UU
tentang lingkungan hidup (UU PPLH No 23/ tahun 1997)
Yang
membahas lingkungan hidup dengan tujuan atau keinginan dapat diharapkan oleh UU
yaitu Pasal 3 tentang pengelolaan
lingkungan hidup, maka disini disebutkan pencapaiannya yaitu :
1.
Manusia seutuhnya
a.
Jiwa
atau mahkluk Tuhan
b. Manusia memiliki tubuh atau jasad
c.
Kepada
jiwa diberikan nafsu untuk mengenal fasik
d. Kepada jiwa diberikan akal untuk taqwa
e.
Kepada
jiwa diberikan roh
2.
Manusia yang beriman
3.
Manusia yang bertaqwa
Lingkungan
diatur oleh suatu hukum yaitu :
1.
Agama
2.
Adat
3.
Administrasi
4. Pidana
5. Hukum internasional
Hukum
lingkungan merupakan hukum induk yg ada di dalam suatu negara secara
internasional, namun di dalam negara Indonesia hukum lingkungan merupakan
bagian dari hukum administrasi Negara.
Lingkungan hidup : Semua ruang, semua benda yang ada di
sekitar kita dan mempengaruhi kita.
Hukum
Lingkungan (menurut pasal 1 ayat 1 Uu No 4 Tahun 1982)
“Ketentuan
yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda dan daya serta keadaan dan
mahkluk hidup termasuk didalamnya manusia itu sendiri serta perilaku yang
mempengaruhi kelangsungan terhadap kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya
(UU ini sama dengan UU No 23/ 1997)”.
Pada
lingkungan hidup tersebut mengatur :
1.
Biotik (mengatur tentang mahkluk
hidup)
2.
Abiotik (Mengatur tentang mahkluk
tidak hidup)
Pengertian
hukum lingkungan dapat kita bagi pengertiannya menjadi 2 bagian yaitu :
1.
Dalam Arti luas
Hukum
lingkungan (bestuur rechtelijk recht), Yaitu mempelajari tentang semua mahkluk
hidup
2.
dalam arti sempit
Hukum
lingkungan (milier recht), Yaitu hukum hanya terbatas dalam suatu ruang.
Ruang
lingkup dalam lingkungan yaitu :
a.
tata
ruang yaitu permukaan bumi yang diatur penggunaannya
b. tat guna tanah
c.
tata
cara ganti rugi
d. peran serta masyarkat
e.
tata
cara upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup
f.
pemulihan
lingkungan hidup
g. tata cara perlindungan lingkungan
hidup
h. keterpaduan, pengelolaan lingkungan
hidup
Lingkungan manusia (human
environment) terdiri atas
1.
Lingkungan
fisik
Adalah
segala sesuatu di sekitar kita yang berbentuk benda mati, tempat berlangsungnya
kehidupan
2.
Lingkungan
biologis
Ex :
manusia, hewan
3.
Lingkungan
hidup kemasyarakatan
Ex :
teman, tetangga
4.
Lingkungan
kebudayaan (cultural)
Berupa hasil kerja manusia bermasyarakat
Ex : sistim kemasyarakatan, perekonomian
Sifat
cultural ini ada beberapa unsur :
Unsur nyata
·
Masyarakat
·
Sistim masyarakat (etika)
·
Teknologi
Unsur
tidak nyata
· Ilmu pengetahuan
· Bahasa
·
Kepercayaan
·
Kesenian
Kesadaran tentang pembangunan dan
lingkungan
Kesadaran
dapat digolongkan menjadi beberapa bagian
:
- Transedence
Manusia tidak pernah memikirkan ekosistimnya selain dirinya
sendiri
- Intra sendence/ immonence
Kerusakan lingkungan hidup disebabkan
oleh tingginya tingkat pertumbuhan penduduk dan tingginya tingkat pertumbuhan
ekonomi.
Karena
adanya perbedaan paham antara kedua paham tersebut diatas maka terjadilah sengketa
paham (dikotomi) yang terus berlangsung, namun alam berkembang menolak
aliran immonence.
EKOLOGI
Ekologi
berasal dari bahasa yunani
Oikos : Rumah
tangga
Logos : Berbicara
tentang pengetahuan
Jadi ekologi adalah pengetahuan yang membicarakan tentang
rumah tangga mahkluk hidup (cabang khusus biologi) yang mempelajari hubungan
serta jalin menjalinnya unsur-unsur dengan mahkluk hidup
Fungsi
ekologi adalah :
1.
Memperkenalkan
apa yang termasuk lingkungan hidup
2.
mengembangkan
pengetahuan tentang kehidupan
3.
membina
kesadaran hidup yang berwawasan lingkungan
4.
menunjukan
cara pengambilan bahan-bahan dari bumi
Konferensi Stock holm
Pada
tahun 1972, timbul goncangan kejiwaan, maka timbullah pemikir-pemikir dari para
sarjana -sarjana dengan permasalahan
1.
Population
Ahli demografi cemas kalau
perkembangan berlanjut maka dalam 100 tahun titik maksimum tercapai
2.
Agricultural
production
Ahli biologi cemas apabila populasi
bertambah maka kerusakan alam untuk perumahan akan melahirkan kekurangan pangan
nantinya
3.
Natural
Recources
Bahan-bahan yang didalam tanah atau
alam yang telah dihabiskan untuk para pemimpin-pemimpin/ penguasa maka 100
tahun lagi akan musnah
4.
Industrial
production
Ahli ekonomi cemas karena industri
besar, maka takunnya nanti akan terjadi pencemaran besar-besaran.
5.
Polution
Meluasnya pencemaran dalam
lingkungan
Karena
adanya 5 permasalahan ini maka para ahli-ahli/ sarjana-sarjana mencari jalan
keluarnya, yaitu : “ satu-satunya jalan
adalah menerapkan hukum”
Deklarasi
tentang lingkungan hidup terdiri dari 26 prinsip antara lain :
1. Manusia punya hak fundamental
terhadap kebebasan, keseimbangan untuk mempergunakan lingkungan demi
kesejahteraan rakyat
2. a. Masalah
keseimbangan untuk masing-masing negara memperoleh kesejahteraan melalui
lingkungan hidupnya
b. Melarang
segala bentuk diskriminasi, penindasan terhadap manusia dan bentuk kolonial
apapun landasan sustainable development (usaha-usaha untuk menopang prinsip
utama)
3. Landasan pembangunan baik di tanah
air, udara harus dilakukan dengan pemikiran generasi kini yang akan datang
melalui perencanaan dan pengelolaan yang benar
4. Tiap negara manapun berkewajiban
melarang pencemaran di laut
5. Tiap negara berkewajiban mentransfer
tehnologi ke negara berkembang untuk membantu mencegah terjadinya pencemaran
6. Memberikan kedaulatan kepada negara
untuk mengelola lingkungan hidup teritorialnya dan menjamin tidak mengalirnya
limbah yang menimbulkan kerugian pada negara atau warga negara lain
Materi
yang diatur dalam pembukaan UU PPLH 23/ 1997 adalah
1.
Yurisdiksi
wilayah indonesia merupakan Karunia
oleh Allah
2.
Terpadu
3.
Pembangunan
berkelanjutan
Ex : mengenai hasil bumi (minyak) di
Indonesia karena masa penjajahan belanda minyak diambil tanpa memikirkan
pengembalian (peremajaan), sehingga kini Indonesia harus mengimport minyak,
jadi tidak ada kelanjutan pembangunannya.
4.
Ekosistim
dan ekologi
5.
pelestarian
fungsi suatu lingkungan hidup
Dalam
rangka asas tanggung jawab lingkungan
Aspek
tanggung jawab negara mengenai lingkungan hidup mulai dari presiden s/d kepala
desa mengenai apa dan bagaimana lingkungan di daerahnya masing-masing
1.
Asas
preplay
Asas
yang fair dari suatu administrasi
2.
Berkenaan
dengan suatu pembangunan, proyek, dan lain-lain dalam suatu daerah yang
mempunyai dampak penting menurut UU pengelolaan lingkungan no. 23 tahun
1997 “ setiap rencana usaha atau
kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup “
Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain (PP No 27
Tahun 1999 pada Pasal 5 ayat 1) :
1.
Jumlah
manusia yang akan terkena dampak
Kalau
1 orang tidak jadi masalah, kalau seluruh manusia/ sekelompok manusia brarti sudah
menimbulkan dampak
2.
Luas
wilayah bersebaran dampak
Ex
: Lumpur lapindo, wilayah dampak
makin bersebaran
3.
Intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
Dampak yang
berlangsung terus-menerus dan cukup menjadikannya lama
4.
Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
Ex
: Lumpur lapindo=150 m3/ hari yang dikeluarkan, berarti terlalu banyak dengan
bertambahnya hitungan hari
5.
Sifat
komulatif dampak
Berapa banyak zat yang bisa menjadi
membahayakan dengan timbulnya pemicu baru.
6.
Berbalik
(revesible) atau tidak berbaliknya (irevesible dampak)
Ex
:
a.
Lumpur
lapindo terdiri dari Lumpur bisa dipisahkan untuk disalurkan ke masing-masing
tempat (reversible)
b. Lumpur lapindo apabila terdiri dari
Lumpur dan zat yang lain dan tidak bisa dipisahkan disebut (irreversible).
Dampak
lingkungan dilihat pada amdal ; Pasal 18 amdal PP no 27 Tahun 1999
Ayat
1
“analisis
dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana
pemantauan lingkungan hidup, diajukan oleh pemrakarsa kepada :
a. Ditingkat pusat
Kepala
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilaian
pusat
b. Ditingkat daerah
Gubernur
melalui komisi penilaian daerah tingkat I.
Antara
Pasal 1 ayat 1 berkaitan dengan pasal 18 ayat 1 mengenai analisis dapat kita
lihat pada pasal 1 ayat 1 “Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar
dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/ atau kegiatan
Jadi
gunanya amdal adalah untuk memperoleh izin
Pasal
18 ayat 2
Izin
diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal
18 ayat 1 a dan b
- Pusat
Bapedal
- Tingkat I Bapedal daerah melalui tahap :
1.
Komisi
Amdal ; Mempunyai tim penilai untuk dilaporkan ke Komisi Penilaian
2.
Komisi
penilaian ; Melapor ke gubernur, bahwa dapat/ tidak dapat diterima
Perusahaan
dapat mengajukan sekaligus 3 rancangan :
1.
Andal
(Analisis dampak lingkungan)
2.
RKL
(rencana pengelolaan lingkungan)
3.
RPL
(Rencana pemantauan lingkungan)
Dalam
mewujudkan Andal, RKL, RPL terjalin kerjasama antara pemarkasa dan pejabat
pemerintah
Kejahatan
lingkungan
Ex :
tidak memenuhi standar tapi tetap mendapat izin hal inilah yang
dinamakan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa dengan pejabat
lingkungan
Masalah
izin merupakan peran utama dari pemerintah, izin dikeluarkan dengan hak dan
kewajiban tertentu, kalau tidak dipenuhi berarti pemerintah menjalankan tindak
prefentif
Macam-macam
tindakan dari pejabat negara mengenai Andal
1.
Pasal 10 huruf E LH UP No 23/ 1997
a. Preemtif Adalah tindakan yang
dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan. Seperti tata ruang
dan analisis dampak lingkungan hidup
b. Preventif Adalah tindakan tingkatan
pelaksanaan melalui penataan baku mutu limbah dan/ atau instrumen ekonomi
c. Proaktif Adalah tindakan pada
tingkatan produksi yang menerapkan standarisasi lingkungan hidup, seperti iso
14.000
Bentuk
proaktif ada 2 yaitu :
1. Proaktif insentif ; Bonus atau
penghargaan bagi pihak yang melestarikan lingkungan hidup baik di udara, air,
tanah
2. Proaktif disentif ; kemudahan baik
bentuk peraturan yang diberikan oleh pemerintah kepada orang2 yang dimaksudkan
untuk melestarikan lingkungan hidup
2.
Pasal 34 UU No 23 tahun 1997
“barang
siapa yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum”
Melanggar
hukum : Melakukan pencemaran yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Kerugian ini dibuktikan oleh si penderita, maka harus dibayar ganti ruginya.
Dalam
hukum lingkungan, si penderita tidak perlu mengadukan perbuatan yang melanggar
hukum dan berapa kerugiannya. Tapi ia hanya menjelaskan fakta dan datanya
Yang
dapat dilaksanakan dalam masyarkat timur dari dasar ganti rugi adalah :
Siapa
yang berbuat, itulah yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi bagi
pelanggar hukum.
Aspek
Perdata dari hukum lingkungan
1.
Perbuatan melawan hukum (on Rech
matig Daad) Pasal 3 ayat 1 UU 23/97
Penderita
berada pada kedudukan yang lemah, sedang pembuat pencemaran (pengusaha) berada
pada kedudukan atas untuk itu penderita cukup melaporkan data dan fakta yang
ada
2.
Ganti rugi (PLLUTER PAY PRINCIPLE)
Pasal 3 ayai 1UU 23/97
Pencemar
membayar ganti rugi kepada penderita, penetapan besarnya ganti rugi dapat
mlalui penyelesaian
a. Non
litigasi (penyelesaian diluar pengadilan)
-
Mediasi
-
Konsiliasi
-
Arbitrase
b. Letigasi
(penyelesaian pengadilan)
3.
Melakukan tindakan
Pasal
34 ayat 1 UU 23/97
Selain
diharuskan membayar ganti rugi, pencemar/ perusak lingkungan hidup dapat
dibebani hakim untuk melakukan tindakan hukum seperti :
o Memasang/
memperbaiki unit pengolahan limbah
o Memuluhkan
fungsi lingkungan hidup
o Memusnahkan
penyebab timbulnya pencemaran lingkungan hidup
4.
Uang Paksa
Pasal 34 ayat 2, Agar pencemaran tidak berlanjut, hakim
dapat menetapkan uang paksa atas setiap hari keterbatasan penyelesaian tindakan
tertentu tersebut
5.
tanggung jawab mutlak (strict
liability)
Pasal
35, Tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat, ini merupakan lex
spesialis/hukum khusus
6.
Dana resiko
Pasal 35 dan surat ar-rum ayat 41
“siapa yang merusak, allah akan mengembalikan kerusakan itu
kepadanya”
Perusahaan mengurus resiko salah satunya dengan jaminan
asuransi, yang dapat menjamin semua resiko yang terjadi sekurang-kurangnya dana
resiko/ dana cadangan perusahaan.
7.
Hukum yang bersifat khusus
Beruntunnya kejahatan yang dilakukannya yang terdiri dari
beberapa perbuatan, maka diambil alih : Hukum yang terberat
Spesialis : Bagi hukum lingkungan, bagi seseorang, bagi
pelanggar yang melakukan kejahatan, maka ia dihukum
a.
secara
adat
b.
secara
administrasi
8.
Kehendak tuhan/ act of god
Pasal
35 ayat 2
Adanya
bencana alam atas keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
1. Pasal 3 UUno 23 / 97
Berisi 6 asas
sebutkan ke enamnya & jelaskan satu diantaranya :
6 asas dalam
pasal 3 uu no 23 / 97 dibagi menjadi 2 bagian
1. Bersifat administratif
a. asas tanggung jawab negara
b. asas berkelanjutan
c. asas manfaat
2. Bersifat agama
a. Pembentukan manusia yang beriman
b. Pembentukan manusia yang bertaqwa
c. Pembentukan manusia seutuhnya
Penjelasan :
a. Pembentukan manusia yang beriman
Jika
disebut nama Allah bergetar hatinya, dibicarakan ayat-ayat al-quran bertambah
keimanannya
b. Pembentukan
manusia yang bertaqwa
- Membenarkan
Yang
dibenarkan adalah
1. Rasul = Selalu beriman / berhubungan
dengan Tuhan
2. Al-quran
Al-quran
untuk dikerjakan, artinya yang sebenarnya adalah al-quran = ucapan = perkataan
Terdapat
4 unsur yaiu :
a. Zikrullah
b. Tasbih
c. Istiqfar
d. salawat
c. pembentukan manusia seutuhnya
- Jiwa / makhluk allah
- Manusia memiliki tubuh / jasad
- Kepada jiwa nafsu untuk mengenal
fisik
- Kepada jiwa diberikan akal untuk
taqwa
- Kepada jiwa diberi roh
2. Sebutkan Macam lingkungan hidup
Jelaskan 1 yang
terbanyak terjadi di Indonesia?
Kerusakan yang
terbanyak adalah kerusakan kebudayaan yang berdampak kerusakan fisik
Ex : di
konferensi stock kolm adanya kerusakan fisik di zaman
- Zionisme
- apartied
- liberalisme
Kebudayaan
mempunyai 7 sisi :
1. Ekonomi = mata pencaharian
2. Kemasyarakatan / kelompok sosial
3. alat tekhnologi
- bahasa
- seni
- religi
- ilmu pengetahuan
salah satu
rusak berarti rusak kebudayaan
3. Hubungan kasus lapindo brantas dengan
aspek perdata dari hukum lingkungan
Dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain
1. perbuatan melawan
hukum
2. perbuatan ganti
rugi
3. pelaksanaan act of
god
ASPEK
HUKUM ADAT DARI HUKUM LINGKUNGAN
Adat
itu aktif bila telah terjadi sesuatu kaidah-kaidah dapat diatur dalam hukum
adat adalah
1. Perdamaian
2. pemulihan lingkungan hidup
3.kebersamaan
Adat
Dianggap Adil Karena
- Orang / masyarakat
- Keja / kebudayan
- Lingkungan / sosial alam
Ketiganya
merupakan satu kesatuan yang utuh (komunal)
Timbulnya
Kesatuan Tersebut Akibat dari
“ Hubungan kejiwaan rasa (mengabdi
kepada tuhan) “
rasa itulah yang
melakukan keharmonisan hubungan
Sifat Dari
Hukum adat
1. Relegius
Beda
relegius dengan agama
Relegius adalah pengalaman hidup dari budaya
sebelumnya
Agama
adalah langsung dari Tuhan
2. Serasi
3. Komunal adalah satu kesatuan yang utuh
1. Interaksi
- integrasi
- Etnis
Cirri
Berlakunya Hukum Adat
1.
Tindakan
itu ilegal
2.
Akibat
delih tampak (real)
3.
Orang/
masyarakat yang merasa dirugikan menggugat
4.
Lembaga
adat desa memaksa pelaku agar memulihkan keseimbangan
5.
hukum
untuk mempertahankan masyarakat dari pengaruh perbuatan jahat
6.
Siapa
yang melakukan wajib bertanggung jawab
7.
Jangankan
bezit orang lain bezit milik sendiripun tidak boleh dirusak
I. PERDAMAIAN DARI SEGI SENGKETA LINGKUNGAN
Untuk perdamaian dari sengketa
lingkungan dilakukan negosiasi
Macam – macam negosiasi
1. Mediasi = Musyawarah dalam mencari
penyelesaian masalah dengan memakai mediator yang netral
2. Konsiliasi = Kalau medisiasi gagal
beralih ke cara yang lebih formal diantara pihak-pihak terdapat komite
konsiliasi yatitu badan resmi yang menyusun rencana persetujuan pihak-pihak
setelah 30 hari persetujuan itu mempunyai efek hukum
3. Arbitrase = Penyelesaian permasalahan
oleh pihak yang lebih tinggi kedudukannya
Kebaikan Negosiasi
-
Dapat
menyelesaikan masalah di luar pengadilan
-
Tidak
memerlukan biaya yang banyak
-
Tidak
memakan waktu yang lama
-
Dapat
dijadikan pendidikan/ pelajaran bagi semua pihak
Keburukan Negosiasi
Salah
1 pihak dapat memonopoli/ menguasai pihak lain, jalan keluarnya terdapat pada pasal
31 PP 27/1999 amdal “ Mereka yang berkedudukan ekonomi lemah dapat dibantu
pemerintah “
Pemerintah
= LSM
II. Pemulihan Lingkungan hidup Yang Camar/
Rusak
- UU
4 / 1982 pasal 20
Terhukum
pencemaran/ perusak LH menyerahkan biaya pemulihan LH kepada negara
- UU 23 / 1997 pasal 34
Terhukum pencemaran /perusak LH bertanggung jawab memulihkan
LH & negara memantaunya
III. Kebersamaan
Semua
tatanan kehidupan saling pengaruh mempengaruhi ke 1 tujuan mencapai kelestarian
lingkungan
Aspek
Hukum Internasional Dari Hukum Lingkungan
Deklarasi
dijadikan hukum/ hukum internasional dijadikan hukum nasional bagi negara yang
mengikutinya dengan proses rativikasi dirativikasi hukum international
menjadi hukum nasional
Aspek
hukum Agama Dari Hukum Lingkungan
Indonesia
berkembang 5 agama dengan kitab sucinya masing-masing yang memerintahkan untuk
memelihara lingkungan hidup
Keutamaan
berlakunya hukum agama sebagai
hukum lingkungan
- Di Indonesia = UUD 45 alenia III & UUD 45 pasal 29 ayat
1
“ Negara berdasarkan tuhan yang maha
esa “
- Al quran = 14 / 52, 6 / 114
Petunjuk lengkap & rinci untuk
hidup berketuhanan yang maha esa
Lanjutan aspek hukum agama dari
hukum lingkungan
Dimana yang terbanyak hukum agama
berlaku di hukum lingkungan
1. Preemtif
2. Preventif
3. Proaktif
4. Kepresif
5. Perbaikan dengan perbaikan manusia
6. Pemberlakuan Act of god = kehendak
tuhan
dibagi 2 yaitu
·
Murni : Tsunami
aceh Des 2004
·
Polotis : kasus
asap 1997
Aspek
Pidana, Ada 4
hal :
1. Hak atas lingkungan hidup yang baik
& sehat
Hak
seimbang dengan kewajiban
2. Hak untuk berperan serta dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup
Pasal
41 ayat 2 UU No 23 / 1997
Barang
siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran & atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun & denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima
ratus juta)
3. sanksi komulatif adalah sanksi yang
diperhitungan dari keseluruhan kejahatan
4. Upaya hukum ketimum remedium
Aspek
pidana merupakan benteng terakhir dari hukum lingkungan
Peranan pemerintah dalam pelestarian LH
1.
Dari sudut administrasi negara
Pemerintah adalah badan exekutif dari tingkat atas s/d
bawah, pemerintah adalah pelaksana dari UU yang berlaku pada suatu wilayah/ yuridiksi
terhadap orang dan lingkungan dari wilayah hukum pemerintah itu.
2.
Peran pemerintah dalam pelestarian
LH antara lain adalah
a. Yuridiksi
Ex : Pasal 21 ayat 2 pada prinsip Stock holm
“suatu negara menerapkan hukum di wilayah yuridiksinya”.
Untuk itu hasil konferensi stock holm dirativikasi oleh Negara-negara
yang mengikuti konferensi.
Misal : Indonesia
membawa prinsip stock holm ke DPR untuk dapat pengesahan sebagai UU NKRI
b.
Izin
Untuk
mendirikan suatu perusahaan wajib membuat kerangka acuan yang ditujukan kepada
pemerintah daerah setempat yang diajukan yaitu AMDAL, RPL, RKL kalau disetujui
keluar izin. Untuk itu lahirlah apa yang disebut dengan KOORPORASI baik
hukum, pelaksanaan hukum, evaluasi hukum, dan lain-lain ada kerjasama dengan
badan-badan resmi negara.
c.
Mentri
Mentri
mengepalai sebuah departemen, apa-apa yang diatur dalam departemen yang terkait
dengan lingkungan hidup maka wewenangnya dilimpahkan ke menteri LH. Mentri LH selain
sebagai kordinator/ unsur terpadu
Kekuasaan
yang demikian luas terbagi menjadi 2 yaitu
:
1.
Terpadu horizontal
Menjamin
keserasian antar sektor agar hasil yang dicapai merupakan upaya bersama yang
memperhitungkan banyak kepentingan
2.
Terpadu Vertikal
Semua
tingkatan ikut melaksanakan kebijakan program LH
d. Terbuka
Sesuai
dengan Pasal 5 yaitu keterbukaan informasi. Setiap warga negara berhak tahu
tentang segala hal informasi mengenai lingkungan hidup
e.
Kesadaran Hukum Pasal 6 dan 7
Sejak
UU PPLH Nomor 4 Tahun 1998 Kesadaran hukum lingkungan masyarakat Indonesia meningkat
dengan cepat sekali, pada saat itu mulai tampak berbagai bencana alam, karena
didorong oleh pola hidup konsumtif
f. Perselisihan
Apabila
terjadi perselisihan di wilayah Indonesia pemerintah harus segera mengetahui
dan penyelesaian dengan cara mediasi, konsiliasi, abitrase
g. Substainabel development
(pembangunan berkelanjutan)
Generasi
yang akan datang tidak bisa menikmati Sumber daya alam kalau generasi saat ini
merusaknya.
UU Konservasi sumber daya alam hayati
UU
No 5 tahun 1990
-
Sumber daya alam hayati merupakan pengembalian fungsi alam
-
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari
sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati, beberapa fenomena
alam.
Lingkungan hidup sebagai penyangga
Menjamin
terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistim penyangga kehidupan bagi
kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia
Pembedaan Diversi Jat ; Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan
tipe-tipe ekosistem
SDM dan SDA berjalan seimbang
Mengendalikan
cara-cara pemanfaatan SDA hayati hingga terjamin kelestariannya, yang
berhadapan dengan sains dan tehnologi yang kurang bijaksana
-
Cultural Lag (ketinggalan kebudayaan)
Adanya
kesengajaan kebudayaan antara masyarakat perkotaan dengan masyarakat perdesaan/
masyarakat kelas atas dengan masyarakat kelas bawah
-
Economic gab
Adanya
kesenjangan ekonomi yang dapat menyebabkan terjadinya tindak kriminal.
HUTAN = SDA
hayati Indonesia terbesar adalah hutan dan laut yang berfungsi ekologis dan
ekonomis
Macam-macam hutan
1. Hutan Lindung = Hutan yang mempunyai kemiringan
45, sehingga dapat mengatur/ menyerap air sehingga fungsinya sebagai pencegahan
bencana dan erosi pemeliharaan kesuburan tanah
2. Hutan produksi = Keadaan tanah dan struktur tanah
yang bisa dipakai. Fungsi/ gunanya produksi hasil hutan untuk memenuhi
keperluan masyarakat pada umumnya dan pada pembangunan industri dan eksport pada
khususnya
3.
Hutan suaka
Dibagi 2 yaitu :
a. Hutan suaka alam = Hutan dimana alamnya dipelihara
b. Hutan suaka alam = Hutan yang ditetapkan sebagai
suatu tempat hidup marga satwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional
4.
Taman Raya = Hutan yang dipergunakan untuk
pelestarian tumbuh-tumbuhan yang langka
5.
Hutan Wisata
a. Taman Wisata ; Hutan yang memiliki keindahan
alam, baik keindahan nabati, hewani, maupun keindahan alamnya sendiri,
mempunyai contoh khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan
kebudayaan
b. Taman Buru ; Hutan wisata yang didalamnya
terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan yang teratur
bagi kepentingan rekreasi.
Contoh
kasus pencemaran lingkungan hidup
Kasus Pidana
Limbah
tahu sidoarjo (punya amdal)
PN
Sidoarjo No 121/PID/B/1988 tanggal 6 mei 1989
MA
1479/ K/ 1989 - 20-3-1993
Laporan
BOD (Biological oxygen demand) = 17.43
mg/l
COD (Chemical Oxigen Demend) = 68.58
mg/l
Kasus posisi
Oeiling
Gwat/ Bambang Chandra Gunawan
Direktur
perusahan makanan tahu PT. sido makmur dan perusahaan peternakan babi PT. sido
mulyo dikrian, sidoarjo
Baku mutu lingkungan jatim
30 Mg/l & 80 Mg/l
Hasil
Laporan resmi
BOD = 3095.4
mg/l
COD = 12293
mg/l
Tuduhan dakwaan
1.
Pasal
22 UU LH tahun 1992
2.
SK
No 43 Tahun 1978 gubernur jatim, tentang pengaturan standar kualitas air
buangan industri
3.
SK
gubernur Jatim No 48 1978 tentang standar kwalitas air buangan industri
4.
SK
menteri perindustrian No 20 tahun 1986 tentang nilai batas ambang industri
5.
PP
29 tahun 1986 Tentang Amdal
Vonis PN
1. Hakim mengesampingkan hasil
penelitian labor atas sampel air limbah yang diambil sendiri oleh pabrik dan
pejabat.
2. Hakim menunjuk hasil penelitian labor
atas sampel air limbah yang dilakukan atas permintaan penyidik khusus untuk
keperluan pembuktian dalam perkara pidana pencemaran LH
3. Karena kelalaian yang menyebabkan
tercemarnya LH direktur di hukum kurungan 3 bulan dengan hukuman percobaan selama
6 bulan, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1.000.000
Catatan
1.
hukum
Lingkungan dapat ditegakkan berdasarkan delik formal atau suatu keadaan yang
dapat menimbulkan akibat cemar atau rusaknya LH
2.
Diterapkan/
liabeliti dan voluter pays principle
“Siapa yang mencemarkan dia yang membayar” dengan asas
pembuktian terbalik (kalau terdakwa merasa tidak mencemarkan LH diperintahkan
untuk membuktikan kalau tidak mencemari)
Pembelaan terdakwa
1.
Tidak
ada air limbah yang langsung dibuang ke kali
2.
Labor
resmi pemda dan pejabat resmi telah menguji air limbah yang masuk ke kali
dengan kadarnya dibawah baku mutu lingkungan.
3.
Pengembalian
sampel di sungai tidak adil, karena sudah penjumlahan dari zat-zat dan limbah
pabrik-pabrik sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar