Search

Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 Juli 2012

PROSES BERACARA PERKARA PIDANA


PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)
Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke: Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu dibagikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.

PERKARA PIDANA SINGKAT (Pid.S)
Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Dalam acara singkat ini, maka setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan setelah pertanyaan formil terhadap terdakwa diajukan maka Penuntut_Umum dipersilahkan menguraikan tentang tindak pidana yang didakwakan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat (3) KUHAP).
Tentang hal registrasi atau pendaftaran perkara-perkara pidana dengan acara singkat ini, baru didaftarkan oleh Panitera/Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai dengan pemeriksaan perkara.
Apabila pada hari sidang yang ditentukan, terdakwa dan atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka Majelis cukup menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa secara langsung tanpa ada penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
Tetapi apabila dari pemeriksaan dimuka sidang terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana, Majelis mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan suatu surat penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri.
Tentang penerimaan perkara-perkara pidana dengan acara singkat oleh Pengadilan Negeri berlaku acara sebagaimana disebutkan dalam bab mengenai perkara-perkara pidana biasa yakni diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melalui Panitera tetapi dengan perbedaan bahwa berkas-berkas perkara pidana dengan acara singkat tidak perlu didaftarkan dulu pada waktu penerimaan.
Putusan tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang atau putusan menjadi satu dengan Berita Acara Sidang.
PERKARA PIDANA CEPAT
Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu. Jadi pada pokoknya yang dimaksud perkara-perkara semacam tersebut diatas ialah antara lain perkara-perkara pelanggaran Lalu Lintas, Pencurian Ringan (pasal 364 KUHP), Penggelapan Ringan (pasal 373 KUHP), Penadahan Ringan (pasal 482 KUHP), dan sebagainya.
Semasa Pemerintah Hindia Belanda perkara-perkara dengan acara cepat ini diperiksa dan diadili oleh "Landgerecht" yang acara pemeriksaannya diatur oleh "Reglement untuk Landgerecht" (Stbl. 1914-317).
Terdakwa tidak hadir dipersidangan
Putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (pasal 214 ayat (2) KUHAP), apabila putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadilan yang memutuskan, dan Panitera memberitahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan
diberitahukan secara sah kepada terdakwa.
Terhadap putusan yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, dapat diajukan banding.
Dalam hubungan perkara-perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara 2 (dua) register (pasal 61 Undang-undang No.2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum), yakni:
a. Register tindak pidana ringan.
b. Register pelanggaran lalu lintas.

REHABILITASI
Alasan-alasan untuk meminta rehabilitasi ditentukan secara limitatif dalam pasal 97 KUHAP.
Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepas dari segala tuntutan hukum, selalu harus dicantumkan dalam putusan.
Rumusannya berbunyi:“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya”.
Putusan Pengadilan yang batal demi hukum karena ada ketentuan hukum acara yang tidak dilaksanakan oleh Hakim, tidak ada sangkut pautnya dengan "martabat" terdakwa, dan oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk meminta rehabilitasi.Untuk memuat tentang rehabilitasi dalam suatu media massa tidak diatur dalam KUHAP.
Apabila dikehendaki, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan hal itu melalui suatu gugatan Perdata agar diperintahkan oleh Hakim.
Khusus mengenai biaya dan siapa yang harus membayarnya yang berhubungan dengan itu juga termasuk wewenang Hakim untuk memutuskannya
UPAYA HUKUM PIDANA
PIDANA BANDING
Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.
Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah"terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.
Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP.
Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.
Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding.
Apabila Penuntut Umum atau terdakwa/Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
PIDANA KASASI
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.
Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:
Permohonan kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan.
Memori kasasi dan.kontra memori kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.
Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permohonan kasasi itu diajukan
secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut. Untuk yang tidak pandai menulis alasan-alasan itu harus dicatat dan dibuat sebagai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.
Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.
Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan kasasi kepada Panitera tersebut.
Panitera berkewajiban:
1) mencatat permohonan kasasi dan dilarang untuk menangguhkan pencatatannya.
2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengajukan memori kasasi, membuat akte     penerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan permohonan kasasi, membuat akte pencabutan permohonan kasasi,     membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.
3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.
4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.
PIDANA PENINJAUAN KEMBALI
Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat dikuasakan kepada penasehat hukum.
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu.
Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera.
Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke pengadilan banding yang bersangkutan.
Permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan.
Permohonan peninjauan kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP).
Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon peninjauan kembali berada.
Berita Acara Persidangan dikirim ke Pengadilan yang telah meminta bantuan pemeriksaan.
Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan tingkat pertama yang telah memutus pada tingkat pertama.
GRASI
Berdasarkan Undang-Undang Grasi, kecuali apabila terdakwa dibebaskan, maka dalam hal diputus pidana penjara lebih dari 2 tahun hakim wajib memberitahukan terdakwa akan haknya untuk mengajukan permohonan grasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan melalui Pengadilan Negeri.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar