalah :
a. Hubungan
darah dari atas ke bawah
b. Hubungan
semenda
c. Hubungan
suami isteri/yang sudah bercerai
d. Hubungan
pekerjaan
Yang
apabila dijadikan saksi dapat mengundurkan diri yaitu hubungan darah kiri ke
kanan (mengenyampingkan).
3.
Bahwa suatu
saksi bukanlah saksi artinya saksi harus lebih dari satu sebagai yang
diisyaratkan oleh pasal 1802 BW : Bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa
satu alat bukti yang lain di muka pengadilan tidak boleh dipercaya.
Pembebanan
Bea Materai
Dasar
Hukum
UU
No. 13 tahun 1965 tentang pembebanan bea materai, PP No. 24 tahun 2003 tentang
perubahan tarif bea materai dan besarnya batas penggunaan bea materai.
Ada
surat-surat tertentu yang harus bermaterai karena peristiwa tersebut tidak akan
terulang lagi sesuai UU No. 13 tahun 1995.
UU
No. 13 tentang bea materai mengisyaratkan bahwa terhadap dokumen yang tersebut
di bawah ini dikenakan bea materai yaitu :
1. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang disebut untuk tujuan yang digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan pernyataan atau keadaan yang
bersifat perdata.
Ex
: Perbuatan pengalihan surat warisan (surat keterangan warisan).
2. Akta-akta
notaris termasuk salinannya
3. Akta-akta
yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
4. Surat
yang memuat jumlah uang yaitu :
a. Surat
yang menyebutkan nilai uang. Ex : Kuitansi
b. Yang
menyatakan pembuktian uang/penyimpanan uang dalam rak di bank.
c. Yang
berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
d. Yang
berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya/sebagiannya telah
dilunasi/diperhitungkan.
e. Surat
berharga seperti wesel, aksept, promes.
f. Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
1) Surat-surat
biasa. Ex : Surat-surat kerumahtanggaan
2) Surat-surat
yang semula tidak dikenakan bermaterai berdasarkan tujuan jika digunakan untuk
yang lain/digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
Bagaimana
kalau kontrak tidak dikenakan bea materai ?
Bea
materai bukanlah syarat sah suatu kontrak sehingga ia tidak berpengaruh atas
keabsahan kontrak yang dibuat oleh para pihak. Hanya saja oleh UU diisyaratkan
adanya sanksi administrasi terhadap pelanggaran atas penggunaan bea materai
yang dimaksud.
Adapun
sanksi yang dimaksud adalah berupa denda sebesar 200% dari bea materi yang
tertentu.
Di
samping itu apabila suatu kontrak tidak dikenakan bea materai maka dokumen
kontrak tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti apabila para pihak
berperkara mengenai perikatan yang telah dibuat tersebut.
Hapusnya
Kontrak/Berakhirnya Perjanjian (Pasal 1381)
Pasal
1381 tentang berakhirnya perjanjian :
1. Para
pihak telah menentukan dalam perjanjian yang mereka buat.
Misalnya
: Mereka menentukan dalam perjanjian yang dibuat oleh mereka bahwa perjanjian
itu akan berakhir untuk waktu tertentu seperti hanya untuk 5 tahun.
2. UU
telah menetapkan batas waktu berlakunya suatu perjanjian
3. Para
pihak yang terlibat dalam perjanjian/UU dapat menentukan bahwa dengan
terjadinya suatu peristiwa maka perjanjian berakhir.
Ex
: Perjanjian kerja akan berakhir dengan
meninggalnya buruh yang bersangkutan.
4. Dikeluarkannya
pernyataan penghentian perjanjian yang dapat dilakukan oleh kedua belah
pihak/oleh salah satu pihak.
Ex
: Pasal 1318 BW menyatakan bahwa perjanjian pemberian kuasa yang dapat berakhir
dengan ditarik kembali kuasanya oleh pemberi kuasa dari yang diberi kuasa.
5. Adanya
putusan hakim
Hapusnya
perjanjian karena putusan hakim dapat terjadi jika salah satu pihak/ kedua
keduanya meminta kepada hakim untuk menghapuskan perjanjian.
Ex
: Oleh karena satu pihak melakukan perjanjian/syarat kontraknya no. 1 dan 2
tidak terpenuhi.
6. Tujuan-tujuan
perjanjian telah tercapai
Ex
: Seorang pelukis yang menyelesaikan lukisannya yang dipesan dan pemesan telah
menerima lukisan dan telah membayar upah pelukis.
Penyelesaian
Sengketa
Dasar
Hukumnya :
Keputusan
MA RI tanggal 8 Februari 1983 No. 2424 K/Pdt/1981 dan No. 3992 K/Pdt/1983 dalam
hal suatu perjanjian terdapat klausula arbitrase maka PN akan menolak untuk
mengadili sengketa perjanjian tersebut karena hal ini merupakan kompetensi
absolut.
Manfaat
dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu :
a. Hakim
(partikulir) = pilihan para pihak yang merupakan orang-orang yang ahli dalam
masalahnya.
b. Prosesnya
cepat dibandingkan dengan peradilan
negeri/pasal 16…(paling lama 6 bulan harus selesai).
c. Peradilan
tidak terbuka untuk umum karena itu perkaranya dirahasiakan.
d. Putusan
arbitrase dapat dieksekusi di luar negeri (lihat Milior Convention tahun 1958)
dimana Indonesia ikut serta pada tahun 1981.
Contract
Standard (Perjanjian Baku)
Perjanjian
baku adalah perjanjian yang telah ditentukan oleh salah satu pihak. Ex. : Bank.
Pemakaian
perjanjian baku dalam dunia perdagangan dirasakan sebagai suatu hal yang sangat
efisien terutama di lapangan asuransi dan perbankan perjanjian baku banyak
dipergunakan. Hal-hal yang dianggap sudah barang tentu harus dimuat dalam suatu
perjanjian tertentu pasti sudah akan dimuat secara lengkap dan terperinci.
Hal-hal
yang masih memerlukan pembicaraan dengan pihak lawan dikosongkan, baru akan
diisi setelah dibicarakan dengan pihak yang bersangkutan.
Di
dalam perjanjian baku, apakah kehendak untuk membuat perjanjian itu masih ada
atau tidak ada ?
Sebenarnya
dengan ditandatangani perjanjian baku tersebut kata sepakat telah tercapai.
Apabila
perjanjian baku yang tidak memenuhi unsur (mengandung penyalahgunaan keadaan)
maka perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan
(yang disebut dengan perjanjian Misbruk van Constanding Heden/Undue Influence).
Faktor-faktor
yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan keadaan atau
kekuasaan ekonomi adalah :
1. Adanya
syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal/ yang tidak
patut/bertentangan dengan perikemanusiaan.
2. Hampir
atau ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan.
3. Apabila
terdapat keadaan dimana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali membuat
perjanjian tersebut dengan syarat-syarat yang termuat sebelum perjanjian yang
memberatkan.
4. Ternyata
nilai hak dan kewajiban bertimbal balik kedua belah pihak adalah sama tidak
seimbang.
Hakim
memberikan kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian dengan sampai
pelaksanaan itu melanggar kepatutan/keadilan. Ini berarti, hakim berkuasa untuk
menyimpang dari isi perjanjian menurut hurufnya, manakala pelaksanaan menurut
huruf itu akan bertentangan dengan itikad baik.
Kalau
ayat (1) pasal 1338 dapat dipandang sebagai suatu syarat atau tuntutan
kepastian hukum, maka ayat (3) harus dipandang sebagai syarat suatu tuntutan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar